Minggu, 20 Februari 2011

TUGAS 3 Pkn (trafficking)

BAB 1
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Perdagangan perempuan dan anak (trafiking) telah lama terjadi di muka bumi ini dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Human trafficking atau perdagangan manusia terutama perempuan dan anak-anak merupakan bentuk perbudakan pada era modern ini. Hal ini telah menjadi masalah serius sampai ke tingkat internasional. Di Indonesia, trafficking sudah seperti wabah penyakit yang memakan banyak korban dalam satu dekade terakhir.Trafficking juga telah meresahkan masyarakat, karena begitu mudahnya perempuan dan anak-anak terjebak dalam perdagangan manusia. Tentunya praktik yang tidak manusiawi ini harus segera di hentikan dan dihapuskan.

Jika ditinjau dari aspek hukum, sindikat seperti ini sudah masuk area tindak pidana, perlakuan mereka orientasinya adalah bisnis, tanpa memikirkan bahwa perempuan dan anak merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang perlu dilindungi dan mempunyai harga diri sebagai pemangku hak dan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pemerintah Indonesia telah melahirkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres Nomor 36 Tahun1990 Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 57.

Para pelaku dan jaringan pelaku atau sindikat daritraff icking ini harus diusut tuntas sampai kepada akarnya..Bagaimanapun juga pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mengatasi persoalan human trafficking ini agar bisa dihapuskan dari negeri ini.




2.   Tujuan
a.       mewajibkan negara untuk mencegah penculikan, perdagangan, atau penyelundupan anak untuk  tujuan dan dalam bentuk apapun dari sudut aturan-aturan dan perundangundangan,dengan mengaitkan masalah perdagangan anak ini dengan kewajiban Indonesia sebagai negara peratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak (KHA), khususnya kewajiban dalam pasal 35 KHA
b.      memberi gambaran kepada para orang tua agar senantiasa menjaga dan memberikan perhatian kepada anaknya supaya terhindar dari  trafficking.
c.       Mengajak para keluarga di indonesia untuk mau bekerja sama dengan aparat negara dan berperan aktif dalam pemberantasan trafficking


3.   Sasaran
  1. Keluarga yang berekonomi lemah yang rentan menjadi sindikat traficking
  2. Masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan, khususnya perempuan dan anak. Apalagi, hingga saat ini posisi perempuan masih termarjinalisasi, tersubordinasi yang secara langsung dan tidak langsung akan mempengaruhi kondisi perempuan.











BAB II
PERMASALAHAN


1.            Faktor-faktor  terjadinya permasalahan
Berikut faktor-faktor terjadinya permasalahan praktek trafficking  adalah sebagai berikut :
a.       Faktor kemiskinan atau kesulitan ekonomi
b.      Terbatasnya kesediaan lapangan kerja
c.       Pendidikan
d.      Migrasi
e.       Faktor sosial, budaya , dan politik yang berkaitan erat dengan proses industrialisasi dan pembagunan

2.            Upaya penanggulangan permasalahan
Upaya-upaya yang harus dilakukan untuk menanggulangi masalah trafikking adalah sebagai berikut :
a.       Memberantas kemiskinan di Indonesia
b.      Menyediaan Lapangan kerja
c.       Memberikan pendidikan yang layak bagi masyarakat
d.      Memberikan sanksi dan hukuman yang tegas terhadap para pelaku trafficking oleh aparat penegak hukum









BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Trafiking merupakan salah satu masalah yang perlu penanganan mendesak seluruh komponen bangsa. Hal tersebut perlu, sebab erat terkait dengan citra bangsa Indonesia di mata internasional. Apalagi, data Departemen Luar Negeri menunjukkan bahwa Indonesia berada di urutan ketiga sebagai pemasok perdagangan perempuan dan anak. Suatu tantangan bagi Indonesia untuk menyelamatkan anak bangsa dari keterpurukan.
Memang disadari bahwa penanganan trafiking tidaklah mudah,karena kasus pengiriman manusia secara ilegal ke luar negeri sudah terjadi sejak bertahun-tahun lamanya tanpa adanya suatu perubahan perbaikan.Sebagaimana yang dilaporkan Pemerintahan Malaysia, bahwa 4.268 pekerja seks berasal dari Indonesia. Demikian juga dengan wilayah perbatasan negara Malaysia dan Singapura. Data menunjukkan sebanyak 4.300 perempuan dan anak yang dipekerjakan sebagai pekerja seks (Kompas, 10 Mei 2001) di wilayah tersebut. Kemudian di akhir tahun 2004 muncul lagi kasus yang sama, bahkan meningkat mencapai angka 300.000.
Maraknya praktik perdagangan perempuan dan anak-anak bisa disebabkan oleh beberapa faktor yaitu kemiskinan, ketersediaan lapangan kerja, dan kebodohan. Dari beberapa faktor ini tentu saja sindikat-sindikat dari pelaku trafficking bisa memanfaatkannya untuk kepentingannya.
Para pelaku dan jaringan pelaku atau sindikat dari trafficking ini harus diusut tuntas sampai kepada akarnya.Maka dari itu masyarakat dan aparat negara harus bekerja sama dan berperan aktif dalam memberantas masalah trafficking di Indonesia.

2.      Referensi
a.       www.sribd.com
b.      Dalam www.Fajar Online, 3 Desember 2004.
c.       Lihat Kebijakan Penghapusan Perdagangan Manusia Khususnya Perempuan dan Anak, oleh Deputi Bandung Koordinator Pemberdayaan Perempuan Kementrian

TUGAS 2 Pkn (Aborsi)

BAB 1
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Kemajuan zaman dan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan ,telah mendorong perkembangan dalam bidang teknologi dan informasi . Berbagai perkembangan ini membawa dampak negatif maupun positif bagi manusia. Salah satu dampak negatif dari berbagai macam perkembangan adalam munculnya praktek aborsi. Fenomena Aborsi Ternyata mendapat perhatian yang cukup besar dari para ilmuwan dan menjadi masalah perdebatan  karena menyangkut masalah kehidupan dan keselamatan jiwa manusia.

Aborsi sendiri didefinisikan sebagai kelahiran anak tidak pada waktunya atau mengalami kelahiran premature yang membunuh janin di kandungan. “keguguran”, mengacu pada undang-undang.

Tidak diragukan kembali bahwa kebenaran angka insiden aborsi kebanyakan didapatkan dari orang yang tidak dapat dipercaya di lingkungan kriminal dan harus diakui bahwa kurang lebih 40% merupakan aborsi kriminal..

Tindakan inilah yang disebut sebagai Abortus Provocatus Criminalis sebagaimana diatur dalam pasal 346, 347, 348, dan 349 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP)




2. Tujuan
a.       Dapat menurunkan angka aborsi kriminal di indonesia
  1. Dapat menurunkan angka kematian akibat aborsi kriminal di indonesia
  2. Melindungi keselamatan jiwa manusia dari tindakan aborsi yang tertera pada undang-undang tentang Hak azasi manusia


3. Sasaran
  1. Remaja putra-putri
  2. Wanita hamil di luar nikah
  3. Praktek dokter dan Rumah sakit ilegal
  4. Aparat Hukum agar lebih ketat dalam menghadapi kasus aborsi kriminal


















BAB II
PERMASALAHAN


1.            Faktor-faktor  terjadinya permasalahan
Berikut faktor-faktor terjadinya permasalahan praktek aborsi kriminal adalah sebagai berikut :
a.       Remaja putra-putri yang terjerumus pada pergaulan bebas sehingga tejadi praktek aborsi dan kehamilan yang tidak di inginkan.
b.      Tidak adanya kontrol dari keluarga kepada para remaja
c.       Tempat tinggal berupa kost yang tidak terawasi sehingga memberi peluang melakukan hal yang tidak pantas dilakukan.
d.      Praktek seks bebas dan pergaulan bebas yang tinggi di kalangan remaja dan masyarakat umum.


2.            Upaya penanggulangan permasalahan
Upaya-upaya yang harus dilakukan untuk menanggulangi masalah aborsi kriminal adalah :
a.       Dengan mengontrol para remaja putra putri untuk tidak masuk dalam pergaulan bebas dan seks bebas oleh keluarga
b.      Memberikan pengetahuan akan bahaya seks bebas dan akibat aborsi pada masyarakat.
c.       Memberikan pelajaran moral dan keagamaan
d.      Adanya tindak tegas dan sanksi oleh aparat hukum kepada pelaku tindakan aborsi kriminal





BAB III
PENUTUP


  1. Kesimpulan
Kasus aborsi kriminal di indonesia sangat tinggi di indonesia. Pengertian aborsi sendiri menurut ilmu hukum adalah lahirnya buah kandungan sebelum waktunya oleh suatu perbuatan seseorang yang bersifat sebagai perbuatan yang melawan hukum dan dikenakan sanksi yang diatur dalam KUHP.
Pelaku aborsi berasal dari tingkat usia remaja sampai batas usia kesuburan wanita yang baru berhenti. Berdasarkan penelitian ,perbuatan aborsi paling banyak dilakukan oleh wanita yang hamil diluar nikah atau perkawinan, seperti yang dikemukan bahwa ada 1 juta wanita indonesia yang melakukan aborsi tiap tahun kira-kira 50% berstatus belum menikah dan 10% sampai 25% diantaranya adalah remaja.
Berdasarkan Perkiraan dari Badan keluarga berencana nasional BKBN ,ada sekitar 2 juta kasus aborsi yang terjadi di indonesia setiap tahunnya.
Maka dari itu sangat diperlukan tindakan tegas dari para aparat hukum atas kasus ini,dan juga partisipasi masyarakat umum agar masalah aborsi yang semakin marak dapat diatasi di indonesia

  1. Referensi
a.       Harian Jayakarta “ benarkah Aborsi Bukti kenakalan Remaja “ 3 okt 1994
b.      www/aborsi.org.judul artikel statistik hukum
c.       Blog “Aborsi Kriminal stop Creme!! “

TUGAS 1 Pkn (Narkoba)

BAB I

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Kasus penyalahgunaan Narkoba menjadi masalah yang krusial di indonesia. Masalah sosial yang perlu penanganan segera dan menjadi agenda untuk membenahinya.Permasalahan mengenai penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia menunjukkan adanya kecenderungan yang terus meningkat, hal tersebut terlihat dari peningkatan angka kejahatan narkotika yang ditangani oleh Polri maupun data dari Lembaga Pemasyarakatan. Masalah ini merupakan ancaman yang serius bukan saja terhadap kelangsungan hidup dan masa depan pelakunya tetapi juga sangat membahayakan bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara kita.

2. Tujuan
Penanggulangan masalah penyalahgunaan Narkoba mempunyai tujuan untuk :
a.Meningkatkan pendayagunaan potensi dan kemampuan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
b.Meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

3. Sasaran
Sasaran dalam penanggulangan masalah penyalahgunaan Narkoba yaitu :
a. Tercapainya peningkatan pendayagunaan potensi dan kemampuan masyarakat
dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
b. Tercapainya peningkatan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat terhadap
bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba



1


BAB II

PERMASALAHAN

a.      Intensitas dan Kompleksitas Masalah

1.Meningkatnya masyarakat ekonomi lemah,yang memanfaatkan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

2.Masih banyak Lingkungan keluarga yang kurang baik padahal lingkungan keluarga sangat besar pengaruhnya pada pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkoba.

3.Kurangnya pengawasan sekolah-sekolah terhadap pelajar sebab sekolah juga merupakan lingkungan yang sangat besar pengaruhnya bagi perkembangan kepribadian remaja, baik untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun pengaruh negatif .

4.Minimnya dalam mengembangkan pengetahuan kerohanian atau keagamaan pada setiap pribadi individu tentang Narkoba.

5.Kurangnya pengawasan lingkungan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan narkotika.
  
b.      Latar Belakang Masalah 
Di Indonesia masalah penyalahgunaan Narkoba semakin meluas baik perdagangannya maupun  peredarannya, upaya pemberantasan harus terus dilakukan dan keseriusan penegakan hukum terhadap pelakunya harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh.  Peredaran dan pemakaian narkoba sekarang ini  tidak lagi milik kalangan tertentu saja tetapi telah menjadi pilihan banyak orang yang terdesak dalam keadaan ekonomi akibat krisis yang masih berlangsung hingga saat ini dan semakin bebasnya pergaulan di lingkungan masyarakat.

Golongan ekonomi lemah berada sangat dekat pada pilihan untuk mengedarkan menjual dan menjajakan barang terlarang ini dengan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,dan mengenai pergaulan bebas di lingkungan masyarakat pemakaian Narkoba menjadi jalan satu-satunya bagi mereka yang mempunyai masalah-masalah indivudual.

Dengan demikian masalah narkoba semakin menjadi ancaman nasional baik itu dilihat dari perspektif penghancuran sebuah generasi yang banyak menyebabkan kerugian baik materi maupun non materi.


c.       Upaya Penanganan Masalah
1.Memberikan kesempatan peluang pekerjaan bagi masyarakat agar dapat meningkatkan taraf hidup dengan cara yang positif.

2.Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba perlu dilakukan secara komprehensif dan multi dimensional, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, baik pemerintah maupun masyarakat.

3.Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dilakukan dengan membangun upaya pencegahan berbasis masyarakat, termasuk didalamnya melalui jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah, dengan menggugah dan mendorong kesadaran, kepedulian dan keaktifan masyarakat.

4.Mengembangkan pengetahuan kerohanian atau keagamaan tentang penyalahgunaan Narkoba.

5.Pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, konsisten dan sungguh – sungguh sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, serta bagi penyalahguna narkoba diberikan kewajiban untuk menjalani terapi dan rehabilitasi yang disediakan oleh pemerintah.

.










BAB III
KESIMPULAN

1.  Kesimpulan
Dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia hingga saat ini telah banyak dilakukan tetapi sampai saat ini peredaran dan pemakaian Narkoba di Indonesia masih sangat besar  karena masalah Narkoba yang kompleks dan menuntut penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan dan juga karena terdapat faktor-faktor yang menghambat menurunan jumlah penyalahgunaan Narkoba seperti masih banyaknya masyarakat ekonomi lemah yang memilih mengedarkan Narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, terbatasnya pengetahuan masyarakat mengenai penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.Semua itu menjadi agenda yang harus dibenahi oleh kita semua dan membutuhkan upaya keras dalam menanggulanginya semua itu menjadi tanggung jawab bersama bukan hanya pemerintah tetapi masyarakat  indonesia dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba di indonesia.

2.  Referensi
·        www.bappenas.go.id
·        www.bnn.go.id