BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pada era sekarang ini di berbagai negara sering terjadi tindakan kriminal juga termasuk di Indonesia .Tindak kejahatan yang di antaranya seperti pencurian, perampokan, tawuran dan lain sebagainya menjadi sangat marak, bahkan sampai mengakibatkan pembunuhan. Hal ini dipicu oleh kurang terpenuhinya kebutuhan sehari-hari, kurang puasnya pendapatan yang diperoleh.
Kejahatan sering disebut sebagai tindak kriminal atau perbuatan yang melanggar hukum. Pengangguran dan kemiskinan dapat menyebabkan tindak kejahatan. Jika tidak dilandasi keimanan dan akal sehat, pengangguran mengambil jalan pintas untuk mengatasi kemiskinannya.
Salah satu tindak kriminal yang sering terjadi sekarang ini adalah Perampokan. Dewasa ini sering kita dengar maraknya perampokan, perampokan tersebut banyak terjadi di hampir semua pelosok negeri, dari yang merampok daerah – daerah perkotaan padat penduduk sampai pada yang merampok di daerah yang sepi, dan daerah rawan penjagaan oleh aparat yang berwajib.
Perampokan sendiri mempunyai arti suatu tindak kriminal di mana sang pelaku perampokan (disebut perampok) mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi. Karena sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban. Perampokan juga termasuk dalam penyimpangan social ( sosial deviation ) yang ada di Indonesia.
Perampokan sendiri mempunyai arti suatu tindak kriminal di mana sang pelaku perampokan (disebut perampok) mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi. Karena sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban. Perampokan juga termasuk dalam penyimpangan social ( sosial deviation ) yang ada di Indonesia.
Adapun hukum di Indonesia yang mengatur masalah kriminal ini dan dalam membuat hukum harus memperhatikan beberapa aspek, untuk hukum yang diatur KUHP mengenai perampokan pasal 365 dan 351 ayat 3 jika disertai dengan pembunuhan. Para perampok dijerat pasal 365 KUHP.
Di samping itu, strategi pencegahan kejahatan seperti perampokan ini harus didasarkan pada komitmen pemerintah untuk menghapus kondisi sosial melalui pembangunan yang berbasis kebutuhan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang dapat menjamin suatu kehidupan masyarakat yang bebas dari kelaparan, kemiskinan, kebodohan, penyakit, serta adanya jaminan bagi masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan bebas dari rasa takut.
2. Tujuan
Dari penulisan ini terdapat tujuan yang akan dicapai diantaranya :
a. Agar mengurangi kriminal perampokan di Indonesia
b. Agar hukum yang mengatur tentang perampokan dapat berfungsi dengan baik.
c. Agar pemerintah dapat melaksanakan pembangunan dengan baik sehingga pertumbuhan ekonomi dapat berjalan baik dan mengurangi kemiskinan yang akan berdampak mengurangi kriminalitas.
BAB II
PERMASALAHAN
1. Faktor faktor terjadinya permasalahan
Berikut faktor-faktor terjadinya permasalahan perampokan adalah sebagai berikut :
a. faktor-faktor sosio kultural, interaksi, pencetus dan reaksi sosial yang melatarbelakangi pelaku kejahatan baik pelaku kejahatan kali pertama (first-crime) maupun karier (residivis).
b. Faktor ekonomis, yang dinyatakan dalam ukuran tingkat pendapatan(income)atau tingkat konsumsi individu atau komunitas.
c. Pertumbuhan penduduk di negara-negara berkembang lebih besar daripada pertumbuhan ekonomi sehingga secara komparatif tidak memberikan peningkatan taraf hidup secara signifikan
d. Belum meratanya program pembangunan khususnya pedesaan, di luar jawa ,daerah terpencil dan daerah perbatasan.
2. Dampak yang terjadi dari permasalahan
Masalah perampokan akan memberikan dampak sebagai berikut:
a. Hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
b. Perampokan sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban
c. Dapat melahirkan tesa kejahatan dan antitesa kejahatan yang baru serta berkelanjutan.
d. Semakin meningkatnya tingkat kriminalitas di Indonesia.
3. Upaya penanggulangan permasalahan
Upaya-upaya yang harus dilakukan untuk menanggulangi masalah perampokan adalah sebagai berikut :
a. Memperdalam pemahaman tipologi kejahatan yang didasarkan pada peranan, kesinambungan pelaku, identitas dan konsep diri, cara melakukan, pengelompokan pelaku, dan karier pelakunya. Keempat, sifat dan luas reaksi sosial dari masyarakat termasuk sikap dan pandangan masyarakat terhadap derajat keseriusan kejahatan, citra penegak hukum, serta pola tindakan warga terhadap peristiwa kejahatan. Berdasarkan aspek-aspek tersebut, tampak bahwa pencegahan dan penanggulangan perampokan yang semakin menjadi-jadi, aparat
b. Memahami sifat, intensitas, frekuensi, dan luas kejahatan dalam masyarakat.
c. Pengamanan diri sendiri masyarakat sangat penting dilakukan di luar adanya pengamanan oleh aparat kepolisian
d. Aparat kepolisian tidak dapat berjalan sendiri tetapi mutlak harus mendapat dukungan dari semua pihak terutama dari pihak yang berkepentingan (pengusaha, pemilik uang, perbankan) serta masyarakat pada umumnya.
e. Melaksanakan pembangunan dengan baik dan merata agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi penggaguran sehingga dapat menurunkan ekonomi lemah masyarakat
f. Perundang-undangan berfungsi untuk menganalisis dan menekan kejahatan dengan mempertimbangkan masa depan.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Kriminalitas seperti perampokan dapat diartikan secara juridis dan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang undang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat .
Di Indonesia sendiri masalah merampokan sudah menjadi masalah yang marak terjadi.perampokan tersebut banyak terjadi di hampir semua pelosok negeri, dari yang merampok daerah – daerah perkotaan padat penduduk sampai pada yang merampok di daerah yang sepi, dan daerah rawan penjagaan oleh aparat yang berwajib.Dari tindak kriminal tersebut dapat menyebabkan dampak seperti hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban di dalam kehidupan masyarakat, Perampokan sering melibatkan kekasaran sehingga sering menyebabkan jatuhnya korban dan dapat melahirkan tesa kejahatan dan antitesa kejahatan yang baru serta berkelanjutan serta semakin meningkatnya tingkat kriminalitas di Indonesia.
Untuk menanggulangi terjadinya masalah perampokan di Indonesia diperlukan adanya Peningkatan dan pemantapan aparat penegak hukum meliputi pemantapan organisasi, personal, sarana, prasarana serta Perundang-undangan berfungsi dengan baik dan adanya partisipasi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk saling berhubungan sehingga membantu kelancaran pelaksanaan penanggulangan kriminalitas.
2. Referensi
d. perampokan.htm
e. 2007 - Pikiran Rakyat Bandung
f. www.republika.co.id/9611/21/21REMAJA.062.html
wah artikelnya bagus gan, :) mksih atas infonya dan sukses selalu ya gan!
BalasHapuspenerjemah bahasa jerman
penerjemah bahasa belanda
wah,, ne yg Q cari ... izin co-pas yah,, wat +an referrensi.. ^^
BalasHapus