Minggu, 28 November 2010

Pembagian SHU Koperasi

Pembagian SHU Koperasi di KUD Dolopo
Di Dolopo, Madiun


Aspek Kelembagaan 

KUD Dolopo berdomisili di desa Dolopo kecamatan dolopo kabupaten madiun ,lebih kurang 15 km sebelah selatan kota Madiun ke arah jurusan kota Ponorogo. Wilayah keanggotaan KUD ini meliputi seluruh wilayah kecamatan Dolopo ,yang meliputi 12 desa dengan luas tanah 4.354,991 ha, diantaranya seluas 1.928 ha merupahan tanah persawahan dan tegalan. Jumlah kepala keluarga sebanyak 24.300 jiwa berusia dewasa. Hasil produksi yang utama adalah tebu, sedangkan produksi padi menempati urutan ke-2 (dua).


KUD Dolopo memperoleh status badan hukum koperasi sejak tanggal 24 juni 1977 dengan nomor badan hukum No.2983/BH/II/1977.
KUD ini merupakan kelanjutan dari BUUD yang terbentuk melalui SK Bupati/KDH Tk.II Kabupaten madiun tanggal 22 Juni 1973, No. Ek/85/15/73.


Sejak berdirinya hingga akhir tahun 1983,jumlah anggota KUD Dolopo dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Pada permulaan berdirinya KUD Dolopo memiliki 325 orang anggota , sedangkan sampai dengan akhir tahun 1984 jumlah anggotanya sebanyak 5.620 orang sebagai anggota penuh dan sebanyak 407 orang sebagai calon anggota. Ini berarti selama 7 tahun sejak berdirinya,jumlah anggota mengalami kenaikan 17 kali.




Aspek Usaha

2.1 Unit-unit usaha
Unit-unit usaha dari KUD Dolopo adalah terdiri dari :
Unit Pengadaan Pangan
Unit TRI
Unit Angkutan
Unit Perdagangan Umum
Unit Candak Kulak
Unit Peternakan (Unggas)

2.2 Bentuk-bentuk kegiatan usaha
Adapun bentuk-bentuk kegiatan usaha dari KUD Dolopo ini meliputi :
Melakukan kegiatan pelayanan kebutuhan ekonomi anggota dan warga masyarakat di dalam wilayah keanggotaannya terutama pada sektor-sektor usaha yang secara dominan menguasai hajat hidup orang banyak.
Hasil produksi dominan di kecamatan Dolopo adalah Tebu-Rakyat, Maka seluruh kebutuhan pokok petani penanam tebu telah dilayani oleh KUD Dolopo bekerja sama dengan PUSKUD Jawa Timur.
Dalam sub-sektor padi/gabah ,KUD Dolopo telah melakukan usaha pengadaan,baik untuk keperluan penyusunan stok nasional maupun pasaran umum dengan berpegang kepada ketentuan-ketentuan tentang harga dasar.
Sedangkan untuk pupuk inmas KUD Dolopo telah melayani sekitar 75 % dari seluruh kebutuhan petani dengan harga yang meringankan petani.
Untuk mengefektifkan pelayanan kepada kebutuhan ekonomi masyarakat, maka KUD Dolopo telah memiliki kios-kios pelayanan di desa-desa yang diisi dengan komoditi pupuk, insektisida, semen dan barang-barang kelontong.


2.3 Dasar-dasar teori SHU
2.3.1 Teori-teori dalam pembagian SHU adalah sebagai berikut :
Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan ,dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota,

2.3.2    Rumus dasar dalam Pembagian SHU :
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

2.3.3    Prinsip- Prinsip Pembagian SHU
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota dibayar secara tunai

2.3.4    Pembagian SHU Per anggota
SHU per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
SHU per Anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
—– —–
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA       = Jasa Usaha Anggota
JMA      = Jasa Modal Anggota
VA        = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        = Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa          = Jumlah simpanan anggota
TMS      = Modal sendiri total (simpanan anggota total)





Aspek Keuangan
3.1 Volume Usaha
Volume usaha dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada permulaan berdirinya secara sah sebagai badan hukum tahun 1977,Volume usaha KUD Dolopo sebanyak Rp. 33.722.376,- sedangkan volume usaha tahun 1983 sebanyak Rp. 1. 161.023.826,-
Ini berarti kenaikan 34 kali di banding tahun 1977.

3.2 Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) KUD Dolopo juga meningkat dari tahun ke tahun, Pada akhir tahun 1977 hanya mendapatkan SHU sebanyak Rp. 881.854,- maka pada tutup buku tahun 1983 mencapai SHU sebanyak Rp.30.000.000.

 Modal Koperasi
Perbandingan antara modal sendiri dengan modal luar pada akhir tahun 1983 adalah sebagai berikut :
- Modal Sendiri    = Rp. 93.539.734,-
- Modal dari luar  = Rp. 228.517.863,-
Jadi perbandingan (± 40% dibanding ± 60%)

Rabu, 17 November 2010

Ekonomi Koperasi Bab 5- Bab 10

BAB 5

SISA HASIL USAHA
1.      Pengertian SHU dan informasi Dasar
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan ,dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
a.       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
b.      Bagian (persentase) SHU anggota
c.       Total simpanan seluruh anggota
d.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e.       Jumlah simpanan per anggota
f.        Omzet atau volume usaha per anggota
g.       Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h.       Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

2.      Rumus Pembagian SHU
  1. Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
  3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

3.      Prinsip- Prinsip Pembagian SHU
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai

4.      Pembagian SHU Per anggota
SHU per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
















BAB 6

POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.      Pengertian Manajemen dan perangkat Organisasi
  1. Pengertian Manajemen
suatu proses perencanaan,pengorganisasian,pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan pengguna sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai  tujuan organisasi
  1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
  1. Pengertian Manajemen Koperasi
Suatu  proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan suatu badan usaha yang kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi yang merupakan gerakan ekonomi rakyat berdasarkan azas kekeluargaan.

2.      Rapat Anggota
a.       Rapat Anggota merupakan Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
b.      Rapat Anggota dihadiri oleh aggota yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar.
c.       Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufa Kat.
d.      Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah,maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak .
e.       Dalam dilakukan pemungutan suara ,setip anggota mempunyai hak satu suara.
f.        Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
g.       Rapat anggota dilakukan paling sedikit dalam 12 (satu) tahun .
h.       Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun buku lampau.

Rapat Anggota menetapkan :
a.       Anggaran Dasar
b.      Kebijakan umum dibidang organisasi ,manajemen ,dan usaha Koperasi
c.       Pemilihan ,pengangkatan ,pemberhentian pengurus dan pengawas
d.      Rencana kerja ,rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi ,serta pengesahan laporan keuangan
e.       Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f.        Pembagian sisa hasil usaha
g.       Penggabungan ,peleburan ,pembagian ,dan pembubaran Koperasi .

3.      Pengurus
  1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
  2. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
  3. Untuk pertama kali,susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
  4. Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
  5. Persyaratan untuk dapat dipilh dan diangkat menjadi Anggota.

3.1 Pengurus bertugas :
a.       Mengelola Koperasi dan usahanya
b.      Mengajukan rancangan rencana kerjaserta rancangan rencanaanggaran pendapatan dan belanja Koperasi
c.       Menyelenggarakan Rapat Anggota
d.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e.       Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
f.        Memelihara daftar buku anggota dan pengurus .

3.2 Pengurus berwenang :
a.       Mewakili Koperasi di dalam dan diluar pengadilan
b.      Memutuskan penerimaan dan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
c.       Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggunajawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

4.      Pengawas
  1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dan Rapat Anggota.
  2. Pengawas bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
  3. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai Anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

4.1 Pengawas bertugas :
a.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola Koperasi
b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

4.2 Pengawas berwenang :
a.       Meneliti catatan yang ada pada Koperasi
b.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
c.       Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

5.      Pendekatan sistem pada koperasi
Menurut draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial, serta erusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar













BAB 7

JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1.      Jenis Koperasi
1.1  Jenis Koperasi menurut PP No. 60/1959
a.       Koperasi Desa
b.      Koperasi Pertanian
c.       Koperasi Peternakan
d.      Koperasi Perikanan
e.       Koperasi Kerajinan / Industri
f.        Koperasi Simpan Pinjam
g.       Koperasi Konsumsi
1.2  Jenis Koperasi menurut Teori klasik
a.       Koperasi Pemakaian
b.      Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
c.       Koperasi Simpan Pinjam

2.      Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.12/1967
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.      Bentuk Koperasi
3.1  Sesuai PP No.60/1959
a.       Koperasi Primer
b.      Koperasi Pusat
c.       Koperasi Gabungan
d.      Koperasi Induk

3.2  Sesuai wilayah Administrasi Pemerintah
a.       Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.      Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.       Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.      Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

3.3  Koperasi Primer dan Koperasi sekunder
a.       Koperasi Primer
- Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
- Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
b.   Koperasi Sekunder
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
- Koperasi Skunder dibentuk sekurang –kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

















BAB 8

PERMODALAN KOPERASI
1.      Arti Modal Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek

2.      Sumber Modal
2.1  Menurut UU No.12/1967
a.       Simpanan Pokok
b.      Simpanan Wajib
c.       Simpanan Sukarela
d.      Modal sendiri

2.2  Menurut UU No.25/1992
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari :         
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Dana Cadangan
d. Hibah.

Modal Pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya ;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.

Selain modal sebagaimana yang dimaksud seperti di atas, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan Modal yang juga berasal dari Modal penyertaan .


3.      Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.

Manfaat distribusi cadangan :
a.       Memenuhi kewajiban tertentu
b.      Meningkatkan jumlah operating capital
c.       Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
d.      Perluasan usaha 






















BAB 9

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
1.      Efek-efek ekonomis koperasi
a.       Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
b.      Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
  1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
  2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

2.      Efek harga dan efek biaya
a.       Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
b.      Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
c.        Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

3.      Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.

Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

4.      Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
  1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
  2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.









BAB 10

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1.      Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan  badan usaha yang di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan merupakan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak  terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi adalah penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya dengan input realisasi atau sesungguhnya.

2.      Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
3.      Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.




Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi
4.      Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi adalah bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.

Laporan Keuangan Koperasi meliputi :
a.       Neraca
b.      Perhitungan hasil usaha
c.       Laporan arus kas
d.      Catatan atas laporan keuangan
e.       Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
-         Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
-         Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

Jumat, 12 November 2010

Ekonomi Koperasi Bab 1 - Bab 4

BAB 1

1. KONSEP KOPERASI

1.1 Konsep Koperasi Barat
Merupakan organisasi swasta,yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan dengan tujuan mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Adapun unsur-unsur positif dalam Konsep Koperasi Barat antara lain :
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

1.2 Konsep Koperasi Sosialis
Merupakan konsep Koperasi yang telah direncanakan dan  dikendalikan oleh pemerintah dengan maksud  merasionalisasikan produksi untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsepnya, koperasi ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.

1.3 Konsep Koperasi di Negara Berkembang
Merupakan konsep koperasi yang telah berkembang dengan adanya adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan pendekatan top down-bottom up aroach


2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
2.1 Keterkaitan ideologi,sistem perekonomian dan aliran koperasi
Keterkaitan antara ideologi,sistem perekonomian dan aliran koperasi adalah sebagai berikut :
a.  Ideologi                               
Liberalisme                                
Komunis/Sosialis                       
Tidak termasuk keduanya 
      
b.  Sistem Perekonomian
Ek. Bebas/ Liberal
Ek.Sosialis
Ek.Campuran  

c.  Aliran Koperasi
Yardstick
Sosialis
Commonwealth

2.2 Aliran Koperasi
Sejak istilah co-operative commonwealth diperkenalkan oleh kaum fabian sampai sekarang,telah muncul berbagai aliran (mazhab) atau schools co-operative tentang peranan dan fungsi koperasi dalam konstelasi perekonomian negara masing-masing yaitu:

1.Co-operative Commonwealth School
Bersikap fundamental menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga,sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
Menurut teori Charles Gide bahwa koperasi konsumsi dapat merebut penghidupan dalam tiga tahap melalui perniagaan,perindustrian dan akhirnya pertanian.

2. School of Modified Capitalism (Mazhab kapitalisme yang diperlunak)
Koperasi sebagai suatu bentuk kapitalistis dengan memiliki perangkat peraturan yang menuju pada pembasmian ekses dari sistem kapitalisme.menurut mereka koperasi adalah pengasuh dalam mekanisme yang berorientasi keuntungan,tetapi harus dijaga jangan sampai terlepas dari kendali.
Filsafat ini menetapkan bahwa koperasi sebagai tolok ukur yang cukup kecil untuk dapat menjaga dan mempertahankan keseimbangan diantara kekuatan-kekuatan ekonomi. Ajaran ini disebut School of Competitive Yardstick bahwa koperasi harus mampu bersaing di pasar.

3. The Socialist School
Koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis,para pengikut paham ini berpendirian koperasi merupakan suatu aspek dari masyarakat sosialis,suatu kompartemen dari perekonomian sosialis yang direncanakan.
Menurut ajaran ini koperasi adalah partner dari perusahaan-perusahaan negara,negara sosialis dan negara berkembang tergolong dalam mazhab ini.

4. Co-operative Sector School
Koperasi suatu sistem yang memiliki filsafat dan kode etik tersendiri,suatu sistem yang sebagian ekonomis dan sebagian sosial,dengan suatu perangkat prinsip-prinsip bisnis yang jelas dan tujuan sosial dan edukatif yang tidak meragukan.
Umumnya,para pengikut ajaran keempat menunjang prinsip ekonomi campuran dengan keyakinan bahwa suatu masyarakat yang baik dapat dibina hanya berdasarkan perpaduan rasional dari milik negara,koperasi dan perusahaan berorientasi pada profit

3. Sejarah perkembangan koperasi
3.1 Sejarah lahirnya koperasi
Aliansi Koperasi Internasional yang dibentuk pada tahun 1895 sebagai satu-satunya gabungan perkumpulan koperasi seluruh dunia. Pada tahun 1966 beranggotakan sekitar 400 juta orang dari sekitar 80 negara di mana negeri-negeri sosialis belum seluruhnya termasuk.Pada pasal 3 konstitusinya sebagai “maksud dan tujuannya” menyebut : “untuk menggantikan tata-kehidupan yang berlandaskan pengejaran keuntungan,menjadi suatu orde ekonomi koperatif yang terorganisasi demi kepentingan seluruh masyarakat berdasarkan swadaya dan saling bantu”.
Meluapnya hasrat dan semangat berkoperasi di Eropa,rupanya mempengaruhi dan meninggalkan kesan baik juga di kalangan pendekar-pendekar politik muda kita di Eropa. Pada masa itu konstelasi ekonomi rakyat pribumi hanya dapat menduduki 10 % dari seluruh kekuatan ekonomi yang nyata dan itu pun berada pada tingkat yang sebelah bawah. Pada tahun 1925 Koperasi-Koperasi konsumsi dan pertanian di Denmark dan Swedia sudah berumur 40 tahun maka dari itu ditugaskanlah dr.Samsi dan Bung Hatta untuk mempelajari dan mempraktekan koperasi di sana. Pada waktu kunjungannya koperasi di sana telah dapat menggabungkan koperasi primer dalam pusat koperasi di masing-masing negrinya untuk memperkuat usaha koperasi anggotanya. Usaha ini merupakan keharusan guna menghadapi kekuatan usaha swasta monopoli yang merugikan rakyat.


3.2 Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia  
Dengan adanya Aliansi Koperasi Internasional yang terbentuk pada tahun 1895 dan sebagaimana yang tercantum Pada pasal 3 konstitusinya sebagai “maksud dan tujuannya” menyebut : “untuk menggantikan tata-kehidupan yang berlandaskan pengejaran keuntungan,menjadi suatu orde ekonomi koperatif yang terorganisasi demi kepentingan seluruh masyarakat berdasarkan swadaya dan saling bantu”.
Pada Waktu itu,Bung Hatta sewaktu menjadi mahasiswa di negeri Belanda, disamping studi di sekolah tinggi Dagang Rotterdam,juga aktif dalam pergerakan politik guna memperjuangkan indonesia merdeka. Ilmu dan praktek Koperasi ternyata tidak ditinggalkan  dalam perhimpunan indonesia lama dirasakan bahwa indonesia tidak saja harus mencapai kemerdekaan politik,tetapi juga kemerdekaan ekonomi.
Melihat contoh-contoh di inggris dan skandinavia dimana koperasi berhasil meningkatkan selangkah demi delangkah ekonomi rakyat jelata maka perhimpunan indonesia pada tahun 1925 menugaskan dr.Samsi dan Bung Hatta ke Denmark,Swedia dan Norwegia untuk mempelajari dan pempraktekan koperasi di sana. Penugasan ini bukan saja besar artinya untuk hari depan bangsa indonesia tetapi juga saatnya tepat karena kebetulan pada tahun 1925 perjuangan gerakan koperasi di Denmark dan Swedia mencapai tingkat kemajuan yang menentukan.Berkat perjuangan koperasi ini dapat melawan monopoli dan kartel-kartel dan tanpa memakai kekerasan akhirnya usahawan monopoli satu demi satu gulung tikar sebab usaha swasta monopoli sangat merugikan rakyat.
Menurut Marquiz W. Childs dalam buku Swesen the Middle Way menyebutkan kapitalisme dekendalikan oleh 2 cara :
Koperasi konsumsi telah berkembang lambat laun tapi pasti,sehinnga lebih kurang 30% dari volume dagang eceran dan lebih dari 10% dari dagang grosir serta sebagian persentase kecil di dibidang produksi keperluan konsumsi berada dalam tangan koperasi tanpa mengutamakan untung.
Negara mengadakan persaingan secara efisien dalam banyak bidang,sehingga dapat mencegah perusahaan swasta perorangan berkembangan menjadi monopoli eksorbitan.
Kedua cara ini,yaitu koperasi pengayom masyarakat banyak dan negara sebagai pengendali perusahaan swasta telah di terapkan di Swedia Maka dari itu Bung Hatta merumuskan Pasal 33 UUD kita yang sesuai dengan keadaan Indonesia.





BAB 2

1. Pengertian koperasi

1.1 Definisi ILO
Dalam definisi ILO mengandung  6 elemen dalam koperasi, yaitu :
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang


1.2 Definisi Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

1.3 Definisi Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang berlaku umum, tetapi prinsip umumny  adalah bahwa koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi maupun perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama untuk mengejar tujuan ekonomi yang sama

1.4 Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut telah didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ”seorang buat semua dan semua buat seorang”

1.5    Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

1.6 Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
      
2. Tujuan koperasi
Koperasi mempunyai Tujuan sebagaimana yang telah tertulis dalam UU No.25/1992 adalah bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

3. Prinsip-Prinsip  koperasi

3.1 Prinsip Munkner
Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
Perkumpulan dengan sukarela
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Pendidikan anggota


3.2 Prinsip Rochdale
Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal dibatasi
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Netral terhadap politik dan agama


3.3 Prinsip Raiffeisen  
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


3.4 Prinsip Schulze
Swadaya
Daerah kerja tak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung jawab anggota terbatas
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


3.5 Prinsip ICa
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

3.6 Prinsip koperasi Indonesia
a.    Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka      
b.    Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis
c.    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.    Kemandirian.




BAB 3

1. Bentuk Organisasi

1.1 Bentuk organisasi menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Ciri Khususnya :
a. Pengusaha Perorangan / kelompok
b. Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.


1.2 Bentuk organisasi menurut Ropke
 Ciri Khususnya:
a. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
b. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
c. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
d. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya.


1.3 Bentuk organisasi di  Indonesia
Ciri Khususnya :
a.    Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota
b.    Satu anggota satu suara
c.    Keuntungan (SHU) dibagi antara angota-anggota menurut besarnya jasa masing-masing
d.    Koperasi mengutamakan pelayanan kepada anggota
e.    Koperasi melakukan pendidikan bagi anggota
f.    Koperasi mengusahakan terjadinya kerjasama antar koperasi   


2. Hirarki Tanggung Jawab

2.1 Rapat Anggota
Rapat Anggota dalam koperasi merupakan :
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
1. Penetapan anggaran dasar
2. Pembagian SHU
3. Pengesahan Pertanggung jawaban
4. Pemilihan ,pengangkatan & pemberhentian pengurus
5. Kebijaksanaan umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)


1.2    Pengurus
a) Tugas :
Mengelola Koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan Rencana Kerja,budget dan belanja koperasi
Menyelenggarakan Rapat Anggota
Mengajukan Laporan Keuangan & pertanggung jawaban
Maintenance daftar anggota dan pengurus.

b) Wewenang :
Mewakili Koperasi di dalam dan luar pengadilan


2.3 Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi menurut UU 25 Th. 1992 :
a.    Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b.    Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.


Pola Manajemen :
a.Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
b.Terdapat pola job decription pada setiap unsur dalam koperasi
c.Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
d.Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision area)




BAB 4

1. Pengertian badan usaha
Pengertian Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan dengan memberikan layanan. Contohnya seperti BUMN, PT, CV, Firma dan salah satunya Koperasi.


2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi sebagai badan usaha mempunyai banyak peran yaitu :
Untuk memajukan ekonomi bagi masyarakat sebagai keseluruhan maupun perorangan
Wadah yang tepat untuk melakukan kerjasama antara badan-badan usaha lain karena kedua bentuk organisasi tersebut sama-sama bertujuan memberikan pelayanan kepada anggotanya dalam rangka memajukan usaha milik para anggota.
Di dalam koperasi pengusaha-pengusaha dapat memperoleh pelayanan dan kemudahan dalam mengembangkan usaha masing-masing karena bila bekerja sama dengan badan usaha PT atau CV pelayanan demikian tidak akan diperoleh.


3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Koperasi menurut undang-undang bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju ,adil ,dan makmur.
Tujuan lain dari koperasi sebagai badan usaha adalah :
Memaksimumkan Keuntungan
Memaksimumkan Nilai perusahaan
Meminimkan Biaya

Fungsi dan Peran Koperasi adalah :
a.Membangun dan mengembangkan potesi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b.Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
d.Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


4. Definisi Tujuan perusahaan Koperasi
Koperasi sebagai perusahaan juga mempunyai Tujuan yaitu :
Memberi sumbangan kepada pertumbuhan ekonomi
Memperoleh pemerataan dalam pembagunan beserta hasil-hasilnya,khususnya meratakan pembangunan ke daerah-daerah dan kelompok-kelompok masyarakat yang kurang menarik bagi pengusaha swasta


5. Teori laba
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggimanfaat yang diterima.
Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya
Managerial Efficiency Theory of Profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.


6. Fungsi Laba
Fungsi laba dalam koperasi adalah Sisa Hasil Usaha,melalui SHU koperasi dapat :
Memupuk modak sendiri yaitu dengan dana cadangan yang telah disisihkan setiap akhir periode tutup buku sehingga akan memperkuat struktur modalnya
Digunakan untuk tambahan modal yaitu sebagai modal pinjaman tanpa dikenakan biaya modal dari SHU yang belum dicairkan dan dapat memperkuat struktur finansialnya.
Mensejahterahkan para anggotanya sebab semakin besar SHU yang diperoleh maka semakin meningkat kesejahteraan anggotanya.


7. Kegiatan Usaha Koperasi  

7.1 Status dan motif anggota Koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customer)
Owner : menanamkan modal investasi
Customer : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak ada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income regular yang pasti.


7.2 Kegitan Usaha  
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dengan :
Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan      kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of sale)
 Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.


7.3 Permodalan Koperasi
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendri dapat berasal dari :  
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Dana Cadangan
d. Hibah.

Modal Pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya ;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.
Selain modal sebagaimana yang dimaksud seperti di atas, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan Modal yang juga berasal dari Modal penyertaan .
Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur Lebih lanjut dengan peraturan pemerintah .

7.4 Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil usaha dari koperasi adalah sebagai berikut :
1.Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan ,dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.Besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota,