BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Masalah Pornografi di Indonesia masih merupakan masalah yang serius, dimana Associated Press pernah menyatakan bahwa Indonesia akan menjadi surga pornografi berikutnya, karena di Indonesia berbagai informasi berupa gambar-gambar erotis atau sensual dengan mudah bisa diakses dan dinikmati sehingga gambar-gambar yang bersifat pornografis dapat pula dikembangkan dan diperniagakan seperti misalnya kita bisa dengan mudah memperoleh gambar, film, buku yang bersifat pornografi dengan sangat mudah dimanapun dan tidak ada pembatasan atas.
Menurut UUP sendiri , pornografi diartikan sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. KUHP juga menyebutnya sebagai sifat yang melanggar kesusilaan karena dalam benda pornografi terkandung isi dan makna yang dapat membangkitkan nafsu syahwat dan juga diwujudkan dalam norma, misalnya Pasal 282 KUHP menyatakan bahwa, segala sajian baik yang berupa tulisan, gambar, benda maupun peragaan yang melanggar perasaan kesusilaan atau perasaan kesopanan, yang dapat merangsang nafsu birahi atau menimbulkan pikiran yang tidak senonoh pada seorang normal yang hidup dalam masyarakat begitu juga dalam Pasal 533 KUHP desebutkan semua perbuatan dengan cara apapun terhadap dan yang berhubungan dengan benda pornografi menjadi terlarang dan terhadap pembuatnya patut disalahkan dan dijatuhi pidana
Harus disadari bahwa masalah pornografi di Indonesia saat ini adalah suatu problema yang sangat komplek dan memprihatinkan, oleh karena itu diperlukan upaya dan dukungan dari pemerintah dan lembaga-lembaga lain yang terkait untuk menanggulangi pornografi karena dapat merusak citra dan moral bangsa Indonesia .
2. Tujuan
a. Agar peraturan perundang-undangan dapat mencapai tujuan yang diharapkan,dan dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran pornografi.
b. Agar Masyarakat di Indonesia dapat mempertebal keimanan dan lebih mendalami keagamaan sehingga terhindar dari tindak pornografi
c. Dapat memberikan mental agar tidak mudah terpengaruhi oleh pengaruh budaya asing.
BAB II
PERMASALAHAN
1. Faktor-faktor terjadinya permasalahan
Berikut faktor-faktor terjadinya permasalahan pornografi adalah sebagai berikut :
a. Kurang adanya pendidikan seks dalam keluarga
b. Kurang adanya Keagamaan yang kuat
c. Tidak tegasnya peraturan perundang-undangan dan aparat terhadap unsur-unsur pornografi
d. Mudahnya pengaruh Budaya asing masuk ke Indonesia
2. Dampak yang terjadi dari permasalahan
Masalah pornografi akan memberikan dampak sebagai berikut:
a. Meningkatnya tindak kriminal di bidang seksual, baik kuantitas maupun jenisnya. Misalnya sekarang kekerasan sodomi mulai menonjol dalam masyarakat, atau semakin meningkatnya kekerasan seksual dalam rumah tangga.
b. Eksploitasi seksual untuk kepentingan ekonomi yang semakin marak dan cenderung dianggap sebagai bisnis yang paling menguntungkan.
c. Pornografi akan mengakibatkan semakin maraknya patologi sosial seperti misalnya penyakit kelamin dan HIV/AIDS
pornografi akan merusak masa depan generasi muda sehingga mereka tidak lagi menghargai hakikat seksual, perkawinan dan rumah tangga.
d. merusak tatanan norma-norma dalam masyarakat, merusak keserasian hidup dan keluarga dan masyarakat pada umumnya dan merusak nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia seperti nilai kasih, kesetiaan, cinta, keadilan, dan kejujuran.
e. merusak harkat dan martabat manusia sebagai citra sang Pencipta/Khalik yang telah menciptakan manusia dengan keluhuran seksualitas sebagai alat Pencipta untuk meneruskan generasi manusia dari waktu ke waktu dengan sehat dan terhormat.
3. Upaya penanggulangan permasalahan
Upaya-upaya yang harus dilakukan untuk menanggulangi masalah pornografi adalah sebagai berikut :
a. Adanya pendidikan seks dalam keluarga dan institusi agama.
Bagaimanapun pornografi tidak akan mungkin lagi terbendung,maka pertahanan yang seharusnya diperkuat, yaitu pendidikan terhadap generasi muda dan orang dewasa supaya pengaruh kuat pornografi tidak menjerumuskan.
b. Pemerintah harus menertibkan media dan pelaku pornografi melalui konstitusi dan kesadaran produsen.
Kiranya media perlu mawas diri supaya tidak mendukung arus pornografi.
c. Pemblokiran cyber-porno melalui kebijakan konstitusi negara, atau usaha pribadi, khususnya keluarga.
Cyber-porno merupakan tekanan pornografi yang paling kuat dan paling mudah bagi mereka yang punya saluran internet. Tetapi yang paling penting adalah pengendalian diri konsumen terhadap informasi yang terkait dengan pornografi. Tanpa pengendalian diri ini, upaya konstitusi apapun rasanya taka akan bermanfaat.
d. Dibutuhkan adanya kerja sama yang baik dari semua pihak untuk menyiasati pornografi.
Mungkin kita tidak harus menjadi munafik dengan kondisi masyarakat modern yang memang sangat terbuka.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Pornografi dapat membawa dampak sangat buruk bagi kehidupan manusia terutama di Indonesia yang permasalahan pornografi sulit untuk dipecahkan maka harus ada usaha bersama dari seluruh masyarakat melawan pornografi supaya tidak semakin jauh menjerumuskan masyarakat Indonesia kepada pengingkaran akan hakikat kita sebagai manusia yang mempunyai moral.Pornografi pastilah merusak kehidupan umat manusia pada umumnya, kini dan di masa yang akan datang. Maka sangat diperlukan adanya usaha bersama melawan pornografi secara efisien.
Permasalahan pornografi di Indonesia sampai sekarang ini masih belum terselesaikan sesuai dengan yang diharapkan antara lain disebabkan oleh lemahnya masyarakat dalam memberikan tanggapan terhadap pornografi dan juga disebabkan oleh adanya pengertian-pengertian dan penafsiran-penafsiran yang berbeda-beda antara orang satu dengan orang yang lainnya mengenai pornografi itu sendiri.
Maka dari itu untuk menanggulangi masalah pornografi sangat dibutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk menyiasati pornografi dan kita tidak bisa menutup-nutupi kenyataan kuatnya pengaruh pornografi dalam masyarakat kita. Pastilah bukan usaha-usah penghancuran yang menjadi jalan terbaik menyiasati pengaruh pornografi. Yang terutama adalah kesadaran bahwa membiarkan pornografi merusak fisik, jiwa dan rohani kehidupan kita karena mengeksploitasi seksualitas yang seharusnya kita hargai dan muliakan sebagai anugerah yang sangat penting dari sang Pencipta dan juga kesadaran bahwa pornografi dapat merusak citra dan moral bangsa.
2. Referensi
b. Suara pembaruan daily
c. Sam ardi’s daily blog (Pornografi dalam undang-undang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar