Minggu, 20 Maret 2011

TUGAS 6 Pkn (Pornografi)

BAB 1
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Masalah Pornografi di Indonesia masih merupakan masalah yang serius, dimana Associated Press pernah menyatakan bahwa Indonesia akan menjadi surga pornografi berikutnya, karena di Indonesia berbagai informasi berupa gambar-gambar erotis atau sensual dengan mudah bisa diakses dan dinikmati sehingga gambar-gambar yang bersifat pornografis dapat pula dikembangkan dan diperniagakan seperti misalnya kita bisa dengan mudah memperoleh  gambar, film, buku yang bersifat pornografi dengan sangat mudah dimanapun dan tidak ada pembatasan atas.
Menurut UUP sendiri , pornografi diartikan sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. KUHP juga menyebutnya sebagai sifat yang melanggar kesusilaan karena  dalam benda pornografi terkandung isi dan makna yang dapat membangkitkan nafsu syahwat dan juga diwujudkan dalam norma, misalnya Pasal 282 KUHP menyatakan bahwa, segala sajian baik yang berupa tulisan, gambar, benda maupun peragaan yang melanggar perasaan kesusilaan atau perasaan kesopanan, yang dapat merangsang nafsu birahi atau menimbulkan pikiran yang tidak senonoh pada seorang normal yang hidup dalam masyarakat begitu juga dalam Pasal 533 KUHP desebutkan semua perbuatan dengan cara apapun terhadap dan yang berhubungan dengan benda pornografi menjadi terlarang dan terhadap pembuatnya patut disalahkan dan dijatuhi pidana
Harus disadari bahwa masalah pornografi di Indonesia  saat ini adalah suatu problema yang sangat komplek dan memprihatinkan, oleh karena itu diperlukan upaya dan dukungan dari pemerintah dan lembaga-lembaga lain yang terkait untuk menanggulangi pornografi karena dapat merusak citra dan moral bangsa Indonesia.
2.      Tujuan
a.       Agar peraturan perundang-undangan dapat mencapai tujuan yang diharapkan,dan dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran pornografi.
b.      Agar Masyarakat di Indonesia dapat mempertebal keimanan dan lebih mendalami keagamaan sehingga terhindar dari tindak pornografi
c.       Dapat memberikan mental agar tidak mudah terpengaruhi oleh pengaruh budaya asing.




















BAB II
PERMASALAHAN

1.            Faktor-faktor  terjadinya permasalahan
Berikut faktor-faktor terjadinya permasalahan pornografi  adalah sebagai berikut :
a.       Kurang adanya pendidikan seks dalam keluarga
b.      Kurang adanya Keagamaan yang kuat
c.       Tidak tegasnya peraturan perundang-undangan dan aparat terhadap unsur-unsur pornografi
d.      Mudahnya pengaruh Budaya asing masuk ke Indonesia

2.            Dampak yang terjadi dari permasalahan
Masalah pornografi akan memberikan dampak sebagai berikut:
a.       Meningkatnya tindak kriminal di bidang seksual, baik kuantitas maupun jenisnya. Misalnya sekarang kekerasan sodomi mulai menonjol dalam masyarakat, atau semakin meningkatnya kekerasan seksual dalam rumah tangga.
b.      Eksploitasi seksual untuk kepentingan ekonomi yang semakin marak dan cenderung dianggap sebagai bisnis yang paling menguntungkan.
c.       Pornografi akan mengakibatkan semakin maraknya patologi sosial seperti misalnya penyakit kelamin dan HIV/AIDS
pornografi akan merusak masa depan generasi muda sehingga mereka tidak lagi menghargai hakikat seksual, perkawinan dan rumah tangga.
d.      merusak tatanan norma-norma dalam masyarakat, merusak keserasian hidup dan keluarga dan masyarakat pada umumnya dan merusak nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia seperti nilai kasih, kesetiaan, cinta, keadilan, dan kejujuran.
e.       merusak harkat dan martabat manusia sebagai citra sang Pencipta/Khalik yang telah menciptakan manusia dengan keluhuran seksualitas sebagai alat Pencipta untuk meneruskan generasi manusia dari waktu ke waktu dengan sehat dan terhormat.

3.     Upaya penanggulangan permasalahan
Upaya-upaya yang harus dilakukan untuk menanggulangi masalah pornografi adalah sebagai berikut :
a.       Adanya pendidikan seks dalam keluarga dan institusi agama.
Bagaimanapun pornografi tidak akan mungkin lagi terbendung,maka pertahanan yang seharusnya diperkuat, yaitu pendidikan terhadap generasi muda dan orang dewasa supaya pengaruh kuat pornografi tidak menjerumuskan.
b.      Pemerintah harus menertibkan media dan pelaku pornografi melalui konstitusi dan kesadaran produsen.
Kiranya media perlu mawas diri supaya tidak mendukung arus pornografi.
c.       Pemblokiran cyber-porno melalui kebijakan konstitusi negara, atau usaha pribadi, khususnya keluarga.
Cyber-porno merupakan tekanan pornografi yang paling kuat dan paling mudah bagi mereka yang punya saluran internet. Tetapi yang paling penting adalah pengendalian diri konsumen terhadap informasi yang terkait dengan pornografi. Tanpa pengendalian diri ini, upaya konstitusi apapun rasanya taka akan bermanfaat.
d.      Dibutuhkan adanya kerja sama yang baik dari semua pihak untuk menyiasati pornografi.
Mungkin kita tidak harus menjadi munafik dengan kondisi masyarakat modern yang memang sangat terbuka.



BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
Pornografi dapat membawa dampak sangat buruk bagi kehidupan manusia terutama di Indonesia yang permasalahan pornografi sulit untuk dipecahkan maka harus ada usaha bersama dari seluruh masyarakat melawan pornografi supaya tidak semakin jauh menjerumuskan masyarakat Indonesia kepada pengingkaran akan hakikat kita sebagai manusia yang mempunyai moral.Pornografi pastilah merusak kehidupan umat manusia pada umumnya, kini dan di masa yang akan datang. Maka sangat diperlukan adanya usaha bersama melawan pornografi secara efisien.
Permasalahan pornografi di Indonesia sampai sekarang ini masih belum terselesaikan sesuai dengan yang diharapkan antara lain disebabkan oleh lemahnya masyarakat dalam memberikan tanggapan terhadap pornografi dan juga disebabkan oleh adanya pengertian-pengertian dan penafsiran-penafsiran yang berbeda-beda antara orang satu dengan orang yang lainnya mengenai pornografi itu sendiri.

Maka dari itu untuk menanggulangi masalah pornografi sangat dibutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk menyiasati pornografi dan  kita tidak bisa menutup-nutupi kenyataan kuatnya pengaruh pornografi dalam masyarakat kita. Pastilah bukan usaha-usah penghancuran yang menjadi jalan terbaik menyiasati pengaruh pornografi. Yang terutama adalah kesadaran bahwa membiarkan pornografi merusak fisik, jiwa dan rohani kehidupan kita karena mengeksploitasi seksualitas yang seharusnya kita hargai dan muliakan sebagai anugerah yang sangat penting dari sang Pencipta dan juga kesadaran bahwa pornografi dapat merusak citra dan moral bangsa.


2.      Referensi
b.      Suara pembaruan daily
c.       Sam ardi’s daily blog (Pornografi dalam undang-undang)




Sabtu, 05 Maret 2011

TUGAS 5 Pkn (Prostitusi)

BAB 1
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Dalam kehidupan masyarakat, di manapun berada, selalu terdapat penyimpangan penyimpangan sosial, baik yang dilakukan secara sengaja maupun terpaksa. Fenomena tersebut tidak dapat dihindari dalam sebuah masyarakat.
Seperti diketahui, bahwa interaksi manusia tidak saja berwujud interaksi dengan sesamanya tetapi juga interaksi dengan lingkungan. Dalam wujud yang luas, interaksi dengan lingkungan bisa berbentuk interaksi anggota masyarakat dengan berbagai budaya, gaya hidup, dan kondisi regional yang sedang berlaku di sebuah negara di mana masyarakat itu bernaung bisa berbentuk kondisi perekonomian, kondisi keamanan, kebijakan pemerintah, dan sebagainya.
Di antara penyimpangan sosial yang banyak terdapat di hampir seluruh negara adalah prostitusi. Pelacuran atau prostitusi merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang harus dihentikan penyebarannya, tanpa mengabaikan usaha pencegahan dan perbaikan. Telah diketahui bahwa prostitusi sendiri sudah ada sejak berabad-abad tahun yang lalu. Prostitusi cenderung menyebar semakin luas dari tahun ke tahun meskipun prakteknya secara terselubung. Sehingga perlu dilakukan sebuah tindakan guna mempersempit jaringan prostitusi ini.
Sejauh ini, dapat dikatakan bahwa kehidupan wanita dalam dunia seks (prostitusi), bisa terjadi karena dua faktor utama yaitu “faktor internal” dan “faktor eksternal”.Di Indonesia prostitusi  dipandang negatif, karena dengan adanya kegiatan prostitusi ini sangat meresahkan kehidupan masyarakat terutama di sekitar wilayah yang dijadikan tempat prostitusi  sebab prostitusi  sangat bertentangan dengan norma adat, agama dan hukum. Adapun peraturan yang terkait dengan masalah prostitusi ini adalah Pasal 296 KUHP untuk praktik germo dan Pasal 506 KUHP untuk mucikari maka dari itu perlu upaya yang keras dari pemerintah, aparat hukum dan pemerintah dalam penangan masalah prostitusi di Indonesia.
2.      Tujuan
a.             Agar lebih di pertegas undang-undang yang melarang prostitusi . agar tidak semakin banyaknya jumlah praktek prostitusi , dan dengan  adanya sanksi yang tegas maka ada sesuatu yang ditakuti masyarakat .
b.            Agar tidak merosotnya norma-norma susila dan keagamaan di Indonesia. Masyarakat sekarang sudah bersifat acuh tak acuh dan cenderung cuek sehingga mereka hanya mengurusi kehidupan pribadi tanpa memperdulikan norma-norma susila dan keagamaan dalam masyarakat.
c.             Agar tidak masuknya  kebudayaan asing dan kebudayaan-kebudayaan setempat. Hal ini tidak terlepas dari asimilasi kebudayaan, dimana kebudayaan Barat membuat norma-norma susila dan keagamaan semakin merosot.










BAB II
PERMASALAHAN

1.            Faktor-faktor  terjadinya permasalahan
Berikut faktor-faktor terjadinya permasalahan praktek prostitusi  adalah sebagai berikut :
a.       Faktor Internal
Faktor internal adalah yang datang dari individu wanita itu sendiri, yaitu yang berkenaan dengan hasrat, rasa frustrasi, kualitas konsep diri, dan sebagainya.
b.      Faktor Ekternal
faktor eksternal adalah sebab yang datang bukan secara langsung dari individu wanita itu sendiri melainkan karena ada faktor luar yang mempengaruhinya untuk melakukan hal yang demikian.
Faktor eksternal ini bisa berbentuk :
1.            kondisi ekonomi
2.            pengaruh lingkungan
3.            kegagalan kehidupan keluarga
4.            kegagalan percintaan, dan sebagainya.


2.            Upaya penanggulangan permasalahan
Upaya-upaya yang harus dilakukan untuk menanggulangi masalah prostitusi adalah sebagai berikut :
a.       Penyempurnaan perundang-undangan mengenai larangan atau pengaturan penyelenggaraan prostitusi.
b.      Pemberian pendidikan keagamaan dan kerohanian, untuk memperkuat keimanan terhadap nilai-nilai religius dan norma kesusilaan.
c.       Memperluas lapangan kerja bagi kaum wanita, diseseuaikan dengan kodrat dan bakatnya, serta mendapatkan upah/gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap harinya.
d.      Penyitaan terhadap buku-buku dan majalah-majalah cabul, gambar-gambar porno, film-film biru dan sarana-sarana lain yang merangsang nafsu seks.
e.       Melalui lokalisasi, dengan lokalisasi masyarakat dapat melakukan pengawasan atau kontrol yang ketat..
f.        Untuk mengurangi prostitusi  diusahakan melalui aktivitas rehabilitasi dan resosialisasi, agar mereka bisa dikembalikan sebagai warga masyarakat yang susila.





















BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
Prostitusi merupakan penyakit masyarakat yang sangat meresahkan dan diperlukan upaya penanganan. Fenomena Prostitusi di indonesia  ini sangat sulit dihilangkan karena berhubungan dengan kebudayaan, gaya hidup dan kondisi regional seperti kondisi ekonomi masyarakat , keamanan dan kebijakan pemerintah.
Ada dua faktor penyebab terjadinya prostitusi yaitu faktor internal dan eksternal. Dengan  adanya undang-undang yang tidak ketat dalam mengatur tentang perbuatan perzinaan maka semakin meningkatkan jumlah prostitusi di Indonesia . Terlebih kebijakan pemerintah yang terlalu longgar terhadap pihak-pihak yang terkait dalam hal ini.
Akibat dari prostitusi ini sendiri dapat membuat semakin merosotnya moral ,norma adat dan keagamaan di masyarakat. Maka dari itu usaha sangat di  perlukan Lokalisasi dan rehabilitasi karna dirasa cukup mampu diterapkan di Indonesia.

2.      Referensi
b.      Kartini Kartono, Patologi Sosial, 2005, PT RajaGrafindo Persada : Jakarta
f.        http://sejarah.fib.ugm.ac.id
g.       http://www.mediaindonesia.com

TUGAS 4 Pkn (Kemiskinan)

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Kemiskinan sebagai suatu fenomena sosial tidak hanya dialami oleh negara negara yang sedang berkembang tetapi juga terjadi di negara yang sudah mempunyai kemapanan di bidang ekonomi. Fenomena ini pada dasarnya telah menjadi perhatian, isu, dan gerakan global yang bersifat kemanusiaan (humanity) dan merupakan salah satu fenomena sosial yang dipandang perlu penanganan segera dan menjadi agenda Tingkat Tinggi Dunia yaitu  kemiskinan, pengangguran, dan pengucilan sosial yang ada di setiap negara.
  1. Tujuan
Penanggulangan kemiskinan bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas hidup dan kemandirian melalui pendayagunaan sumber-sumber kesejahteraan sosial.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PERMASALAHAN

 

a.      Intensitas dan Kompleksitas Masalah

1.Kompleksitas pada awalnya dikaitkan oleh faktor ekonomis, yang dinyatakan dalam ukuran tingkat pendapatan(income)atau tingkat konsumsi individu atau komunitas.

2.Besarnya jumlah penduduk yang rentan untuk jatuh miskin karena guncangan ekonomi, bencana alam dan kurangnya akses pelayanan dasar dan sosial yang menjadi masalah krusial.

3.Pertumbuhan penduduk di negara-negara berkembang lebih besar daripada pertumbuhan ekonomi sehingga secara komparatif tidak memberikan peningkatan taraf hidup secara signifikan.

4.Kemiskinan yang mereka alami memang tidak hanya sebatas kemiskinan secara ekonomi, melainkan juga kemiskinan non-ekonomi seperti terbatasnya akses terhadap pengetahuan dan ketrampilan, produktifitas yang rendah.

5.Kemiskinan sangat di pengaruhi oleh Fluktusi  harga kebutuhan pokok,Fluktusi ini berdampak besar pada daya beli masyarakat miskin.

6.Belum meratanya program pembangunan khususnya pedesaan, di luar jawa ,daerah terpencil dan daerah perbatasan.



b.      Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat

1.Mengembangkan  sistem sosial yang responsif

Dalam penanganan masalah kemiskinan dapat dilakukan dengan cara sistem sosial yang responsif berupa :

1.      Pemberian pelayanan dan rehabilitasi social yang diselenggarakan oleh panti-panti sosial.
2.      Program jaminan, perlindungan dan asuransi kesejahteraan sosial.
3.      Bekerjasama dengan instansi lain dalam melakukan swadaya dan pemberdayaan usaha miro, dan pendistribusian bantuan kemanusiaan, dan lain-lain.
2.Pemanfaatan Modal sosial
Modal sosial sangat diperlukan dalam menangani masalah kemiskinan yaitu dengan cara menumbuhkan kepedulian masyarakat dengan menggerakan kesadaran kritis terhadap masalah kemiskinan dengan cara melakukan refleksi kritis dengan berbagai pihak.
3.Pemanfaatan Institusi Sosial
Pemanfaatan institusi sosial dalam menangani kemiskinan terbagi dalam berbagai cara yaitu :
a.       Organisasi masyarakat
Dapat dibangun melalui LSM (Lembaga Sosial Masyarakat) sebagai wadah untuk menampung masalah kemiskinan yang ada dan berusaha menaggulanginya secara perlahan.
b.      Organisasi Swasta
Dengan membuka lapangan pekerjaan baru dan memperluas usaha sehingga tingkat produksifitas masyarakat meningkat.
c.       Optimalisasi kontribusi dalam pelayanan sosial
Dalam mengoptimalkan kontribusi pelayanan sosial dapat dilakukan dengan cara :
~ Peningkatan pelayanan pendidikan melaui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Beasiswa untuk siswa tidak mampu.
~ Peningkatan pelayanan kesehatan melalui pelayanan penduduk miskin di puskesmas dan meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan di daerah terpencil.
d.      Kerjasama dan Jaringan
Kerjasama yang dilakukan Bank Indonesia dalam mengkoordinasi melalui berbagai program keuangan mikro bersama bank bank pembangunan daerah dan pengkreditan rakyat dalam bantuan ekonomi dan bantuan kredit.



c.   Upaya Penanganan Masalah
1.Memberikan bantuan dan jaminan sosial kepada korban bencana alam,penyandang cacat, penduduk lanjut usia, tuna susila, karena ini termasuk  masalah yang krusial.
2.Program-Program Sosial dan program pengkreditan seperti Kelompok Usaha Bersama Keluarga Muda Mandiri,Tabungan Kesejahteraan Rakyat (Takesra),Kredit Investasi Kecil (KIK), Kredit Usaha Kecil (KUK), Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), dan usaha lain yang menggerakkan ekonomi rakyat.
3.Proyek-proyek Inpres juga merupakan salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong program pengentasan kemiskinan.
4.Stabilisasi harga kebutuhan pokok yang harus di lakukan secara komprehensif  dan terpadu.
5.Upaya penanganan kemiskinan lebih difokuskan ke daerah-daerah yang belum pendapatkan program pembangunan.












BAB III
KESIMPULAN

1.  Kesimpulan
Dalam Upaya penanggulangan kemiskinan di indonesia hingga saat ini telah banyak dilakukan terutama sejak Indonesia mengalami krisis ekonomi dan moneter semakin menggema dan dikenal masyarakat luas,tetapi sampai saat ini jumlah penduduk miskin di indonesia masih sangat besar  karena masalah kemiskinan yang kompleks dan dan menuntut penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan dan juga karena terdapat faktor-faktor yang menghambat menurunan jumlah kemiskinan seperti pembangunan yang tidak merata, terbatasnya akses masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar, fluktuasi harga kebutuhan pokok semua itu menjadi agenda yang harus dibenahi oleh kita semua dan membutuhkan upaya keras dalam menanggulanginya semua itu menjadi tanggung jawab bersama bukan hanya pemerintah tetapi masyarakat  indonesia dalam mengentaskan kemiskinan di indonesia

2.  Referensi
·        www.bappenas.go.id
·        www.depsos.go.id
·        Departemen sosial RI