Jumat, 12 November 2010

Ekonomi Koperasi Bab 1 - Bab 4

BAB 1

1. KONSEP KOPERASI

1.1 Konsep Koperasi Barat
Merupakan organisasi swasta,yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan dengan tujuan mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Adapun unsur-unsur positif dalam Konsep Koperasi Barat antara lain :
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

1.2 Konsep Koperasi Sosialis
Merupakan konsep Koperasi yang telah direncanakan dan  dikendalikan oleh pemerintah dengan maksud  merasionalisasikan produksi untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsepnya, koperasi ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.

1.3 Konsep Koperasi di Negara Berkembang
Merupakan konsep koperasi yang telah berkembang dengan adanya adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan pendekatan top down-bottom up aroach


2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
2.1 Keterkaitan ideologi,sistem perekonomian dan aliran koperasi
Keterkaitan antara ideologi,sistem perekonomian dan aliran koperasi adalah sebagai berikut :
a.  Ideologi                               
Liberalisme                                
Komunis/Sosialis                       
Tidak termasuk keduanya 
      
b.  Sistem Perekonomian
Ek. Bebas/ Liberal
Ek.Sosialis
Ek.Campuran  

c.  Aliran Koperasi
Yardstick
Sosialis
Commonwealth

2.2 Aliran Koperasi
Sejak istilah co-operative commonwealth diperkenalkan oleh kaum fabian sampai sekarang,telah muncul berbagai aliran (mazhab) atau schools co-operative tentang peranan dan fungsi koperasi dalam konstelasi perekonomian negara masing-masing yaitu:

1.Co-operative Commonwealth School
Bersikap fundamental menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga,sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
Menurut teori Charles Gide bahwa koperasi konsumsi dapat merebut penghidupan dalam tiga tahap melalui perniagaan,perindustrian dan akhirnya pertanian.

2. School of Modified Capitalism (Mazhab kapitalisme yang diperlunak)
Koperasi sebagai suatu bentuk kapitalistis dengan memiliki perangkat peraturan yang menuju pada pembasmian ekses dari sistem kapitalisme.menurut mereka koperasi adalah pengasuh dalam mekanisme yang berorientasi keuntungan,tetapi harus dijaga jangan sampai terlepas dari kendali.
Filsafat ini menetapkan bahwa koperasi sebagai tolok ukur yang cukup kecil untuk dapat menjaga dan mempertahankan keseimbangan diantara kekuatan-kekuatan ekonomi. Ajaran ini disebut School of Competitive Yardstick bahwa koperasi harus mampu bersaing di pasar.

3. The Socialist School
Koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis,para pengikut paham ini berpendirian koperasi merupakan suatu aspek dari masyarakat sosialis,suatu kompartemen dari perekonomian sosialis yang direncanakan.
Menurut ajaran ini koperasi adalah partner dari perusahaan-perusahaan negara,negara sosialis dan negara berkembang tergolong dalam mazhab ini.

4. Co-operative Sector School
Koperasi suatu sistem yang memiliki filsafat dan kode etik tersendiri,suatu sistem yang sebagian ekonomis dan sebagian sosial,dengan suatu perangkat prinsip-prinsip bisnis yang jelas dan tujuan sosial dan edukatif yang tidak meragukan.
Umumnya,para pengikut ajaran keempat menunjang prinsip ekonomi campuran dengan keyakinan bahwa suatu masyarakat yang baik dapat dibina hanya berdasarkan perpaduan rasional dari milik negara,koperasi dan perusahaan berorientasi pada profit

3. Sejarah perkembangan koperasi
3.1 Sejarah lahirnya koperasi
Aliansi Koperasi Internasional yang dibentuk pada tahun 1895 sebagai satu-satunya gabungan perkumpulan koperasi seluruh dunia. Pada tahun 1966 beranggotakan sekitar 400 juta orang dari sekitar 80 negara di mana negeri-negeri sosialis belum seluruhnya termasuk.Pada pasal 3 konstitusinya sebagai “maksud dan tujuannya” menyebut : “untuk menggantikan tata-kehidupan yang berlandaskan pengejaran keuntungan,menjadi suatu orde ekonomi koperatif yang terorganisasi demi kepentingan seluruh masyarakat berdasarkan swadaya dan saling bantu”.
Meluapnya hasrat dan semangat berkoperasi di Eropa,rupanya mempengaruhi dan meninggalkan kesan baik juga di kalangan pendekar-pendekar politik muda kita di Eropa. Pada masa itu konstelasi ekonomi rakyat pribumi hanya dapat menduduki 10 % dari seluruh kekuatan ekonomi yang nyata dan itu pun berada pada tingkat yang sebelah bawah. Pada tahun 1925 Koperasi-Koperasi konsumsi dan pertanian di Denmark dan Swedia sudah berumur 40 tahun maka dari itu ditugaskanlah dr.Samsi dan Bung Hatta untuk mempelajari dan mempraktekan koperasi di sana. Pada waktu kunjungannya koperasi di sana telah dapat menggabungkan koperasi primer dalam pusat koperasi di masing-masing negrinya untuk memperkuat usaha koperasi anggotanya. Usaha ini merupakan keharusan guna menghadapi kekuatan usaha swasta monopoli yang merugikan rakyat.


3.2 Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia  
Dengan adanya Aliansi Koperasi Internasional yang terbentuk pada tahun 1895 dan sebagaimana yang tercantum Pada pasal 3 konstitusinya sebagai “maksud dan tujuannya” menyebut : “untuk menggantikan tata-kehidupan yang berlandaskan pengejaran keuntungan,menjadi suatu orde ekonomi koperatif yang terorganisasi demi kepentingan seluruh masyarakat berdasarkan swadaya dan saling bantu”.
Pada Waktu itu,Bung Hatta sewaktu menjadi mahasiswa di negeri Belanda, disamping studi di sekolah tinggi Dagang Rotterdam,juga aktif dalam pergerakan politik guna memperjuangkan indonesia merdeka. Ilmu dan praktek Koperasi ternyata tidak ditinggalkan  dalam perhimpunan indonesia lama dirasakan bahwa indonesia tidak saja harus mencapai kemerdekaan politik,tetapi juga kemerdekaan ekonomi.
Melihat contoh-contoh di inggris dan skandinavia dimana koperasi berhasil meningkatkan selangkah demi delangkah ekonomi rakyat jelata maka perhimpunan indonesia pada tahun 1925 menugaskan dr.Samsi dan Bung Hatta ke Denmark,Swedia dan Norwegia untuk mempelajari dan pempraktekan koperasi di sana. Penugasan ini bukan saja besar artinya untuk hari depan bangsa indonesia tetapi juga saatnya tepat karena kebetulan pada tahun 1925 perjuangan gerakan koperasi di Denmark dan Swedia mencapai tingkat kemajuan yang menentukan.Berkat perjuangan koperasi ini dapat melawan monopoli dan kartel-kartel dan tanpa memakai kekerasan akhirnya usahawan monopoli satu demi satu gulung tikar sebab usaha swasta monopoli sangat merugikan rakyat.
Menurut Marquiz W. Childs dalam buku Swesen the Middle Way menyebutkan kapitalisme dekendalikan oleh 2 cara :
Koperasi konsumsi telah berkembang lambat laun tapi pasti,sehinnga lebih kurang 30% dari volume dagang eceran dan lebih dari 10% dari dagang grosir serta sebagian persentase kecil di dibidang produksi keperluan konsumsi berada dalam tangan koperasi tanpa mengutamakan untung.
Negara mengadakan persaingan secara efisien dalam banyak bidang,sehingga dapat mencegah perusahaan swasta perorangan berkembangan menjadi monopoli eksorbitan.
Kedua cara ini,yaitu koperasi pengayom masyarakat banyak dan negara sebagai pengendali perusahaan swasta telah di terapkan di Swedia Maka dari itu Bung Hatta merumuskan Pasal 33 UUD kita yang sesuai dengan keadaan Indonesia.





BAB 2

1. Pengertian koperasi

1.1 Definisi ILO
Dalam definisi ILO mengandung  6 elemen dalam koperasi, yaitu :
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang


1.2 Definisi Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

1.3 Definisi Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang berlaku umum, tetapi prinsip umumny  adalah bahwa koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi maupun perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama untuk mengejar tujuan ekonomi yang sama

1.4 Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut telah didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ”seorang buat semua dan semua buat seorang”

1.5    Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

1.6 Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
      
2. Tujuan koperasi
Koperasi mempunyai Tujuan sebagaimana yang telah tertulis dalam UU No.25/1992 adalah bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

3. Prinsip-Prinsip  koperasi

3.1 Prinsip Munkner
Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
Perkumpulan dengan sukarela
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Pendidikan anggota


3.2 Prinsip Rochdale
Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal dibatasi
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Netral terhadap politik dan agama


3.3 Prinsip Raiffeisen  
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


3.4 Prinsip Schulze
Swadaya
Daerah kerja tak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung jawab anggota terbatas
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


3.5 Prinsip ICa
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

3.6 Prinsip koperasi Indonesia
a.    Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka      
b.    Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis
c.    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.    Kemandirian.




BAB 3

1. Bentuk Organisasi

1.1 Bentuk organisasi menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Ciri Khususnya :
a. Pengusaha Perorangan / kelompok
b. Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.


1.2 Bentuk organisasi menurut Ropke
 Ciri Khususnya:
a. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
b. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
c. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
d. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya.


1.3 Bentuk organisasi di  Indonesia
Ciri Khususnya :
a.    Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota
b.    Satu anggota satu suara
c.    Keuntungan (SHU) dibagi antara angota-anggota menurut besarnya jasa masing-masing
d.    Koperasi mengutamakan pelayanan kepada anggota
e.    Koperasi melakukan pendidikan bagi anggota
f.    Koperasi mengusahakan terjadinya kerjasama antar koperasi   


2. Hirarki Tanggung Jawab

2.1 Rapat Anggota
Rapat Anggota dalam koperasi merupakan :
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
1. Penetapan anggaran dasar
2. Pembagian SHU
3. Pengesahan Pertanggung jawaban
4. Pemilihan ,pengangkatan & pemberhentian pengurus
5. Kebijaksanaan umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)


1.2    Pengurus
a) Tugas :
Mengelola Koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan Rencana Kerja,budget dan belanja koperasi
Menyelenggarakan Rapat Anggota
Mengajukan Laporan Keuangan & pertanggung jawaban
Maintenance daftar anggota dan pengurus.

b) Wewenang :
Mewakili Koperasi di dalam dan luar pengadilan


2.3 Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi menurut UU 25 Th. 1992 :
a.    Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b.    Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.


Pola Manajemen :
a.Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
b.Terdapat pola job decription pada setiap unsur dalam koperasi
c.Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
d.Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision area)




BAB 4

1. Pengertian badan usaha
Pengertian Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan dengan memberikan layanan. Contohnya seperti BUMN, PT, CV, Firma dan salah satunya Koperasi.


2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi sebagai badan usaha mempunyai banyak peran yaitu :
Untuk memajukan ekonomi bagi masyarakat sebagai keseluruhan maupun perorangan
Wadah yang tepat untuk melakukan kerjasama antara badan-badan usaha lain karena kedua bentuk organisasi tersebut sama-sama bertujuan memberikan pelayanan kepada anggotanya dalam rangka memajukan usaha milik para anggota.
Di dalam koperasi pengusaha-pengusaha dapat memperoleh pelayanan dan kemudahan dalam mengembangkan usaha masing-masing karena bila bekerja sama dengan badan usaha PT atau CV pelayanan demikian tidak akan diperoleh.


3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Koperasi menurut undang-undang bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju ,adil ,dan makmur.
Tujuan lain dari koperasi sebagai badan usaha adalah :
Memaksimumkan Keuntungan
Memaksimumkan Nilai perusahaan
Meminimkan Biaya

Fungsi dan Peran Koperasi adalah :
a.Membangun dan mengembangkan potesi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b.Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
d.Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


4. Definisi Tujuan perusahaan Koperasi
Koperasi sebagai perusahaan juga mempunyai Tujuan yaitu :
Memberi sumbangan kepada pertumbuhan ekonomi
Memperoleh pemerataan dalam pembagunan beserta hasil-hasilnya,khususnya meratakan pembangunan ke daerah-daerah dan kelompok-kelompok masyarakat yang kurang menarik bagi pengusaha swasta


5. Teori laba
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggimanfaat yang diterima.
Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya
Managerial Efficiency Theory of Profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.


6. Fungsi Laba
Fungsi laba dalam koperasi adalah Sisa Hasil Usaha,melalui SHU koperasi dapat :
Memupuk modak sendiri yaitu dengan dana cadangan yang telah disisihkan setiap akhir periode tutup buku sehingga akan memperkuat struktur modalnya
Digunakan untuk tambahan modal yaitu sebagai modal pinjaman tanpa dikenakan biaya modal dari SHU yang belum dicairkan dan dapat memperkuat struktur finansialnya.
Mensejahterahkan para anggotanya sebab semakin besar SHU yang diperoleh maka semakin meningkat kesejahteraan anggotanya.


7. Kegiatan Usaha Koperasi  

7.1 Status dan motif anggota Koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customer)
Owner : menanamkan modal investasi
Customer : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak ada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income regular yang pasti.


7.2 Kegitan Usaha  
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dengan :
Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan      kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of sale)
 Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.


7.3 Permodalan Koperasi
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendri dapat berasal dari :  
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Dana Cadangan
d. Hibah.

Modal Pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya ;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.
Selain modal sebagaimana yang dimaksud seperti di atas, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan Modal yang juga berasal dari Modal penyertaan .
Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur Lebih lanjut dengan peraturan pemerintah .

7.4 Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil usaha dari koperasi adalah sebagai berikut :
1.Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan ,dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.Besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar