Minggu, 06 Januari 2013

TUGAS 4 KORUPSI


Korupsi


Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Salah satunya yang marak terjadi dewasa ini adalah kasus korupsi. Praktik korupsi tumbuh subur di banyak perusahaan di indonesia.  Pada dasarnya seharusnya setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya agar kegiatan bisnisnya dapat berjalan dengan baik dan lancar dengan menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha yang sehat, efisien, dan transparan.

Pengertian "korupsi" sendiri  lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.
Adapun bentuk-bentuk korupsi seperti manipulasi, suap / penyogokan, penyalahgunaan kekuasaan, nepotisme, sistem famili, dsb.

Korupsi yang terjadi dalam kegiatan bisnis disebabkan oleh :
1.      Aspek Individu Pelaku
-          Sifat tamak manusia
-          Moral yang kurang kuat
-          Penghasilan yang kurang mencukupi
-          Kebutuhan hidup yang mendesak
-          Gaya hidup yang konsumtif
-          Ajaran agama yang kurang diterapkan

2.      Aspek Organisasi
-          Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
-          Tidak adanya kultur organisasi yang benar
-          Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai
-          Kelemahan sistim pengendalian manajemen
-          Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi
         
Adapun dampak  yang timbul dari korupsi itu sendiri terhadap organisani atau pelaku kegiatan bisnis seperti :
1. Metastatik / penyebaran
2. Perkomplotan / clustering effect
3. Differential delivery effect
4. Penghilangan potensi
5. Transmutasi (pegawai yg jujur kehilangan integritas, kehilangan semangat)
6. Pamer kekuasaan (demonstration effect)
7. Derivasi kumulatif (umum kehilangan kesadaran tentang bahaya korupsi)
8. Psikosentris (budaya semu di semua jenis jabatan)
9. Climactic effect (biaya mahal karena korupsi)



Nama : Novlina Purnama Dewi
NPM  : 13209296
Kls     : 4 EA 17

TULISAN 10 KORUPSI


Korupsi


Etika Bisnis adalah Pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis

Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Contohnya seperti Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan. Dan kasus yang paling banyak terjadi adalah Korupsi.

Pengertian korupsi sendiri adalah perbuatan merusak sistem, bisa dilakukan oleh pejabat publik, karyawan swasta, atau siapapun yang punya konflik kepentingan. Bentuk-bentuk korupsi meliputi seperti manipulasi, suap / penyogokan, penyalahgunaan kekuasaan, nepotisme, dsb.

Contoh kasus praktek korupsi dalam kegiatan bisnis seperti  kasus yang belum ini terjadi di PT Gunung Emas Abadi sebuah perusahaan yang bergerak di pertambangan Batu bara yang diduga memberikan suap ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bogor, untuk mengurangi besaran pembayaran pajak perusahaannya yang mencapai kisaran antara Rp21,5 miliar sampai Rp22 miliar. Kepala KPP Bogor menyanggupi besaran pembayaran pajak itu bisa dikurangi mencapai angka Rp1,5 miliar dan hingga terjadi tawar menawar untuk mengurangi pembayaran tersebut menjadi Rp1,2 miliar serta pemberiaan uang jasa sebesar Rp300 juta sebagai  jasa penurunan biaya pembayaran pajak tersebut. 

Dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwa masih banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran etika bisnis seperti praktek korupsi yang masih marah sampai sekarang yang berdampak merugikan pemerintah seperti kasus diatas.

Nama : Novlina Purnama Dewi
NPM  : 13209296
Kls     : 4 EA 17

TULISAN 9 MONOPOLI


Monopoli


Akhir- akhir ini dalam persaingan antar perusahaan dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Seperti pelanggaran etika bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar contohnya yang semakin marak  terjadi  yang berakibat memberatkan para pengusaha menengah kebawah yang kurang memiliki kemampuan bersaing karena perusahaan besar telah mulai merambah untuk menguasai bisnis dari hulu ke hilir.

Demikian pula sering terjadi perbuatan penyalah gunaan wewenang yang dilakukan pihak birokrat dalam mendukung usaha bisnis pengusaha besar  untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar yang lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi di perhatikan dan akhirnya praktek monopoli pun marak terjadi.



Adapun contoh kasus monopoli  yang terjadi  yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sebagai penyedia fasilitas telekomunikasi selama ini tergolong melakukan monopoli dan manipulasi dalam menjalankan bisnisnya. PT Telkom masih dianggap melakukan praktek monopoli setelah PT Telkom tidak diberikan “hak-hak istimewa” oleh pemerintah pusat dalam bisnis telekomunikasi seiring dengan bertambahnya intensitas arus menuju pasar bebas, tetap saja PT Telkom masih menjadi pemain tunggal dalam bisnis jaringan telepon permanen atau dikenal sebagai PSTN (public switch telephony network).

Para pelanggan (konsumen) telepon permanen yang baru akan tetap memilih jaringan PSTN milik PT Telkom, karena sekarang masih merupakan penyedia satu-satunya dalam ruang bisnis telekomunikasi di Indonesia. Hal krusial seperti ini merupakan hasil/dampak negatif selama 40 tahun lebih usaha monopoli bisnis telekomunikasi PT Telkom sebelum era globalisasi. Akibat terbiasa menikmati usaha monopoli selama berpuluh-puluh tahun tersebut, orientasi bisnis PT Telkom tetap saja akan mengarah kepada strategi monopoli baru.

Tidak beraninya beberapa perusahaan kompetitor saat ini, seperti PT Indosat, PT Ratelindo dalam investasi  jaringan telepon permanen tersebut menjadi indikator paling nyata, bahwa PT Telkom justru akan senang serta berupaya untuk menghambat saingan-saingat tersebut. PT Telkom tetap menjalankan hakekat monopoli dengan cara yang sangat berbeda misalnya, memberikan persuasi kepada publik umum.          Memang jika tidak ada saingan, PT Telkom dipersilakan terus menjalankan bisnisnya. Namun PT Telkom harus fair dan melindungi para pelangganya. Tetapi sangat terbelakang jika PT Telkom akhirnya seenaknya menentukan tarif telepon, melakukan korupsi/kolusi bisnis telekomunikasi dengan memanipulasi jaringannya.



Nama : Novlina Purnama Dewi
NPM  : 13209296
Kls     : 4 EA 17