Jumat, 22 April 2011

TUGAS 10 Pkn (Curanmor)

BAB 1
PENDAHULUAN


1.      Latar Belakang
Kejahatan merupakan masalah yang tidak asing lagi masyarakat Indonesia terutama di kota besar.Kejahatan merupakan masalah yang komplek yang setiap waktu dihadapi oleh penegak hukum. Kejahatan yang sering meningkat cenderung di pengaruhi oleh krisis multi dimensi yang melanda Indonesia pada pertengahan tahun 1997 lalu. Badai krisis tersebut mengakibatkan meningkatnya penggangguran pada lapisan masyarakat dan mengurangi daya beli masyarakat ,masyarakat sering mendapat tekanan psikis dalam memenuhi kebutuhan hidupnya .Hal tersebut berpotensi menyebabkan semakin tingginya angka kejahatan di Indonesia .

Kasus kejahatan yang terjadi dala masyarakat sangat beragam jenisnya,salah satunya adalah pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi . Kasus ini menimbulkan dampak buruk selain dapat melukai korban pelaku pun tega menhilangkan nyawa orang lain. Masalah ini pun mencuri perhatian media baik cetak maupun elektonik ,pemberitaan mengenai curanmor hampir setiap hari menhiasi surat kabar cetak maupun siaran di televisi nasional.

Meningkatnya kasus curanmor ini memang tidak dapat terelakan akibat meningkatnya laju pertumbuhan kendaraan bermotor yang cukup tinggi.Dari data dinas perhubungan menyatakan laju pertumbuhan kendaraan bermotor sudah tidak sebanding dengan panjang  jalan yang ada,dan panjang jalan sudah tidak dapat menampung volume kendaraan.hal tersebut dapat menimbulkan rendahnya faktor keselamatan serta meningkatnya faktor kelalaian dalam penggunaan kendaraan bermotor. Kelalaian tersebut dapat memudahkan terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor.

Dalam kenyataan kasus curanmor cenderung masih menunjukan angka yang cukup tinggi ,keadaan ini sangat memprihatinkan mengingat timbulnya keresahan dalam masyarakat sebagai korban kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan kasus ini sudah tersusun dalam KUHP Pasal 362  dan pasal 363 yang melawan hukum. Dari uraian diatas kasus curanmor menjadi tugas bagi aparat penegak hukum dan masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi pencurian kendaraan bermotor di Indonesia.

2.      Tujuan
Dari penulisan ini terdapat tujuan yang akan dicapai diantaranya :
a.       Agar dapat diketahui faktor-faktor yang menyebabkan tindak kejahatan curanmor
b.      Agar hukum yang mengatur tentang pencurian kendaraan bermotor dapat berfungsi dengan baik.
c.       Agar dapat mempengaruhi angka kejahatan curanmor memjadi lebih kecil 
d.      Agar pemerintah dapat melaksanakan pembangunan dengan baik sehingga pertumbuhan ekonomi dapat berjalan baik dan mengurangi kemiskinan yang akan berdampak mengurangi kriminalitas.
















BAB II
PERMASALAHAN

1.            Faktor faktor terjadinya permasalahan
Berikut faktor-faktor terjadinya permasalahan pencurian kendaraan bermotor   adalah sebagai berikut :
a.             Faktor kelalaian korban sendiri
b.            Faktor pendidikan ,pendidikan mempunyai peranan penting bagi penghidupan yang layak
c.             Adanya pengaruh pergaulan dalam lingkungan,
d.            Faktor ekonomis, kebutuhan ekonomi yang mendesak
e.             Faktor kesempatan dari pelaku
f.              Pertumbuhan penduduk di negara-negara berkembang lebih besar daripada pertumbuhan ekonomi sehingga secara komparatif tidak memberikan peningkatan taraf hidup secara signifikan
g.             Belum meratanya program pembangunan khususnya pedesaan, di luar jawa ,daerah terpencil dan daerah perbatasan.


2.            Dampak yang terjadi dari permasalahan
Masalah pencurian kendaraan bermotor akan memberikan dampak sebagai berikut:
a.             Hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
b.            Pencurian kendaraan bermotor  sering melibatkan kekasaran, dapat menyebabkan jatuhnya korban
c.             Dapat melahirkan tesa kejahatan dan antitesa kejahatan yang baru serta berkelanjutan.
d.            Semakin meningkatnya tingkat kriminalitas di Indonesia.




3.            Upaya penanggulangan permasalahan
Upaya-upaya yang harus dilakukan untuk menanggulangi masalah pencuriaan kendaraan bermotor adalah sebagai berikut :
a.             Memahami sifat, intensitas, frekuensi, dan luas kejahatan dalam masyarakat.
b.            Pengamanan diri sendiri masyarakat sangat penting dilakukan di luar adanya pengamanan oleh aparat kepolisian
c.             Melaksanakan pembangunan dengan baik dan merata agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi penggaguran sehingga dapat menurunkan ekonomi lemah masyarakat
d.            Perundang-undangan berfungsi untuk menganalisis dan menekan kejahatan dengan mempertimbangkan masa depan.
e.             melakukan patroli, melakukan operasi, melakukan himbauan kepada masyarakat agar lebih waspada
















BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Dewasa ini di kota besar  masalah pencurian kendaraan motor sudah menjadi masalah yang marak terjadi tindak kejahatan  tersebut banyak terjadi di hampir semua pelosok kota , dari daerah – daerah perkotaan padat penduduk,daerah-daerah yang sepi dan daerah yang rawan penjagaan oleh aparat yang berwajib.

Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kriminal curanmor seperi faktor pendidikan yang rendah, faktor ekonomi, faktor kelalaian dan faktor kesempatan dari pelaku.Dari tindak kriminal tersebut dapat menyebabkan dampak seperti hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban di dalam kehidupan masyarakat, tindak kejahatan curanmor sendiri sering melibatkan kekasaran sehingga sering  menyebabkan jatuhnya korban dan dapat melahirkan tesa kejahatan dan antitesa kejahatan yang baru serta berkelanjutan serta semakin meningkatnya tingkat kriminalitas di Indonesia.
Untuk menanggulangi terjadinya masalah curanmor  di Indonesia diperlukan adanya  Peningkatan dan pemantapan aparat penegak hukum meliputi pemantapan organisasi, personal, sarana, prasarana serta Perundang-undangan berfungsi dengan baik dan adanya partisipasi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk saling berhubungan sehingga membantu kelancaran pelaksanaan penanggulangan kriminalitas.

2.      Referensi
a.             www.ppsub.ub.ac.id
b.            www.eprints.umm.ac.id
c.             www.scribd.com
d.            www.library.upnvj.ac.id

TUGAS 9 Pkn (Pemerkosaan)

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Di Indonesia ,dewasa ini masalah kasus pemerkosaan masih menjadi salah satu masalah yg krusial. Kasus tindak pidana perkosaan senantiasa memancing perhatian dan perdebatan publik, karena syarat akan persoalan nilai-nilai, baik nilai-nilai kemanusiaan maupun nilai moral. Perkosaan termasuk dalam kejahatan, kekerasan, kekerasan seksual dan juga merupakan hak asasi perempuan yang diinjak-injak dan menjadi masalah yang serius.

Kasus perkosaan yang marak terjadi di Indonesia , menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum namun terkait pula dengan akibat yang akan dialami oleh korban dan timbulnya rasa takut masyarakat secara luas. Akibat dari ini di Indonesia secara normatif tidak mendapatkan perhatian selayaknya, hal ini disebabkan oleh karena hukum pidana (KUHP) masih menempatkan kasus perkosaan ini sama dengan kejahatan konvensional lainnya, yaitu berakhir sampai dengan dihukumnya pelaku. Kondisi ini terjadi oleh karena KUHP masih mewarisi nilai-nilai pembalasan dalam KUHP.

Dari sudut pandang ini maka menghukum pelaku menjadi tujuan utama dalam proses peradilan pidana, oleh karena itu semua komponen dalam proses peradilan pidana mengarahkan perhatian dan segala kemampuannya untuk menghukum si pelaku dengan harapan bahwa dengan dihukumnya pelaku dapat mencegah terulangnya tindak pidana tersebut dan mencegah pelaku lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama ini dan masyarakat merasa tentram karena dilindungi oleh hukum, seperti yang ada dalam KUHP pada pasal 285 yaitu “Barang siapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun”

Adapun yang dimaksud dengan tindakan perkosaan adalah tindakan yang melanggar hukum. Tindakan perkosaan tersebut telah merugikan orang lain yaitu orang yang telah diperkosa tersebut. Seperti yang sudah ada dalam KUHP Ancaman hukuman dalam pasal 285 ini ialah pria yang memaksa wanita, dimana wanita tersebut bukan istrinya dan pria tersebut telah bersetubuh dengan dia dengan ancaman atau perkosaan.
Seperti yang sudah dijelaskan diatas apa yang dimaksud dengan tindak pidana perkosaan. Maka masyarakat harus bisa berhati-hati dan lebih waspada terhadap tindak pidana perkosaan dan kasus pemerkosaan menjadi masalah yang harus segera dibenahi di Indonesia agar tidak merusak citra dan moral bangsa Indonesia


2.      Tujuan
Dari pembahasan mengenai permasalahan pemerkosaan  ini mempunyai tujuan yaitu :
a.       Untuk mengetahui apa saja faktor-faktor yang menjadi penyebab tindak pidana perkosaan agar kita semua bisa lebih waspada dari tindak pidana perkosaan dan juga hukuman bagi pelaku yang melakukan tindak pidana perkosaan.
b.      Bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pelajar dan para perempuan, agar dapat mengetahui bagaimana awal terjadi perkosaan dan upaya penanggulangan agar perkosaan tidak terjadi di lapisan masyarakat.
c.       Agar Hukum dalam kasus pemerkosaan berfungsi dengan baik dan dapat menekan jumlah kasus pemerkosaan di indonesia.







BAB II

PERMASALAHAN

 

1.      Faktor faktor terjadinya permasalahan
Berikut faktor-faktor terjadinya permasalahan pemerkosaan  adalah sebagai berikut : 1. faktor intern yaitu:
a) keluarga,
b)ekonomi keluarga,
c) tingkat pendidikan,
d) agama/moral,

2. faktor ekstern,meliputi :
a) lingkungan sosial,
b) perkembangan ipteks,
c) kesempatan,


2.      Dampak yang terjadi dari permasalahan
Masalah pemerkosaan  akan memberikan dampak sebagai berikut:
a.       Menjadi stress hingga mengalami gangguan jiwa
b.      Kehilangan keperawanan / kesucian
c.       Menjadi trauma pada laki-laki dan hubungan seksual
d.      Masa depan suram karena dikanal sebagai korban perkosaan
e.        Hamil di luar nikah yang sangat tidak diinginkan
f.        Merusak mental seorang anak karena belum waktunya mengenal seks
g.       Merasa kotor dan akhirnya terjun sebagai psk untuk mendapat uang.
h.       Terkena penyakit menular seksual yang berbahaya, dll



3.      Upaya penanggulangan permasalahan
Upaya-upaya yang harus dilakukan untuk menanggulangi masalah pemerkosaan  adalah sebagai berikut :
a.             Melakukan razia dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat serta membrantas peredaran VCD ,majalah, poster, internet yang mengandung pornografi dan pornoaksi.
b.            Melakukan pembinaan mental spritual yang mengarah pada pembentukan moral baik bagi pelaku, korban maupun masyarakat, secara langsung dan melalui mass media
c.             Pemerintah , LSM, masyarakat pers, memberikan pelayanan terpadu khususnya bagi korban, pelaku maupun saksi serta mengoptimalkan rumah aman.
d.            Menanamkan sikap dan perilaku kehidupan keluarga dan lingkungan masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai moral, budaya, adat istiadat dan ajaran agama masing-masing.
e.             Memberikan perhatian khusus bagi peningkatan sumber daya manusia (SDM) perempuan melalui sektor penididikan, sehingga mereka memiliki ketahanan diri, mandiri dan mampu mengatasi setiap persoalan kehidupan.
f.              Masyarakat bersama pihak terkait lainnya harus pula melakukan kontrol dan membendung maraknya pornografi dan pornoaksi melalui media massa
g.             Pemerintah, Organisasi Kewanitaan, Organisasi Kepemudaan, LSM, Penegak Hukum, Legislatif dan lainnya, memberikan pemahaman dan sadar hukum, khususnya yang berhubungan dengan tindak asusila kepada semua lapisan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku


 





BAB III
KESIMPULAN

1.  Kesimpulan
Pemerkosaan di Indonesia termasuk masalah yang harus segera di benahi oleh kita semua karena sebagaimana kita ketahui bahwa tindak pemerkosaan dapat merusak citra dan moral bangsa.
Adapun pasal yang mengatur tentang tindak pidana pemerkosaan yaitu dalam KUHP pada pasal 285 yaitu “Barang siapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun”

Tindak Pemerkosaan sendiri terjadi karena berbagai macam faktor yaitu faktor intern dan ekstern ,faktor intern seperti keluarga,ekonomi ,agama sedang faktor ekstern meliputi lingkungan sosial, perkembangan Iptek. Tindak pidana pemerkosaan pun memberi dampak seperti gangguan psikologis dan trauma pada korban, merusak mental seseorang dan juga dapat menularkan penyakit berbahaya yang sangat merugikan seseorang.

Maka dari itu pemerintah dan masyarakat harus bekerja keras dalam menaggulangi tindak pidana pemerkosaan salah satunya dengan menanamkan sikap dan perilaku kehidupan keluarga dan lingkungan masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai moral, budaya, adat istiadat dan ajaran agama masing-masing serta menindaklanjuti dengan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

2.  Referensi
a.       Penanggulanganperkosaanunila.wordpress.com
b.      Elib.ub.ac.id
c.       www.kaltimprov.go.id

Jumat, 01 April 2011

TUGAS 8 Pkn (KDRT)

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Pada sekarang ini di era zaman modern seperti ini masih ada saja kasus-kasus kekerasan yang sebagian besar perempuan yang menjadi korbannya bahkan terjadi hampir setiap hari di berbagai belahan dunia, baik secara individual maupun secara terintegrasi Di Indonesia sendiri Kasus kekerasan menjadi salah satu masalah yang krusial dan butuh upaya keras dalm pembenahannya oleh semua pihak  salah satu contoh kekerasan yang terjadi adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam UU No. 23 tahun 2004 sendiri terdapat  Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau disingkat KDRT disitu disebutkan, bahwa definisi kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga; termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Negara Indonesia juga telah mengeluarkan berbagai per­aturan hukum untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya KDRT , seperti (1) Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 G; (2) Undang-undangNo. 9 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; (3) Undang-undang No. 7 tahun 1984 tentang Pengesah-an Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita; (4) Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; (6) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; dan (7) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT .
Membahas mengenai kekerasan terutama korbanya terhadap perempuan merupakn  permasalahan yang sangat luas, baik karena bentuknya (kekerasan fisik, non fisik atau verbal dan kekerasan seksual) tempat kejadiannya (di dalam rumah tangga dan di tempat umum), jenisnya (perkosaan, penganiayaan, pembunuhan atau kombinasi dari ketiganya), maupun pelakunya (orang-orang yang memiliki hubungan dekat atau orang asing). Kekerasan terhadap perempuan merupakan tindak penistaan dan pengebirian harkat manusia, dapat terjadi di semua tingkat kehidupan, baik di tingkat pendidikan, ekonomi, budaya, agama, maupun suku bangsa. Hal ini karena pada dasarnya kekerasan terjadi akibat paham dunia yang masih didominasi oleh laki-laki.
Tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu tindak pidana yang banyak mendapat perhatian dari para ahli ilmu sosial pada tahun-tahun terakhir ini. dari data yang terkumpul belum diketahui secara pasti berapa banyak wanita (istri) yang menjadi tindak kekerasan mulai dari keengganan memberi nafkah kepada istri sampai kepada kekerasan seksualitas.Maka dari itu untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan di lingkungan rumah tangga, perlu adanya tindakan bersama antar semua pihak, baik dari masyarakat sampai dengan aparat serta perundang-undangan yang berfungsi dengan baik sehingga masalah kekerasan di Indonesia seperti masalah KDRT dapat diatasi dengan baik.


2.      Tujuan
Dari pembahasan mengenai permasalahan kekerasan dalam rumah tangga ini mempunyai tujuan yaitu :
a.       Dapat menghapus sedikit demi sedikit kekerasan dalam rumah tangga yang penghapusannya sendiri bertujuan untuk :
1.      Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga
2.      Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga
3.      Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan
4.      Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
b.      Dalam kasus KDRT si korban dapat mendapat Perlindungan yang seharusnya dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga  sosial, atau pihak Iainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;

c.       Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses  pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
d.      Perundang-undangan dapat berfungsi dengan baik sehingga masalah kekerasan dalam rumah dalam rumah tangga dapat ditangani dengan baik
e.       Adanya kerjasama antara pihak masyarakat dan aparat dalam menanggulangi masalah kekerasan dalam rumah tangga.




 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PERMASALAHAN

 

1.            Faktor faktor terjadinya permasalahan
Berikut faktor-faktor terjadinya permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)  adalah sebagai berikut :
a.       Budaya patriarki yang masih kuat sehingga laki-laki dianggap paling dominan, baik di dalam keluarga maupun lingkungan sekitar
b.      Adanya himpitan ekonomi keluarga
c.       Adanya himpitan masalah kota besar yang mendorong stress
d.      Kondisi lingkungan dan pekerjaan yang berat mendorong tingginya temperamental orang.
e.       Adanya pengaruh sosial budaya dalam masyarakat yang menempatkan perempuan dan anak berada dalam kondisi yang marginal, dan ketidak berdayaan



2.            Dampak yang terjadi dari permasalahan
Masalah Kekerasan dalam rumah tangga  akan memberikan dampak sebagai berikut:
a.       Penderitaan fisik, seksual, ekonomi
b.      Penderitaan psikologis
c.       Pembedaan sosial kelompok maskulin dan feminin


3.            Upaya penanggulangan permasalahan
Upaya-upaya yang harus dilakukan untuk menanggulangi masalah Kekerasan dalam Rumah Tangga  adalah sebagai berikut :
a.       Memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat; dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan
b.      Laporkan kepada pihak berwajib apabila terjadi tindak kekerasan di lingkungan maka dari itu dibutuhkan partisipasi masyarakat.
c.       Memberikan tindak pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga
d.      Memberikan pelayanan bimbingan kerohanian kepada masyarakat
e.       Menghilangkan budaya patriarki laki-laki dianggap paling dominan, baik di dalam keluarga maupun lingkungan sekitar sebab wanita juga berhak mendapat perlakuan yang sama yang mempunyai Hak Azasi Manusia.

 

 

 

 

 

 














BAB III
KESIMPULAN

1.  Kesimpulan
Dari Kasus-kasus Kekerasan Rumah Tangga yang banyak terjadi terutama di Indonesia menjadi masalah yang krusial yang harus segera dibenahi sebab kekerasan sendiri merupakan tindakan merupakan tindak penistaan dan pengebirian harkat manusia dan dapat terjadi di semua tingkat kehidupan, baik di tingkat pendidikan, ekonomi, budaya, agama, maupun suku bangsa.
Hal ini terjadi karena faktor faktor seperti adanya budaya patriarki yang masih kuat sehingga laki-laki dianggap paling dominan, baik di dalam keluarga maupun lingkungan sekitar, himpitan ekonomi keluarga, himpitan masalah kota besar yang mendorong stress serta Kondisi lingkungan dan pekerjaan yang berat mendorong tingginya temperamental orang.

Adapun dampak  negatif yang terjadi dari tindak kekerasan dalam rumah tangga seperti dapat mengakibatkan kerugian kompleks yang terus berlangsung di Indonesia bahkan dunia. Mulai penderitaan fisik, seksual, ekonomi dan atau psikologis sampai pada pembedaan sosial kelompok maskulin dan feminin
Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah kekerasan di lingkungan dan di Indonesia , perlu adanya  tindakan bersama antar semua pihak, dari masyarakat sampai dengan aparat salah satunya dengan adanya sosialisasi yang diharapkan  mampu mencegah segala bentuk kekerasan, melindungi korban, menindak pelaku kekerasan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.



2.  Referensi

TUGAS 7 Pkn (Perampokan)

BAB 1
PENDAHULUAN


1.      Latar Belakang

Pada era sekarang ini di berbagai negara sering terjadi tindakan kriminal juga termasuk di Indonesia .Tindak kejahatan yang di antaranya seperti  pencurian, perampokan, tawuran dan lain sebagainya menjadi sangat marak, bahkan sampai mengakibatkan pembunuhan. Hal ini dipicu oleh kurang terpenuhinya kebutuhan sehari-hari, kurang puasnya pendapatan yang diperoleh.

Kejahatan sering disebut sebagai tindak kriminal atau perbuatan yang melanggar hukum. Pengangguran dan kemiskinan dapat menyebabkan tindak kejahatan. Jika tidak dilandasi keimanan dan akal sehat, pengangguran mengambil jalan pintas untuk mengatasi kemiskinannya.

Salah satu tindak kriminal yang sering terjadi sekarang ini adalah Perampokan. Dewasa ini sering kita dengar maraknya perampokan, perampokan tersebut banyak terjadi di hampir semua pelosok negeri, dari yang merampok daerah – daerah perkotaan padat penduduk sampai pada yang merampok di daerah yang sepi, dan daerah rawan penjagaan oleh aparat yang berwajib.
Perampokan sendiri mempunyai arti suatu tindak kriminal di mana sang pelaku perampokan (disebut perampok) mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi. Karena sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban. Perampokan juga termasuk dalam penyimpangan social ( sosial deviation ) yang ada di Indonesia.

Adapun hukum di Indonesia yang mengatur masalah kriminal ini dan  dalam membuat hukum harus memperhatikan beberapa aspek, untuk hukum yang diatur KUHP mengenai perampokan pasal 365 dan 351 ayat 3 jika disertai dengan pembunuhan. Para perampok dijerat pasal 365 KUHP.

Di samping itu, strategi pencegahan kejahatan seperti perampokan ini harus didasarkan pada komitmen pemerintah untuk menghapus kondisi sosial melalui pembangunan yang berbasis kebutuhan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang dapat menjamin suatu kehidupan masyarakat yang bebas dari kelaparan, kemiskinan, kebodohan, penyakit, serta adanya jaminan bagi masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan bebas dari rasa takut.

2.      Tujuan
Dari penulisan ini terdapat tujuan yang akan dicapai diantaranya :
a.       Agar mengurangi kriminal perampokan di Indonesia
b.      Agar hukum yang mengatur tentang perampokan dapat berfungsi dengan baik.
c.       Agar pemerintah dapat melaksanakan pembangunan dengan baik sehingga pertumbuhan ekonomi dapat berjalan baik dan mengurangi kemiskinan yang akan berdampak mengurangi kriminalitas.














BAB II
PERMASALAHAN

1.            Faktor faktor terjadinya permasalahan
Berikut faktor-faktor terjadinya permasalahan perampokan  adalah sebagai berikut :
a.             faktor-faktor sosio kultural, interaksi, pencetus dan reaksi sosial yang melatarbelakangi pelaku kejahatan baik pelaku kejahatan kali pertama (first-crime) maupun karier (residivis).
b.            Faktor ekonomis, yang dinyatakan dalam ukuran tingkat pendapatan(income)atau tingkat konsumsi individu atau komunitas.
c.             Pertumbuhan penduduk di negara-negara berkembang lebih besar daripada pertumbuhan ekonomi sehingga secara komparatif tidak memberikan peningkatan taraf hidup secara signifikan
d.            Belum meratanya program pembangunan khususnya pedesaan, di luar jawa ,daerah terpencil dan daerah perbatasan.


2.            Dampak yang terjadi dari permasalahan
Masalah perampokan akan memberikan dampak sebagai berikut:
a.             Hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
b.            Perampokan sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban
c.             Dapat melahirkan tesa kejahatan dan antitesa kejahatan yang baru serta berkelanjutan.
d.            Semakin meningkatnya tingkat kriminalitas di Indonesia.


3.            Upaya penanggulangan permasalahan
Upaya-upaya yang harus dilakukan untuk menanggulangi masalah perampokan adalah sebagai berikut :
a.             Memperdalam pemahaman tipologi kejahatan yang didasarkan pada peranan, kesinambungan pelaku, identitas dan konsep diri, cara melakukan, pengelompokan pelaku, dan karier pelakunya. Keempat, sifat dan luas reaksi sosial dari masyarakat termasuk sikap dan pandangan masyarakat terhadap derajat keseriusan kejahatan, citra penegak hukum, serta pola tindakan warga terhadap peristiwa kejahatan. Berdasarkan aspek-aspek tersebut, tampak bahwa pencegahan dan penanggulangan perampokan yang semakin menjadi-jadi, aparat
b.            Memahami sifat, intensitas, frekuensi, dan luas kejahatan dalam masyarakat.
c.             Pengamanan diri sendiri masyarakat sangat penting dilakukan di luar adanya pengamanan oleh aparat kepolisian
d.            Aparat kepolisian tidak dapat berjalan sendiri tetapi mutlak harus mendapat dukungan dari semua pihak terutama dari pihak yang berkepentingan (pengusaha, pemilik uang, perbankan) serta masyarakat pada umumnya.
e.             Melaksanakan pembangunan dengan baik dan merata agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi penggaguran sehingga dapat menurunkan ekonomi lemah masyarakat
f.              Perundang-undangan berfungsi untuk menganalisis dan menekan kejahatan dengan mempertimbangkan masa depan.













BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
Kriminalitas seperti perampokan  dapat diartikan secara juridis dan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang undang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat .
Di Indonesia sendiri masalah merampokan sudah menjadi masalah yang marak terjadi.perampokan tersebut banyak terjadi di hampir semua pelosok negeri, dari yang merampok daerah – daerah perkotaan padat penduduk sampai pada yang merampok di daerah yang sepi, dan daerah rawan penjagaan oleh aparat yang berwajib.Dari tindak kriminal tersebut dapat menyebabkan dampak seperti hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban di dalam kehidupan masyarakat, Perampokan sering melibatkan kekasaran sehingga sering  menyebabkan jatuhnya korban dan dapat melahirkan tesa kejahatan dan antitesa kejahatan yang baru serta berkelanjutan serta semakin meningkatnya tingkat kriminalitas di Indonesia.
Untuk menanggulangi terjadinya masalah perampokan di Indonesia diperlukan adanya  Peningkatan dan pemantapan aparat penegak hukum meliputi pemantapan organisasi, personal, sarana, prasarana serta Perundang-undangan berfungsi dengan baik dan adanya partisipasi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk saling berhubungan sehingga membantu kelancaran pelaksanaan penanggulangan kriminalitas.


2.      Referensi
c.       www.masbied.com
d.      perampokan.htm
e.       2007 - Pikiran Rakyat Bandung
       f.    www.republika.co.id/9611/21/21REMAJA.062.html