Jumat, 01 April 2011

TUGAS 8 Pkn (KDRT)

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Pada sekarang ini di era zaman modern seperti ini masih ada saja kasus-kasus kekerasan yang sebagian besar perempuan yang menjadi korbannya bahkan terjadi hampir setiap hari di berbagai belahan dunia, baik secara individual maupun secara terintegrasi Di Indonesia sendiri Kasus kekerasan menjadi salah satu masalah yang krusial dan butuh upaya keras dalm pembenahannya oleh semua pihak  salah satu contoh kekerasan yang terjadi adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam UU No. 23 tahun 2004 sendiri terdapat  Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau disingkat KDRT disitu disebutkan, bahwa definisi kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga; termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Negara Indonesia juga telah mengeluarkan berbagai per­aturan hukum untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya KDRT , seperti (1) Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 G; (2) Undang-undangNo. 9 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; (3) Undang-undang No. 7 tahun 1984 tentang Pengesah-an Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita; (4) Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; (6) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; dan (7) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT .
Membahas mengenai kekerasan terutama korbanya terhadap perempuan merupakn  permasalahan yang sangat luas, baik karena bentuknya (kekerasan fisik, non fisik atau verbal dan kekerasan seksual) tempat kejadiannya (di dalam rumah tangga dan di tempat umum), jenisnya (perkosaan, penganiayaan, pembunuhan atau kombinasi dari ketiganya), maupun pelakunya (orang-orang yang memiliki hubungan dekat atau orang asing). Kekerasan terhadap perempuan merupakan tindak penistaan dan pengebirian harkat manusia, dapat terjadi di semua tingkat kehidupan, baik di tingkat pendidikan, ekonomi, budaya, agama, maupun suku bangsa. Hal ini karena pada dasarnya kekerasan terjadi akibat paham dunia yang masih didominasi oleh laki-laki.
Tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu tindak pidana yang banyak mendapat perhatian dari para ahli ilmu sosial pada tahun-tahun terakhir ini. dari data yang terkumpul belum diketahui secara pasti berapa banyak wanita (istri) yang menjadi tindak kekerasan mulai dari keengganan memberi nafkah kepada istri sampai kepada kekerasan seksualitas.Maka dari itu untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan di lingkungan rumah tangga, perlu adanya tindakan bersama antar semua pihak, baik dari masyarakat sampai dengan aparat serta perundang-undangan yang berfungsi dengan baik sehingga masalah kekerasan di Indonesia seperti masalah KDRT dapat diatasi dengan baik.


2.      Tujuan
Dari pembahasan mengenai permasalahan kekerasan dalam rumah tangga ini mempunyai tujuan yaitu :
a.       Dapat menghapus sedikit demi sedikit kekerasan dalam rumah tangga yang penghapusannya sendiri bertujuan untuk :
1.      Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga
2.      Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga
3.      Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan
4.      Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
b.      Dalam kasus KDRT si korban dapat mendapat Perlindungan yang seharusnya dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga  sosial, atau pihak Iainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;

c.       Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses  pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
d.      Perundang-undangan dapat berfungsi dengan baik sehingga masalah kekerasan dalam rumah dalam rumah tangga dapat ditangani dengan baik
e.       Adanya kerjasama antara pihak masyarakat dan aparat dalam menanggulangi masalah kekerasan dalam rumah tangga.




 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PERMASALAHAN

 

1.            Faktor faktor terjadinya permasalahan
Berikut faktor-faktor terjadinya permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)  adalah sebagai berikut :
a.       Budaya patriarki yang masih kuat sehingga laki-laki dianggap paling dominan, baik di dalam keluarga maupun lingkungan sekitar
b.      Adanya himpitan ekonomi keluarga
c.       Adanya himpitan masalah kota besar yang mendorong stress
d.      Kondisi lingkungan dan pekerjaan yang berat mendorong tingginya temperamental orang.
e.       Adanya pengaruh sosial budaya dalam masyarakat yang menempatkan perempuan dan anak berada dalam kondisi yang marginal, dan ketidak berdayaan



2.            Dampak yang terjadi dari permasalahan
Masalah Kekerasan dalam rumah tangga  akan memberikan dampak sebagai berikut:
a.       Penderitaan fisik, seksual, ekonomi
b.      Penderitaan psikologis
c.       Pembedaan sosial kelompok maskulin dan feminin


3.            Upaya penanggulangan permasalahan
Upaya-upaya yang harus dilakukan untuk menanggulangi masalah Kekerasan dalam Rumah Tangga  adalah sebagai berikut :
a.       Memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat; dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan
b.      Laporkan kepada pihak berwajib apabila terjadi tindak kekerasan di lingkungan maka dari itu dibutuhkan partisipasi masyarakat.
c.       Memberikan tindak pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga
d.      Memberikan pelayanan bimbingan kerohanian kepada masyarakat
e.       Menghilangkan budaya patriarki laki-laki dianggap paling dominan, baik di dalam keluarga maupun lingkungan sekitar sebab wanita juga berhak mendapat perlakuan yang sama yang mempunyai Hak Azasi Manusia.

 

 

 

 

 

 














BAB III
KESIMPULAN

1.  Kesimpulan
Dari Kasus-kasus Kekerasan Rumah Tangga yang banyak terjadi terutama di Indonesia menjadi masalah yang krusial yang harus segera dibenahi sebab kekerasan sendiri merupakan tindakan merupakan tindak penistaan dan pengebirian harkat manusia dan dapat terjadi di semua tingkat kehidupan, baik di tingkat pendidikan, ekonomi, budaya, agama, maupun suku bangsa.
Hal ini terjadi karena faktor faktor seperti adanya budaya patriarki yang masih kuat sehingga laki-laki dianggap paling dominan, baik di dalam keluarga maupun lingkungan sekitar, himpitan ekonomi keluarga, himpitan masalah kota besar yang mendorong stress serta Kondisi lingkungan dan pekerjaan yang berat mendorong tingginya temperamental orang.

Adapun dampak  negatif yang terjadi dari tindak kekerasan dalam rumah tangga seperti dapat mengakibatkan kerugian kompleks yang terus berlangsung di Indonesia bahkan dunia. Mulai penderitaan fisik, seksual, ekonomi dan atau psikologis sampai pada pembedaan sosial kelompok maskulin dan feminin
Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah kekerasan di lingkungan dan di Indonesia , perlu adanya  tindakan bersama antar semua pihak, dari masyarakat sampai dengan aparat salah satunya dengan adanya sosialisasi yang diharapkan  mampu mencegah segala bentuk kekerasan, melindungi korban, menindak pelaku kekerasan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.



2.  Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar