Selasa, 04 Januari 2011

Perhitungan SHU Per Anggota

RINCIAN HASIL USAHA UNIT KUD Dolopo
Per 31 des 2009

PENJUALAN DAN PENDAPATAN
Penjualan & Pendapatan Anggota                      Rp    194.619.650
Penjualan & Pendapatan Bukan Anggota           Rp      67.974.075
Jumlah Penjualan Dan Pendapatan                      Rp   262.593.725

HARGA POKOK PENJUALAN
Harga Pokok Penjualan                                      Rp    111.632.830
Sisa Hasil Usaha Kotor                                   Rp    150.960.895

BEBAN USAHA
Beban Operasional                                              Rp      91.539.254
Beban Administrasi & Umum                               Rp       22.716.747
Jumlah Beban Usaha                                           Rp   114.256.001

SISA HASIL USAHA                                      Rp       36.704.894



Modal Koperasi yang terdiri dari 100 anggota
Simpanan pokok           Rp                 2.500.000
Simpanan Wajib           Rp               12.500.000
Simpanan Sukarela       Rp               36.283.750
Modal Koperasi           Rp             51.283.750



RAT Pembagian SHU KUD Dolopo sebagai berikut :
Cadangan                                  = 20%       Rp             7.340.979
Jasa Modal                              = 20%       Rp           7.340.979
Jasa Anggota                           = 25%       Rp           9.176.224
Jasa Pengurus                             = 15%        Rp             5.505.734
Dana Kesejahteraan Pegawai     = 10%        Rp             3.670.489
Dana Kesehatan Pegawai           = 5%          Rp             1.835.245
Dana Sosial                                = 5%          Rp             1.835.245
                                                                     Rp           36.704.894


Jasa Modal    : Rp       7.340.979  x 100% = 14.3%
                               Rp     51.283.750

Jasa Anggota : Rp       9.176.224  x 100% = 4.71%
                                Rp   194.619.650 


PEMBAGIAN SHU KUD Dolopo
Per Anggota

  1. Nama : Wahyu widya ningsih
Total simpanan : Rp. 627.500
Penjualan Anggota : Rp.2.446.000
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.89.733
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp. 115.207
SHU yang di terima : Rp.204.939

  1. Nama : Ridho krisna
Total simpanan : Rp. 615.500
Penjualan Anggota : Rp.1.795.000
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.88.017
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp. 84.545
SHU yang di terima : Rp.172.561

  1. Nama : Naifi Yudhistrian
Total simpanan : Rp. 578.500
Penjualan Anggota : Rp.2.446.000
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.82.726
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 115.207
SHU yang di terima : Rp.197.932

  1. Nama : Dominikus Sulistiono
Total simpanan : Rp. 626.500
Penjualan Anggota : Rp.1.941.000
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.89.590
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp.91.421
SHU yang di terima : Rp.181.011

  1. Nama : Syairun
Total simpanan : Rp. 626.500
Penjualan Anggota : Rp.3.446.000
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.89.590
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp. 162.307
SHU yang di terima : Rp.251.896

  1. Nama : Erma Deliana
Total simpanan : Rp. 626.500
Penjualan Anggota : Rp.2.446.000
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.89.590
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp. 115.207
SHU yang di terima : Rp.204.796


  1. Nama : Sumedi
Total simpanan : Rp. 562.000
Penjualan Anggota : Rp.1.472.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.80.366
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 69.355
SHU yang di terima : Rp.149.721

  1. Nama : Eni Fadriani
Total simpanan : Rp. 612.500
Penjualan Anggota : Rp.1.460.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.87.588
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 68.790
SHU yang di terima : Rp.156.377

  1. Nama : Tumijan
Total simpanan : Rp. 617.500
Penjualan Anggota : Rp.1.423.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.88.303
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 67.047
SHU yang di terima : Rp.155.349

  1. Nama : Siti Zubaidah
Total simpanan : Rp. 617.500
Penjualan Anggota : Rp.3.471.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.88.303
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 163.508
SHU yang di terima : Rp.251.810

  1. Nama : Halimah
Total simpanan : Rp. 592.500
Penjualan Anggota : Rp.1.471.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.84.728
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 69.308
SHU yang di terima : Rp.154.035

  1. Nama : Masni
Total simpanan : Rp. 601.000
Penjualan Anggota : Rp.1.471.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.85.943
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 69.308
SHU yang di terima : Rp.155.251



  1. Nama : Harun Rasidi
Total simpanan : Rp. 601.000
Penjualan Anggota : Rp.1.423.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.85.943
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 67.047
SHU yang di terima : Rp.152.990

  1. Nama : Ahmad Husni
Total simpanan : Rp. 601.000
Penjualan Anggota : Rp.3.471.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.85.943
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp163.508
SHU yang di terima : Rp.249.451

  1. Nama : Eko Mardianto
Total simpanan : Rp. 601.000
Penjualan Anggota : Rp.1.471.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.85.943
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 69.308
SHU yang di terima : Rp.155.251

  1. Nama : Mas’ari
Total simpanan : Rp. 601.000
Penjualan Anggota : Rp.1.462.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.85.943
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 68.884
SHU yang di terima : Rp.154.827

  1. Nama : Syarif Yusuf
Total simpanan : Rp. 601.000
Penjualan Anggota : Rp.1.437.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.85.943
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 67.706
SHU yang di terima : Rp.153.649

  1. Nama : Arisia Novita
Total simpanan : Rp. 601.000
Penjualan Anggota : Rp.2.446.000
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.85.943
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 115.207
SHU yang di terima : Rp.201.150


  1. Nama : Kasiono
Total simpanan : Rp. 601.000
Penjualan Anggota : Rp.1.446.000
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.85.943
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 68.107
SHU yang di terima : Rp.154.050

  1. Nama : Nasarrudin
Total simpanan : Rp. 601.000
Penjualan Anggota : Rp.1.446.000
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.85.943
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 68.107
SHU yang di terima : Rp.154.050

  1. Nama : Wagino
Total simpanan : Rp. 627.500
Penjualan Anggota : Rp.2.446.000
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.89.733
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 115.207
SHU yang di terima : Rp.204.939

  1. Nama : Yulius
Total simpanan : Rp. 615.500
Penjualan Anggota : Rp.1.472.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.88.017
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 69.355
SHU yang di terima : Rp.157.371

  1. Nama : Sukarno
Total simpanan : Rp. 578.500
Penjualan Anggota : Rp.1.460.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.82.726
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 68.790
SHU yang di terima : Rp.151.515

  1. Nama : Heru sidiktiasa
Total simpanan : Rp. 626.500
Penjualan Anggota : Rp.2.423.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.89.590
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 114.147
SHU yang di terima : Rp.203.736


  1. Nama : Sino
Total simpanan : Rp. 626.500
Penjualan Anggota : Rp.1.471.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.89.590
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 69.308
SHU yang di terima : Rp.158.897

  1. Nama : Yayuk Srirahayu
Total simpanan : Rp. 626.500
Penjualan Anggota : Rp.1.945.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.89.590
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 91.633
SHU yang di terima : Rp.181.223

  1. Nama : Pangali
Total simpanan : Rp. 562.000
Penjualan Anggota : Rp.1.471.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.80.366
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 69.308
SHU yang di terima : Rp.149.674

  1. Nama : Eri Rahman Putra
Total simpanan : Rp. 612.500
Penjualan Anggota : Rp.1.845.000
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.87.588
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 86.900
SHU yang di terima : Rp.174.487

  1. Nama : Tri Eka Saptari
Total simpanan : Rp. 617.500
Penjualan Anggota : Rp.1.457.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.88.303
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 68.648
SHU yang di terima : Rp.156.951

  1. Nama : Sy.Abdurrachman
Total simpanan : Rp. 617.500
Penjualan Anggota : Rp.1.462.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.88.303
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 68.884
SHU yang di terima : Rp.157.186


  1. Nama : Sasmidi
Total simpanan : Rp. 592.500
Penjualan Anggota : Rp.2.462.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.84.728
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 115.984
SHU yang di terima : Rp.200.711

  1. Nama : Mawardi
Total simpanan : Rp. 601.000
Penjualan Anggota : Rp.1.437.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.85.943
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 67.706
SHU yang di terima : Rp.153.649

  1. Nama : Edno Yusri
Total simpanan : Rp. 601.000
Penjualan Anggota : Rp.2.987.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.85.943
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 140.711
SHU yang di terima : Rp.226.654

  1. Nama : M.Faisal
Total simpanan : Rp. 601.000
Penjualan Anggota : Rp.1.446.000
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.85.943
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 68.107
SHU yang di terima : Rp.154.050

  1. Nama : Indra Yusri
Total simpanan : Rp. 601.000
Penjualan Anggota : Rp.1.446.000
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.85.943
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 68.107
SHU yang di terima : Rp.154.050

  1. Nama : M.Suef
Total simpanan : Rp. 601.000
Penjualan Anggota : Rp.1.446.000
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.85.943
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 68.107
SHU yang di terima : Rp.154.050

  1. Nama : Nurdin
Total simpanan : Rp. 601.000
Penjualan Anggota : Rp.3.446.000
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.85.943
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 162.307
SHU yang di terima : Rp.248.250

  1. Nama : Paidi
Total simpanan : Rp. 539.750
Penjualan Anggota : Rp.2.446.000
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.77.184
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 115.207
SHU yang di terima : Rp.192.391

  1. Nama : Wahyuni
Total simpanan : Rp. 514.500
Penjualan Anggota : Rp.1.472.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.73.574
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 69.355
SHU yang di terima : Rp.142.928

  1. Nama : Iskandar
Total simpanan : Rp. 528.500
Penjualan Anggota : Rp.1.460.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.75.576
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 68.790
SHU yang di terima : Rp.144.365

  1. Nama : Asmuni
Total simpanan : Rp.502.500
Penjualan Anggota : Rp.1.423.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.71.858
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 67.047
SHU yang di terima : Rp.138.904

  1. Nama : Hudrin Zein
Total simpanan : Rp. 517.000
Penjualan Anggota : Rp.3.471.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.73.931
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 163.508
SHU yang di terima : Rp.237.439


  1. Nama : M.Zakaria
Total simpanan : Rp. 517.000
Penjualan Anggota : Rp.1.457.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.73.931
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 68.648
SHU yang di terima : Rp.142.579

  1. Nama : Sarikin
Total simpanan : Rp. 486.750
Penjualan Anggota : Rp.2.462.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.69.605
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 115.984
SHU yang di terima : Rp.185.589

  1. Nama : Lutfi
Total simpanan : Rp. 513.750
Penjualan Anggota : Rp.1.462.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.73.466
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 68.884
SHU yang di terima : Rp.142.350

  1. Nama : Sagino
Total simpanan : Rp. 515.750
Penjualan Anggota : Rp.1.437.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.73.752
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 67.706
SHU yang di terima : Rp.141.459

  1. Nama : Sabli
Total simpanan : Rp. 561.500
Penjualan Anggota : Rp.1.446.000
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.80.295
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 68.107
SHU yang di terima : Rp.148.401

  1. Nama : Satiran
Total simpanan : Rp. 441.750
Penjualan Anggota : Rp.2.446.000
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.63.170
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp115.207
SHU yang di terima : Rp.178.377


  1. Nama : Drs.Ichsan
Total simpanan : Rp. 483.750
Penjualan Anggota : Rp.1.472.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.69.176
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp69.355
SHU yang di terima : Rp.138.531

  1. Nama : Purnawati
Total simpanan : Rp. 483.750
Penjualan Anggota : Rp.1.460.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.69.176
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp68.790
SHU yang di terima : Rp.137.966

  1. Nama : Libertus
Total simpanan : Rp. 373.000
Penjualan Anggota : Rp.1.423.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.53.339
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 67.047
SHU yang di terima : Rp.120.386

  1. Nama : Budiman
Total simpanan : Rp. 436.750
Penjualan Anggota : Rp.1.471.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.62.455
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 69.308
SHU yang di terima : Rp.131.763

  1. Nama : Susilawati
Total simpanan : Rp. 451.000
Penjualan Anggota : Rp.1.471.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.64.493
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp 69.308
SHU yang di terima : Rp.133.801

  1. Nama : Agus setiawan
Total simpanan : Rp. 451.000
Penjualan Anggota : Rp.2.471.500
Jasa Modal (4.3% x simpanan) : Rp.64.493
Jasa Anggota (4.7% x Penjualan) : Rp116.408
SHU yang di terima : Rp.180.901






SHU Koperasi memberikan kontribusi kesejahteraan anggota

SHU Koperasi di KUD Dolopo, Madiun
Memberikan kontribusi kesejahteraan anggota

1.      Aspek Kelembagaan
KUD Dolopo berdomisili di desa Dolopo kecamatan dolopo kabupaten madiun ,lebih kurang 15 km sebelah selatan kota Madiun ke arah jurusan kota Ponorogo. Wilayah keanggotaan KUD ini meliputi seluruh wilayah kecamatan Dolopo ,yang meliputi 12 desa dengan luas tanah 4.354,991 ha, diantaranya seluas 1.928 ha merupahan tanah persawahan dan tegalan. Jumlah kepala keluarga sebanyak 24.300 jiwa berusia dewasa. Hasil produksi yang utama adalah tebu, sedangkan produksi padi menempati urutan ke-2 (dua).
KUD Dolopo memperoleh status badan hukum koperasi sejak tanggal 24 juni 1977 dengan nomor badan hukum No.2983/BH/II/1977.
KUD ini merupakan kelanjutan dari BUUD yang terbentuk melalui SK Bupati/KDH Tk.II Kabupaten madiun tanggal 22 Juni 1973, No. Ek/85/15/73.

2.      Aspek Usaha
2.1  Unit-unit usaha
Unit-unit usaha dari KUD Dolopo adalah terdiri dari :
a.       Unit Pengadaan Pangan
b.      Unit Perdagangan Umum
c.       Unit Peternakan (Unggas)
2.2  Rumus dasar dalam Pembagian SHU
RAT Pembagian SHU KUD Dolopo sebagai berikut :
Cadangan                                  = 20%
Jasa Modal                                = 20%
Jasa Anggota                             = 25%
Jasa Pengurus                            = 15%
Dana Kesejahteraan Pegawai   = 10%
Dana Kesehatan Pegawai         = 5%
Dana Sosial                               = 5%



2.3  Prinsip- Prinsip Pembagian SHU
a.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d.      SHU anggota dibayar secara tunai

2.4  Pembagian SHU Per anggota
SHU per Anggota

% Jasa Modal   :  Jasa Modal           x 100%
                            Modal Koperasi
% Jasa Anggota : Jasa Anggota        x100%
                             Total Penj Anggota

2.5  Kontribusi SHU bagi kesejahteraan anggota
SHU memberikan kontribusi bagi kesejahteraan anggota yaitu :
a.       Dapat meningkatkankan ekonomi sosial anggota
b.      Bermanfaat ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. 
c.       Dapat membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota .
d.      Bermanfaat dapat meningkatkan kemampuan ekonomi ,dan pendidikan anggota.



3.      Aspek Keuangan
3.1 Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) KUD Dolopo juga meningkat dari tahun ke tahun, Pada akhir tahun 2009 mendapatkan SHU sebanyak Rp  36.704.894

RINCIAN HASIL USAHA UNIT KUD Dolopo :
PENJUALAN DAN PENDAPATAN
Penjualan & Pendapatan Anggota                      Rp    194.619.650
Penjualan & Pendapatan Bukan Anggota           Rp      67.974.075
Jumlah Penjualan Dan Pendapatan                      Rp   262.593.725

HARGA POKOK PENJUALAN
Harga Pokok Penjualan                                       Rp    111.632.830
Sisa Hasil Usaha Kotor                                     Rp    150.960.895

BEBAN USAHA
Beban Operasional                                               Rp      91.539.254
Beban Administrasi & Umum                             Rp       22.716.747
Jumlah Beban Usaha                                            Rp   114.256.001

SISA HASIL USAHA                                       Rp       36.704.894

3.2  Modal Koperasi
Modal Koperasi yang terdiri dari 100 anggota
Simpanan pokok           Rp                 2.500.000
Simpanan Wajib           Rp               12.500.000
Simpanan Sukarela       Rp               36.283.750
Modal Koperasi           Rp             51.283.750 

Minggu, 28 November 2010

Pembagian SHU Koperasi

Pembagian SHU Koperasi di KUD Dolopo
Di Dolopo, Madiun


Aspek Kelembagaan 

KUD Dolopo berdomisili di desa Dolopo kecamatan dolopo kabupaten madiun ,lebih kurang 15 km sebelah selatan kota Madiun ke arah jurusan kota Ponorogo. Wilayah keanggotaan KUD ini meliputi seluruh wilayah kecamatan Dolopo ,yang meliputi 12 desa dengan luas tanah 4.354,991 ha, diantaranya seluas 1.928 ha merupahan tanah persawahan dan tegalan. Jumlah kepala keluarga sebanyak 24.300 jiwa berusia dewasa. Hasil produksi yang utama adalah tebu, sedangkan produksi padi menempati urutan ke-2 (dua).


KUD Dolopo memperoleh status badan hukum koperasi sejak tanggal 24 juni 1977 dengan nomor badan hukum No.2983/BH/II/1977.
KUD ini merupakan kelanjutan dari BUUD yang terbentuk melalui SK Bupati/KDH Tk.II Kabupaten madiun tanggal 22 Juni 1973, No. Ek/85/15/73.


Sejak berdirinya hingga akhir tahun 1983,jumlah anggota KUD Dolopo dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Pada permulaan berdirinya KUD Dolopo memiliki 325 orang anggota , sedangkan sampai dengan akhir tahun 1984 jumlah anggotanya sebanyak 5.620 orang sebagai anggota penuh dan sebanyak 407 orang sebagai calon anggota. Ini berarti selama 7 tahun sejak berdirinya,jumlah anggota mengalami kenaikan 17 kali.




Aspek Usaha

2.1 Unit-unit usaha
Unit-unit usaha dari KUD Dolopo adalah terdiri dari :
Unit Pengadaan Pangan
Unit TRI
Unit Angkutan
Unit Perdagangan Umum
Unit Candak Kulak
Unit Peternakan (Unggas)

2.2 Bentuk-bentuk kegiatan usaha
Adapun bentuk-bentuk kegiatan usaha dari KUD Dolopo ini meliputi :
Melakukan kegiatan pelayanan kebutuhan ekonomi anggota dan warga masyarakat di dalam wilayah keanggotaannya terutama pada sektor-sektor usaha yang secara dominan menguasai hajat hidup orang banyak.
Hasil produksi dominan di kecamatan Dolopo adalah Tebu-Rakyat, Maka seluruh kebutuhan pokok petani penanam tebu telah dilayani oleh KUD Dolopo bekerja sama dengan PUSKUD Jawa Timur.
Dalam sub-sektor padi/gabah ,KUD Dolopo telah melakukan usaha pengadaan,baik untuk keperluan penyusunan stok nasional maupun pasaran umum dengan berpegang kepada ketentuan-ketentuan tentang harga dasar.
Sedangkan untuk pupuk inmas KUD Dolopo telah melayani sekitar 75 % dari seluruh kebutuhan petani dengan harga yang meringankan petani.
Untuk mengefektifkan pelayanan kepada kebutuhan ekonomi masyarakat, maka KUD Dolopo telah memiliki kios-kios pelayanan di desa-desa yang diisi dengan komoditi pupuk, insektisida, semen dan barang-barang kelontong.


2.3 Dasar-dasar teori SHU
2.3.1 Teori-teori dalam pembagian SHU adalah sebagai berikut :
Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan ,dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota,

2.3.2    Rumus dasar dalam Pembagian SHU :
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

2.3.3    Prinsip- Prinsip Pembagian SHU
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota dibayar secara tunai

2.3.4    Pembagian SHU Per anggota
SHU per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
SHU per Anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
—– —–
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA       = Jasa Usaha Anggota
JMA      = Jasa Modal Anggota
VA        = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        = Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa          = Jumlah simpanan anggota
TMS      = Modal sendiri total (simpanan anggota total)





Aspek Keuangan
3.1 Volume Usaha
Volume usaha dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada permulaan berdirinya secara sah sebagai badan hukum tahun 1977,Volume usaha KUD Dolopo sebanyak Rp. 33.722.376,- sedangkan volume usaha tahun 1983 sebanyak Rp. 1. 161.023.826,-
Ini berarti kenaikan 34 kali di banding tahun 1977.

3.2 Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) KUD Dolopo juga meningkat dari tahun ke tahun, Pada akhir tahun 1977 hanya mendapatkan SHU sebanyak Rp. 881.854,- maka pada tutup buku tahun 1983 mencapai SHU sebanyak Rp.30.000.000.

 Modal Koperasi
Perbandingan antara modal sendiri dengan modal luar pada akhir tahun 1983 adalah sebagai berikut :
- Modal Sendiri    = Rp. 93.539.734,-
- Modal dari luar  = Rp. 228.517.863,-
Jadi perbandingan (± 40% dibanding ± 60%)

Rabu, 17 November 2010

Ekonomi Koperasi Bab 5- Bab 10

BAB 5

SISA HASIL USAHA
1.      Pengertian SHU dan informasi Dasar
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan ,dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
a.       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
b.      Bagian (persentase) SHU anggota
c.       Total simpanan seluruh anggota
d.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e.       Jumlah simpanan per anggota
f.        Omzet atau volume usaha per anggota
g.       Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h.       Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

2.      Rumus Pembagian SHU
  1. Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
  3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

3.      Prinsip- Prinsip Pembagian SHU
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai

4.      Pembagian SHU Per anggota
SHU per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
















BAB 6

POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.      Pengertian Manajemen dan perangkat Organisasi
  1. Pengertian Manajemen
suatu proses perencanaan,pengorganisasian,pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan pengguna sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai  tujuan organisasi
  1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
  1. Pengertian Manajemen Koperasi
Suatu  proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan suatu badan usaha yang kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi yang merupakan gerakan ekonomi rakyat berdasarkan azas kekeluargaan.

2.      Rapat Anggota
a.       Rapat Anggota merupakan Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
b.      Rapat Anggota dihadiri oleh aggota yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar.
c.       Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufa Kat.
d.      Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah,maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak .
e.       Dalam dilakukan pemungutan suara ,setip anggota mempunyai hak satu suara.
f.        Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
g.       Rapat anggota dilakukan paling sedikit dalam 12 (satu) tahun .
h.       Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun buku lampau.

Rapat Anggota menetapkan :
a.       Anggaran Dasar
b.      Kebijakan umum dibidang organisasi ,manajemen ,dan usaha Koperasi
c.       Pemilihan ,pengangkatan ,pemberhentian pengurus dan pengawas
d.      Rencana kerja ,rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi ,serta pengesahan laporan keuangan
e.       Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f.        Pembagian sisa hasil usaha
g.       Penggabungan ,peleburan ,pembagian ,dan pembubaran Koperasi .

3.      Pengurus
  1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
  2. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
  3. Untuk pertama kali,susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
  4. Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
  5. Persyaratan untuk dapat dipilh dan diangkat menjadi Anggota.

3.1 Pengurus bertugas :
a.       Mengelola Koperasi dan usahanya
b.      Mengajukan rancangan rencana kerjaserta rancangan rencanaanggaran pendapatan dan belanja Koperasi
c.       Menyelenggarakan Rapat Anggota
d.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e.       Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
f.        Memelihara daftar buku anggota dan pengurus .

3.2 Pengurus berwenang :
a.       Mewakili Koperasi di dalam dan diluar pengadilan
b.      Memutuskan penerimaan dan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
c.       Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggunajawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

4.      Pengawas
  1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dan Rapat Anggota.
  2. Pengawas bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
  3. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai Anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

4.1 Pengawas bertugas :
a.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola Koperasi
b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

4.2 Pengawas berwenang :
a.       Meneliti catatan yang ada pada Koperasi
b.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
c.       Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

5.      Pendekatan sistem pada koperasi
Menurut draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial, serta erusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar













BAB 7

JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1.      Jenis Koperasi
1.1  Jenis Koperasi menurut PP No. 60/1959
a.       Koperasi Desa
b.      Koperasi Pertanian
c.       Koperasi Peternakan
d.      Koperasi Perikanan
e.       Koperasi Kerajinan / Industri
f.        Koperasi Simpan Pinjam
g.       Koperasi Konsumsi
1.2  Jenis Koperasi menurut Teori klasik
a.       Koperasi Pemakaian
b.      Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
c.       Koperasi Simpan Pinjam

2.      Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.12/1967
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.      Bentuk Koperasi
3.1  Sesuai PP No.60/1959
a.       Koperasi Primer
b.      Koperasi Pusat
c.       Koperasi Gabungan
d.      Koperasi Induk

3.2  Sesuai wilayah Administrasi Pemerintah
a.       Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.      Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.       Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.      Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

3.3  Koperasi Primer dan Koperasi sekunder
a.       Koperasi Primer
- Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
- Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
b.   Koperasi Sekunder
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
- Koperasi Skunder dibentuk sekurang –kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

















BAB 8

PERMODALAN KOPERASI
1.      Arti Modal Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek

2.      Sumber Modal
2.1  Menurut UU No.12/1967
a.       Simpanan Pokok
b.      Simpanan Wajib
c.       Simpanan Sukarela
d.      Modal sendiri

2.2  Menurut UU No.25/1992
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari :         
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Dana Cadangan
d. Hibah.

Modal Pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya ;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.

Selain modal sebagaimana yang dimaksud seperti di atas, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan Modal yang juga berasal dari Modal penyertaan .


3.      Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.

Manfaat distribusi cadangan :
a.       Memenuhi kewajiban tertentu
b.      Meningkatkan jumlah operating capital
c.       Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
d.      Perluasan usaha 






















BAB 9

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
1.      Efek-efek ekonomis koperasi
a.       Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
b.      Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
  1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
  2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

2.      Efek harga dan efek biaya
a.       Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
b.      Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
c.        Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

3.      Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.

Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

4.      Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
  1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
  2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.









BAB 10

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1.      Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan  badan usaha yang di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan merupakan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak  terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi adalah penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya dengan input realisasi atau sesungguhnya.

2.      Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
3.      Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.




Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi
4.      Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi adalah bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.

Laporan Keuangan Koperasi meliputi :
a.       Neraca
b.      Perhitungan hasil usaha
c.       Laporan arus kas
d.      Catatan atas laporan keuangan
e.       Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
-         Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
-         Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.