Minggu, 28 November 2010

Pembagian SHU Koperasi

Pembagian SHU Koperasi di KUD Dolopo
Di Dolopo, Madiun


Aspek Kelembagaan 

KUD Dolopo berdomisili di desa Dolopo kecamatan dolopo kabupaten madiun ,lebih kurang 15 km sebelah selatan kota Madiun ke arah jurusan kota Ponorogo. Wilayah keanggotaan KUD ini meliputi seluruh wilayah kecamatan Dolopo ,yang meliputi 12 desa dengan luas tanah 4.354,991 ha, diantaranya seluas 1.928 ha merupahan tanah persawahan dan tegalan. Jumlah kepala keluarga sebanyak 24.300 jiwa berusia dewasa. Hasil produksi yang utama adalah tebu, sedangkan produksi padi menempati urutan ke-2 (dua).


KUD Dolopo memperoleh status badan hukum koperasi sejak tanggal 24 juni 1977 dengan nomor badan hukum No.2983/BH/II/1977.
KUD ini merupakan kelanjutan dari BUUD yang terbentuk melalui SK Bupati/KDH Tk.II Kabupaten madiun tanggal 22 Juni 1973, No. Ek/85/15/73.


Sejak berdirinya hingga akhir tahun 1983,jumlah anggota KUD Dolopo dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Pada permulaan berdirinya KUD Dolopo memiliki 325 orang anggota , sedangkan sampai dengan akhir tahun 1984 jumlah anggotanya sebanyak 5.620 orang sebagai anggota penuh dan sebanyak 407 orang sebagai calon anggota. Ini berarti selama 7 tahun sejak berdirinya,jumlah anggota mengalami kenaikan 17 kali.




Aspek Usaha

2.1 Unit-unit usaha
Unit-unit usaha dari KUD Dolopo adalah terdiri dari :
Unit Pengadaan Pangan
Unit TRI
Unit Angkutan
Unit Perdagangan Umum
Unit Candak Kulak
Unit Peternakan (Unggas)

2.2 Bentuk-bentuk kegiatan usaha
Adapun bentuk-bentuk kegiatan usaha dari KUD Dolopo ini meliputi :
Melakukan kegiatan pelayanan kebutuhan ekonomi anggota dan warga masyarakat di dalam wilayah keanggotaannya terutama pada sektor-sektor usaha yang secara dominan menguasai hajat hidup orang banyak.
Hasil produksi dominan di kecamatan Dolopo adalah Tebu-Rakyat, Maka seluruh kebutuhan pokok petani penanam tebu telah dilayani oleh KUD Dolopo bekerja sama dengan PUSKUD Jawa Timur.
Dalam sub-sektor padi/gabah ,KUD Dolopo telah melakukan usaha pengadaan,baik untuk keperluan penyusunan stok nasional maupun pasaran umum dengan berpegang kepada ketentuan-ketentuan tentang harga dasar.
Sedangkan untuk pupuk inmas KUD Dolopo telah melayani sekitar 75 % dari seluruh kebutuhan petani dengan harga yang meringankan petani.
Untuk mengefektifkan pelayanan kepada kebutuhan ekonomi masyarakat, maka KUD Dolopo telah memiliki kios-kios pelayanan di desa-desa yang diisi dengan komoditi pupuk, insektisida, semen dan barang-barang kelontong.


2.3 Dasar-dasar teori SHU
2.3.1 Teori-teori dalam pembagian SHU adalah sebagai berikut :
Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan ,dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota,

2.3.2    Rumus dasar dalam Pembagian SHU :
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

2.3.3    Prinsip- Prinsip Pembagian SHU
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota dibayar secara tunai

2.3.4    Pembagian SHU Per anggota
SHU per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
SHU per Anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
—– —–
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA       = Jasa Usaha Anggota
JMA      = Jasa Modal Anggota
VA        = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        = Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa          = Jumlah simpanan anggota
TMS      = Modal sendiri total (simpanan anggota total)





Aspek Keuangan
3.1 Volume Usaha
Volume usaha dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada permulaan berdirinya secara sah sebagai badan hukum tahun 1977,Volume usaha KUD Dolopo sebanyak Rp. 33.722.376,- sedangkan volume usaha tahun 1983 sebanyak Rp. 1. 161.023.826,-
Ini berarti kenaikan 34 kali di banding tahun 1977.

3.2 Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) KUD Dolopo juga meningkat dari tahun ke tahun, Pada akhir tahun 1977 hanya mendapatkan SHU sebanyak Rp. 881.854,- maka pada tutup buku tahun 1983 mencapai SHU sebanyak Rp.30.000.000.

 Modal Koperasi
Perbandingan antara modal sendiri dengan modal luar pada akhir tahun 1983 adalah sebagai berikut :
- Modal Sendiri    = Rp. 93.539.734,-
- Modal dari luar  = Rp. 228.517.863,-
Jadi perbandingan (± 40% dibanding ± 60%)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar