Monopoli
Akhir- akhir ini dalam persaingan
antar perusahaan dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran
etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Seperti pelanggaran
etika bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar contohnya
yang semakin marak terjadi yang berakibat memberatkan para pengusaha
menengah kebawah yang kurang memiliki kemampuan bersaing karena perusahaan
besar telah mulai merambah untuk menguasai bisnis dari hulu ke hilir.
Demikian pula sering
terjadi perbuatan penyalah gunaan wewenang yang dilakukan pihak birokrat dalam
mendukung usaha bisnis pengusaha besar untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara
tidak wajar yang lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak
lagi di perhatikan dan akhirnya praktek monopoli pun marak terjadi.
Adapun contoh kasus
monopoli yang terjadi yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sebagai
penyedia fasilitas telekomunikasi selama ini tergolong melakukan monopoli dan
manipulasi dalam menjalankan bisnisnya. PT Telkom masih dianggap melakukan
praktek monopoli setelah PT Telkom tidak diberikan “hak-hak istimewa” oleh
pemerintah pusat dalam bisnis telekomunikasi seiring dengan bertambahnya
intensitas arus menuju pasar bebas, tetap saja PT Telkom masih menjadi pemain
tunggal dalam bisnis jaringan telepon permanen atau dikenal sebagai PSTN (public
switch telephony network).
Para pelanggan
(konsumen) telepon permanen yang baru akan tetap memilih jaringan PSTN milik PT
Telkom, karena sekarang masih merupakan penyedia satu-satunya dalam ruang
bisnis telekomunikasi di Indonesia. Hal krusial seperti ini merupakan
hasil/dampak negatif selama 40 tahun lebih usaha monopoli bisnis telekomunikasi
PT Telkom sebelum era globalisasi. Akibat terbiasa menikmati usaha monopoli
selama berpuluh-puluh tahun tersebut, orientasi bisnis PT Telkom tetap saja
akan mengarah kepada strategi monopoli baru.
Tidak beraninya
beberapa perusahaan kompetitor saat ini, seperti PT Indosat, PT Ratelindo dalam
investasi jaringan telepon permanen
tersebut menjadi indikator paling nyata, bahwa PT Telkom justru akan senang serta berupaya untuk
menghambat saingan-saingat tersebut. PT Telkom tetap menjalankan hakekat
monopoli dengan cara yang sangat berbeda misalnya, memberikan persuasi
kepada publik umum. Memang jika
tidak ada saingan, PT Telkom dipersilakan terus menjalankan bisnisnya. Namun PT
Telkom harus fair dan melindungi para pelangganya. Tetapi sangat terbelakang jika
PT Telkom akhirnya seenaknya menentukan tarif telepon, melakukan korupsi/kolusi
bisnis telekomunikasi dengan memanipulasi jaringannya.
Nama
: Novlina Purnama Dewi
NPM : 13209296
Kls : 4 EA 17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar