Minggu, 06 Januari 2013

TULISAN 9 MONOPOLI


Monopoli


Akhir- akhir ini dalam persaingan antar perusahaan dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Seperti pelanggaran etika bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar contohnya yang semakin marak  terjadi  yang berakibat memberatkan para pengusaha menengah kebawah yang kurang memiliki kemampuan bersaing karena perusahaan besar telah mulai merambah untuk menguasai bisnis dari hulu ke hilir.

Demikian pula sering terjadi perbuatan penyalah gunaan wewenang yang dilakukan pihak birokrat dalam mendukung usaha bisnis pengusaha besar  untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar yang lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi di perhatikan dan akhirnya praktek monopoli pun marak terjadi.



Adapun contoh kasus monopoli  yang terjadi  yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sebagai penyedia fasilitas telekomunikasi selama ini tergolong melakukan monopoli dan manipulasi dalam menjalankan bisnisnya. PT Telkom masih dianggap melakukan praktek monopoli setelah PT Telkom tidak diberikan “hak-hak istimewa” oleh pemerintah pusat dalam bisnis telekomunikasi seiring dengan bertambahnya intensitas arus menuju pasar bebas, tetap saja PT Telkom masih menjadi pemain tunggal dalam bisnis jaringan telepon permanen atau dikenal sebagai PSTN (public switch telephony network).

Para pelanggan (konsumen) telepon permanen yang baru akan tetap memilih jaringan PSTN milik PT Telkom, karena sekarang masih merupakan penyedia satu-satunya dalam ruang bisnis telekomunikasi di Indonesia. Hal krusial seperti ini merupakan hasil/dampak negatif selama 40 tahun lebih usaha monopoli bisnis telekomunikasi PT Telkom sebelum era globalisasi. Akibat terbiasa menikmati usaha monopoli selama berpuluh-puluh tahun tersebut, orientasi bisnis PT Telkom tetap saja akan mengarah kepada strategi monopoli baru.

Tidak beraninya beberapa perusahaan kompetitor saat ini, seperti PT Indosat, PT Ratelindo dalam investasi  jaringan telepon permanen tersebut menjadi indikator paling nyata, bahwa PT Telkom justru akan senang serta berupaya untuk menghambat saingan-saingat tersebut. PT Telkom tetap menjalankan hakekat monopoli dengan cara yang sangat berbeda misalnya, memberikan persuasi kepada publik umum.          Memang jika tidak ada saingan, PT Telkom dipersilakan terus menjalankan bisnisnya. Namun PT Telkom harus fair dan melindungi para pelangganya. Tetapi sangat terbelakang jika PT Telkom akhirnya seenaknya menentukan tarif telepon, melakukan korupsi/kolusi bisnis telekomunikasi dengan memanipulasi jaringannya.



Nama : Novlina Purnama Dewi
NPM  : 13209296
Kls     : 4 EA 17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar