Sabtu, 05 Maret 2011

TUGAS 5 Pkn (Prostitusi)

BAB 1
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Dalam kehidupan masyarakat, di manapun berada, selalu terdapat penyimpangan penyimpangan sosial, baik yang dilakukan secara sengaja maupun terpaksa. Fenomena tersebut tidak dapat dihindari dalam sebuah masyarakat.
Seperti diketahui, bahwa interaksi manusia tidak saja berwujud interaksi dengan sesamanya tetapi juga interaksi dengan lingkungan. Dalam wujud yang luas, interaksi dengan lingkungan bisa berbentuk interaksi anggota masyarakat dengan berbagai budaya, gaya hidup, dan kondisi regional yang sedang berlaku di sebuah negara di mana masyarakat itu bernaung bisa berbentuk kondisi perekonomian, kondisi keamanan, kebijakan pemerintah, dan sebagainya.
Di antara penyimpangan sosial yang banyak terdapat di hampir seluruh negara adalah prostitusi. Pelacuran atau prostitusi merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang harus dihentikan penyebarannya, tanpa mengabaikan usaha pencegahan dan perbaikan. Telah diketahui bahwa prostitusi sendiri sudah ada sejak berabad-abad tahun yang lalu. Prostitusi cenderung menyebar semakin luas dari tahun ke tahun meskipun prakteknya secara terselubung. Sehingga perlu dilakukan sebuah tindakan guna mempersempit jaringan prostitusi ini.
Sejauh ini, dapat dikatakan bahwa kehidupan wanita dalam dunia seks (prostitusi), bisa terjadi karena dua faktor utama yaitu “faktor internal” dan “faktor eksternal”.Di Indonesia prostitusi  dipandang negatif, karena dengan adanya kegiatan prostitusi ini sangat meresahkan kehidupan masyarakat terutama di sekitar wilayah yang dijadikan tempat prostitusi  sebab prostitusi  sangat bertentangan dengan norma adat, agama dan hukum. Adapun peraturan yang terkait dengan masalah prostitusi ini adalah Pasal 296 KUHP untuk praktik germo dan Pasal 506 KUHP untuk mucikari maka dari itu perlu upaya yang keras dari pemerintah, aparat hukum dan pemerintah dalam penangan masalah prostitusi di Indonesia.
2.      Tujuan
a.             Agar lebih di pertegas undang-undang yang melarang prostitusi . agar tidak semakin banyaknya jumlah praktek prostitusi , dan dengan  adanya sanksi yang tegas maka ada sesuatu yang ditakuti masyarakat .
b.            Agar tidak merosotnya norma-norma susila dan keagamaan di Indonesia. Masyarakat sekarang sudah bersifat acuh tak acuh dan cenderung cuek sehingga mereka hanya mengurusi kehidupan pribadi tanpa memperdulikan norma-norma susila dan keagamaan dalam masyarakat.
c.             Agar tidak masuknya  kebudayaan asing dan kebudayaan-kebudayaan setempat. Hal ini tidak terlepas dari asimilasi kebudayaan, dimana kebudayaan Barat membuat norma-norma susila dan keagamaan semakin merosot.










BAB II
PERMASALAHAN

1.            Faktor-faktor  terjadinya permasalahan
Berikut faktor-faktor terjadinya permasalahan praktek prostitusi  adalah sebagai berikut :
a.       Faktor Internal
Faktor internal adalah yang datang dari individu wanita itu sendiri, yaitu yang berkenaan dengan hasrat, rasa frustrasi, kualitas konsep diri, dan sebagainya.
b.      Faktor Ekternal
faktor eksternal adalah sebab yang datang bukan secara langsung dari individu wanita itu sendiri melainkan karena ada faktor luar yang mempengaruhinya untuk melakukan hal yang demikian.
Faktor eksternal ini bisa berbentuk :
1.            kondisi ekonomi
2.            pengaruh lingkungan
3.            kegagalan kehidupan keluarga
4.            kegagalan percintaan, dan sebagainya.


2.            Upaya penanggulangan permasalahan
Upaya-upaya yang harus dilakukan untuk menanggulangi masalah prostitusi adalah sebagai berikut :
a.       Penyempurnaan perundang-undangan mengenai larangan atau pengaturan penyelenggaraan prostitusi.
b.      Pemberian pendidikan keagamaan dan kerohanian, untuk memperkuat keimanan terhadap nilai-nilai religius dan norma kesusilaan.
c.       Memperluas lapangan kerja bagi kaum wanita, diseseuaikan dengan kodrat dan bakatnya, serta mendapatkan upah/gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap harinya.
d.      Penyitaan terhadap buku-buku dan majalah-majalah cabul, gambar-gambar porno, film-film biru dan sarana-sarana lain yang merangsang nafsu seks.
e.       Melalui lokalisasi, dengan lokalisasi masyarakat dapat melakukan pengawasan atau kontrol yang ketat..
f.        Untuk mengurangi prostitusi  diusahakan melalui aktivitas rehabilitasi dan resosialisasi, agar mereka bisa dikembalikan sebagai warga masyarakat yang susila.





















BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
Prostitusi merupakan penyakit masyarakat yang sangat meresahkan dan diperlukan upaya penanganan. Fenomena Prostitusi di indonesia  ini sangat sulit dihilangkan karena berhubungan dengan kebudayaan, gaya hidup dan kondisi regional seperti kondisi ekonomi masyarakat , keamanan dan kebijakan pemerintah.
Ada dua faktor penyebab terjadinya prostitusi yaitu faktor internal dan eksternal. Dengan  adanya undang-undang yang tidak ketat dalam mengatur tentang perbuatan perzinaan maka semakin meningkatkan jumlah prostitusi di Indonesia . Terlebih kebijakan pemerintah yang terlalu longgar terhadap pihak-pihak yang terkait dalam hal ini.
Akibat dari prostitusi ini sendiri dapat membuat semakin merosotnya moral ,norma adat dan keagamaan di masyarakat. Maka dari itu usaha sangat di  perlukan Lokalisasi dan rehabilitasi karna dirasa cukup mampu diterapkan di Indonesia.

2.      Referensi
b.      Kartini Kartono, Patologi Sosial, 2005, PT RajaGrafindo Persada : Jakarta
f.        http://sejarah.fib.ugm.ac.id
g.       http://www.mediaindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar