Minggu, 20 Februari 2011

TUGAS 2 Pkn (Aborsi)

BAB 1
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Kemajuan zaman dan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan ,telah mendorong perkembangan dalam bidang teknologi dan informasi . Berbagai perkembangan ini membawa dampak negatif maupun positif bagi manusia. Salah satu dampak negatif dari berbagai macam perkembangan adalam munculnya praktek aborsi. Fenomena Aborsi Ternyata mendapat perhatian yang cukup besar dari para ilmuwan dan menjadi masalah perdebatan  karena menyangkut masalah kehidupan dan keselamatan jiwa manusia.

Aborsi sendiri didefinisikan sebagai kelahiran anak tidak pada waktunya atau mengalami kelahiran premature yang membunuh janin di kandungan. “keguguran”, mengacu pada undang-undang.

Tidak diragukan kembali bahwa kebenaran angka insiden aborsi kebanyakan didapatkan dari orang yang tidak dapat dipercaya di lingkungan kriminal dan harus diakui bahwa kurang lebih 40% merupakan aborsi kriminal..

Tindakan inilah yang disebut sebagai Abortus Provocatus Criminalis sebagaimana diatur dalam pasal 346, 347, 348, dan 349 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP)




2. Tujuan
a.       Dapat menurunkan angka aborsi kriminal di indonesia
  1. Dapat menurunkan angka kematian akibat aborsi kriminal di indonesia
  2. Melindungi keselamatan jiwa manusia dari tindakan aborsi yang tertera pada undang-undang tentang Hak azasi manusia


3. Sasaran
  1. Remaja putra-putri
  2. Wanita hamil di luar nikah
  3. Praktek dokter dan Rumah sakit ilegal
  4. Aparat Hukum agar lebih ketat dalam menghadapi kasus aborsi kriminal


















BAB II
PERMASALAHAN


1.            Faktor-faktor  terjadinya permasalahan
Berikut faktor-faktor terjadinya permasalahan praktek aborsi kriminal adalah sebagai berikut :
a.       Remaja putra-putri yang terjerumus pada pergaulan bebas sehingga tejadi praktek aborsi dan kehamilan yang tidak di inginkan.
b.      Tidak adanya kontrol dari keluarga kepada para remaja
c.       Tempat tinggal berupa kost yang tidak terawasi sehingga memberi peluang melakukan hal yang tidak pantas dilakukan.
d.      Praktek seks bebas dan pergaulan bebas yang tinggi di kalangan remaja dan masyarakat umum.


2.            Upaya penanggulangan permasalahan
Upaya-upaya yang harus dilakukan untuk menanggulangi masalah aborsi kriminal adalah :
a.       Dengan mengontrol para remaja putra putri untuk tidak masuk dalam pergaulan bebas dan seks bebas oleh keluarga
b.      Memberikan pengetahuan akan bahaya seks bebas dan akibat aborsi pada masyarakat.
c.       Memberikan pelajaran moral dan keagamaan
d.      Adanya tindak tegas dan sanksi oleh aparat hukum kepada pelaku tindakan aborsi kriminal





BAB III
PENUTUP


  1. Kesimpulan
Kasus aborsi kriminal di indonesia sangat tinggi di indonesia. Pengertian aborsi sendiri menurut ilmu hukum adalah lahirnya buah kandungan sebelum waktunya oleh suatu perbuatan seseorang yang bersifat sebagai perbuatan yang melawan hukum dan dikenakan sanksi yang diatur dalam KUHP.
Pelaku aborsi berasal dari tingkat usia remaja sampai batas usia kesuburan wanita yang baru berhenti. Berdasarkan penelitian ,perbuatan aborsi paling banyak dilakukan oleh wanita yang hamil diluar nikah atau perkawinan, seperti yang dikemukan bahwa ada 1 juta wanita indonesia yang melakukan aborsi tiap tahun kira-kira 50% berstatus belum menikah dan 10% sampai 25% diantaranya adalah remaja.
Berdasarkan Perkiraan dari Badan keluarga berencana nasional BKBN ,ada sekitar 2 juta kasus aborsi yang terjadi di indonesia setiap tahunnya.
Maka dari itu sangat diperlukan tindakan tegas dari para aparat hukum atas kasus ini,dan juga partisipasi masyarakat umum agar masalah aborsi yang semakin marak dapat diatasi di indonesia

  1. Referensi
a.       Harian Jayakarta “ benarkah Aborsi Bukti kenakalan Remaja “ 3 okt 1994
b.      www/aborsi.org.judul artikel statistik hukum
c.       Blog “Aborsi Kriminal stop Creme!! “

Tidak ada komentar:

Posting Komentar