Rabu, 17 November 2010

Ekonomi Koperasi Bab 5- Bab 10

BAB 5

SISA HASIL USAHA
1.      Pengertian SHU dan informasi Dasar
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan ,dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
a.       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
b.      Bagian (persentase) SHU anggota
c.       Total simpanan seluruh anggota
d.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e.       Jumlah simpanan per anggota
f.        Omzet atau volume usaha per anggota
g.       Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h.       Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

2.      Rumus Pembagian SHU
  1. Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
  3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

3.      Prinsip- Prinsip Pembagian SHU
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai

4.      Pembagian SHU Per anggota
SHU per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
















BAB 6

POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.      Pengertian Manajemen dan perangkat Organisasi
  1. Pengertian Manajemen
suatu proses perencanaan,pengorganisasian,pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan pengguna sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai  tujuan organisasi
  1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
  1. Pengertian Manajemen Koperasi
Suatu  proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan suatu badan usaha yang kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi yang merupakan gerakan ekonomi rakyat berdasarkan azas kekeluargaan.

2.      Rapat Anggota
a.       Rapat Anggota merupakan Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
b.      Rapat Anggota dihadiri oleh aggota yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar.
c.       Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufa Kat.
d.      Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah,maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak .
e.       Dalam dilakukan pemungutan suara ,setip anggota mempunyai hak satu suara.
f.        Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
g.       Rapat anggota dilakukan paling sedikit dalam 12 (satu) tahun .
h.       Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun buku lampau.

Rapat Anggota menetapkan :
a.       Anggaran Dasar
b.      Kebijakan umum dibidang organisasi ,manajemen ,dan usaha Koperasi
c.       Pemilihan ,pengangkatan ,pemberhentian pengurus dan pengawas
d.      Rencana kerja ,rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi ,serta pengesahan laporan keuangan
e.       Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f.        Pembagian sisa hasil usaha
g.       Penggabungan ,peleburan ,pembagian ,dan pembubaran Koperasi .

3.      Pengurus
  1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
  2. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
  3. Untuk pertama kali,susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
  4. Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
  5. Persyaratan untuk dapat dipilh dan diangkat menjadi Anggota.

3.1 Pengurus bertugas :
a.       Mengelola Koperasi dan usahanya
b.      Mengajukan rancangan rencana kerjaserta rancangan rencanaanggaran pendapatan dan belanja Koperasi
c.       Menyelenggarakan Rapat Anggota
d.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e.       Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
f.        Memelihara daftar buku anggota dan pengurus .

3.2 Pengurus berwenang :
a.       Mewakili Koperasi di dalam dan diluar pengadilan
b.      Memutuskan penerimaan dan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
c.       Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggunajawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

4.      Pengawas
  1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dan Rapat Anggota.
  2. Pengawas bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
  3. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai Anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

4.1 Pengawas bertugas :
a.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola Koperasi
b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

4.2 Pengawas berwenang :
a.       Meneliti catatan yang ada pada Koperasi
b.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
c.       Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

5.      Pendekatan sistem pada koperasi
Menurut draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial, serta erusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar













BAB 7

JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1.      Jenis Koperasi
1.1  Jenis Koperasi menurut PP No. 60/1959
a.       Koperasi Desa
b.      Koperasi Pertanian
c.       Koperasi Peternakan
d.      Koperasi Perikanan
e.       Koperasi Kerajinan / Industri
f.        Koperasi Simpan Pinjam
g.       Koperasi Konsumsi
1.2  Jenis Koperasi menurut Teori klasik
a.       Koperasi Pemakaian
b.      Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
c.       Koperasi Simpan Pinjam

2.      Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.12/1967
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.      Bentuk Koperasi
3.1  Sesuai PP No.60/1959
a.       Koperasi Primer
b.      Koperasi Pusat
c.       Koperasi Gabungan
d.      Koperasi Induk

3.2  Sesuai wilayah Administrasi Pemerintah
a.       Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.      Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.       Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.      Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

3.3  Koperasi Primer dan Koperasi sekunder
a.       Koperasi Primer
- Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
- Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
b.   Koperasi Sekunder
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
- Koperasi Skunder dibentuk sekurang –kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

















BAB 8

PERMODALAN KOPERASI
1.      Arti Modal Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek

2.      Sumber Modal
2.1  Menurut UU No.12/1967
a.       Simpanan Pokok
b.      Simpanan Wajib
c.       Simpanan Sukarela
d.      Modal sendiri

2.2  Menurut UU No.25/1992
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari :         
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Dana Cadangan
d. Hibah.

Modal Pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya ;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.

Selain modal sebagaimana yang dimaksud seperti di atas, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan Modal yang juga berasal dari Modal penyertaan .


3.      Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.

Manfaat distribusi cadangan :
a.       Memenuhi kewajiban tertentu
b.      Meningkatkan jumlah operating capital
c.       Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
d.      Perluasan usaha 






















BAB 9

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
1.      Efek-efek ekonomis koperasi
a.       Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
b.      Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
  1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
  2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

2.      Efek harga dan efek biaya
a.       Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
b.      Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
c.        Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

3.      Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.

Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

4.      Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
  1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
  2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.









BAB 10

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1.      Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan  badan usaha yang di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan merupakan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak  terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi adalah penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya dengan input realisasi atau sesungguhnya.

2.      Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
3.      Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.




Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi
4.      Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi adalah bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.

Laporan Keuangan Koperasi meliputi :
a.       Neraca
b.      Perhitungan hasil usaha
c.       Laporan arus kas
d.      Catatan atas laporan keuangan
e.       Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
-         Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
-         Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar