BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Perdagangan perempuan dan anak (trafiking) telah lama terjadi di muka bumi ini dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Human trafficking atau perdagangan manusia terutama perempuan dan anak-anak merupakan bentuk perbudakan pada era modern ini. Hal ini telah menjadi masalah serius sampai ke tingkat internasional. Di Indonesia, trafficking sudah seperti wabah penyakit yang memakan banyak korban dalam satu dekade terakhir.Trafficking juga telah meresahkan masyarakat, karena begitu mudahnya perempuan dan anak-anak terjebak dalam perdagangan manusia. Tentunya praktik yang tidak manusiawi ini harus segera di hentikan dan dihapuskan.
Jika ditinjau dari aspek hukum, sindikat seperti ini sudah masuk area tindak pidana, perlakuan mereka orientasinya adalah bisnis, tanpa memikirkan bahwa perempuan dan anak merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang perlu dilindungi dan mempunyai harga diri sebagai pemangku hak dan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pemerintah Indonesia telah melahirkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres Nomor 36 Tahun1990 Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 57.
Para pelaku dan jaringan pelaku atau sindikat daritraff icking ini harus diusut tuntas sampai kepada akarnya..Bagaimanapun juga pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mengatasi persoalan human trafficking ini agar bisa dihapuskan dari negeri ini.
2. Tujuan
a. mewajibkan negara untuk mencegah penculikan, perdagangan, atau penyelundupan anak untuk tujuan dan dalam bentuk apapun dari sudut aturan-aturan dan perundangundangan,dengan mengaitkan masalah perdagangan anak ini dengan kewajiban Indonesia sebagai negara peratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak (KHA), khususnya kewajiban dalam pasal 35 KHA
b. memberi gambaran kepada para orang tua agar senantiasa menjaga dan memberikan perhatian kepada anaknya supaya terhindar dari trafficking.
c. Mengajak para keluarga di indonesia untuk mau bekerja sama dengan aparat negara dan berperan aktif dalam pemberantasan trafficking
3. Sasaran
- Keluarga yang berekonomi lemah yang rentan menjadi sindikat traficking
- Masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan, khususnya perempuan dan anak. Apalagi, hingga saat ini posisi perempuan masih termarjinalisasi, tersubordinasi yang secara langsung dan tidak langsung akan mempengaruhi kondisi perempuan.
BAB II
PERMASALAHAN
1. Faktor-faktor terjadinya permasalahan
Berikut faktor-faktor terjadinya permasalahan praktek trafficking adalah sebagai berikut :
a. Faktor kemiskinan atau kesulitan ekonomi
b. Terbatasnya kesediaan lapangan kerja
c. Pendidikan
d. Migrasi
e. Faktor sosial, budaya , dan politik yang berkaitan erat dengan proses industrialisasi dan pembagunan
2. Upaya penanggulangan permasalahan
Upaya-upaya yang harus dilakukan untuk menanggulangi masalah trafikking adalah sebagai berikut :
a. Memberantas kemiskinan di Indonesia
b. Menyediaan Lapangan kerja
c. Memberikan pendidikan yang layak bagi masyarakat
d. Memberikan sanksi dan hukuman yang tegas terhadap para pelaku trafficking oleh aparat penegak hukum
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Trafiking merupakan salah satu masalah yang perlu penanganan mendesak seluruh komponen bangsa. Hal tersebut perlu, sebab erat terkait dengan citra bangsa Indonesia di mata internasional. Apalagi, data Departemen Luar Negeri menunjukkan bahwa Indonesia berada di urutan ketiga sebagai pemasok perdagangan perempuan dan anak. Suatu tantangan bagi Indonesia untuk menyelamatkan anak bangsa dari keterpurukan.
Memang disadari bahwa penanganan trafiking tidaklah mudah,karena kasus pengiriman manusia secara ilegal ke luar negeri sudah terjadi sejak bertahun-tahun lamanya tanpa adanya suatu perubahan perbaikan.Sebagaimana yang dilaporkan Pemerintahan Malaysia, bahwa 4.268 pekerja seks berasal dari Indonesia. Demikian juga dengan wilayah perbatasan negara Malaysia dan Singapura. Data menunjukkan sebanyak 4.300 perempuan dan anak yang dipekerjakan sebagai pekerja seks (Kompas, 10 Mei 2001) di wilayah tersebut. Kemudian di akhir tahun 2004 muncul lagi kasus yang sama, bahkan meningkat mencapai angka 300.000.
Maraknya praktik perdagangan perempuan dan anak-anak bisa disebabkan oleh beberapa faktor yaitu kemiskinan, ketersediaan lapangan kerja, dan kebodohan. Dari beberapa faktor ini tentu saja sindikat-sindikat dari pelaku trafficking bisa memanfaatkannya untuk kepentingannya.
Para pelaku dan jaringan pelaku atau sindikat dari trafficking ini harus diusut tuntas sampai kepada akarnya.Maka dari itu masyarakat dan aparat negara harus bekerja sama dan berperan aktif dalam memberantas masalah trafficking di Indonesia.
2. Referensi
b. Dalam www.Fajar Online, 3 Desember 2004.
c. Lihat Kebijakan Penghapusan Perdagangan Manusia Khususnya Perempuan dan Anak, oleh Deputi Bandung Koordinator Pemberdayaan Perempuan Kementrian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar