BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Di Indonesia ,dewasa ini masalah kasus pemerkosaan masih menjadi salah satu masalah yg krusial. Kasus tindak pidana perkosaan senantiasa memancing perhatian dan perdebatan publik, karena syarat akan persoalan nilai-nilai, baik nilai-nilai kemanusiaan maupun nilai moral. Perkosaan termasuk dalam kejahatan, kekerasan, kekerasan seksual dan juga merupakan hak asasi perempuan yang diinjak-injak dan menjadi masalah yang serius.
Kasus perkosaan yang marak terjadi di Indonesia , menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum namun terkait pula dengan akibat yang akan dialami oleh korban dan timbulnya rasa takut masyarakat secara luas. Akibat dari ini di Indonesia secara normatif tidak mendapatkan perhatian selayaknya, hal ini disebabkan oleh karena hukum pidana (KUHP) masih menempatkan kasus perkosaan ini sama dengan kejahatan konvensional lainnya, yaitu berakhir sampai dengan dihukumnya pelaku. Kondisi ini terjadi oleh karena KUHP masih mewarisi nilai-nilai pembalasan dalam KUHP.
Dari sudut pandang ini maka menghukum pelaku menjadi tujuan utama dalam proses peradilan pidana, oleh karena itu semua komponen dalam proses peradilan pidana mengarahkan perhatian dan segala kemampuannya untuk menghukum si pelaku dengan harapan bahwa dengan dihukumnya pelaku dapat mencegah terulangnya tindak pidana tersebut dan mencegah pelaku lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama ini dan masyarakat merasa tentram karena dilindungi oleh hukum, seperti yang ada dalam KUHP pada pasal 285 yaitu “Barang siapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun”
Adapun yang dimaksud dengan tindakan perkosaan adalah tindakan yang melanggar hukum. Tindakan perkosaan tersebut telah merugikan orang lain yaitu orang yang telah diperkosa tersebut. Seperti yang sudah ada dalam KUHP Ancaman hukuman dalam pasal 285 ini ialah pria yang memaksa wanita, dimana wanita tersebut bukan istrinya dan pria tersebut telah bersetubuh dengan dia dengan ancaman atau perkosaan.
Seperti yang sudah dijelaskan diatas apa yang dimaksud dengan tindak pidana perkosaan. Maka masyarakat harus bisa berhati-hati dan lebih waspada terhadap tindak pidana perkosaan dan kasus pemerkosaan menjadi masalah yang harus segera dibenahi di Indonesia agar tidak merusak citra dan moral bangsa Indonesia
2. Tujuan
Dari pembahasan mengenai permasalahan pemerkosaan ini mempunyai tujuan yaitu :
a. Untuk mengetahui apa saja faktor-faktor yang menjadi penyebab tindak pidana perkosaan agar kita semua bisa lebih waspada dari tindak pidana perkosaan dan juga hukuman bagi pelaku yang melakukan tindak pidana perkosaan.
b. Bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pelajar dan para perempuan, agar dapat mengetahui bagaimana awal terjadi perkosaan dan upaya penanggulangan agar perkosaan tidak terjadi di lapisan masyarakat.
c. Agar Hukum dalam kasus pemerkosaan berfungsi dengan baik dan dapat menekan jumlah kasus pemerkosaan di indonesia.
BAB II
PERMASALAHAN
1. Faktor faktor terjadinya permasalahan
Berikut faktor-faktor terjadinya permasalahan pemerkosaan adalah sebagai berikut : 1. faktor intern yaitu:
a) keluarga,
b)ekonomi keluarga,
c) tingkat pendidikan,
d) agama/moral,
2. faktor ekstern,meliputi :
a) lingkungan sosial,
b) perkembangan ipteks,
c) kesempatan,
2. Dampak yang terjadi dari permasalahan
Masalah pemerkosaan akan memberikan dampak sebagai berikut:
a. Menjadi stress hingga mengalami gangguan jiwa
b. Kehilangan keperawanan / kesucian
c. Menjadi trauma pada laki-laki dan hubungan seksual
d. Masa depan suram karena dikanal sebagai korban perkosaan
e. Hamil di luar nikah yang sangat tidak diinginkan
f. Merusak mental seorang anak karena belum waktunya mengenal seks
g. Merasa kotor dan akhirnya terjun sebagai psk untuk mendapat uang.
h. Terkena penyakit menular seksual yang berbahaya, dll
3. Upaya penanggulangan permasalahan
Upaya-upaya yang harus dilakukan untuk menanggulangi masalah pemerkosaan adalah sebagai berikut :
a. Melakukan razia dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat serta membrantas peredaran VCD ,majalah, poster, internet yang mengandung pornografi dan pornoaksi.
b. Melakukan pembinaan mental spritual yang mengarah pada pembentukan moral baik bagi pelaku, korban maupun masyarakat, secara langsung dan melalui mass media
c. Pemerintah , LSM, masyarakat pers, memberikan pelayanan terpadu khususnya bagi korban, pelaku maupun saksi serta mengoptimalkan rumah aman.
d. Menanamkan sikap dan perilaku kehidupan keluarga dan lingkungan masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai moral, budaya, adat istiadat dan ajaran agama masing-masing.
e. Memberikan perhatian khusus bagi peningkatan sumber daya manusia (SDM) perempuan melalui sektor penididikan, sehingga mereka memiliki ketahanan diri, mandiri dan mampu mengatasi setiap persoalan kehidupan.
f. Masyarakat bersama pihak terkait lainnya harus pula melakukan kontrol dan membendung maraknya pornografi dan pornoaksi melalui media massa
g. Pemerintah, Organisasi Kewanitaan, Organisasi Kepemudaan, LSM, Penegak Hukum, Legislatif dan lainnya, memberikan pemahaman dan sadar hukum, khususnya yang berhubungan dengan tindak asusila kepada semua lapisan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
BAB III
KESIMPULAN
1. Kesimpulan
Pemerkosaan di Indonesia termasuk masalah yang harus segera di benahi oleh kita semua karena sebagaimana kita ketahui bahwa tindak pemerkosaan dapat merusak citra dan moral bangsa.
Adapun pasal yang mengatur tentang tindak pidana pemerkosaan yaitu dalam KUHP pada pasal 285 yaitu “Barang siapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun”
Tindak Pemerkosaan sendiri terjadi karena berbagai macam faktor yaitu faktor intern dan ekstern ,faktor intern seperti keluarga,ekonomi ,agama sedang faktor ekstern meliputi lingkungan sosial, perkembangan Iptek. Tindak pidana pemerkosaan pun memberi dampak seperti gangguan psikologis dan trauma pada korban, merusak mental seseorang dan juga dapat menularkan penyakit berbahaya yang sangat merugikan seseorang.
Maka dari itu pemerintah dan masyarakat harus bekerja keras dalam menaggulangi tindak pidana pemerkosaan salah satunya dengan menanamkan sikap dan perilaku kehidupan keluarga dan lingkungan masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai moral, budaya, adat istiadat dan ajaran agama masing-masing serta menindaklanjuti dengan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
2. Referensi
a. Penanggulanganperkosaanunila.wordpress.com
b. Elib.ub.ac.id
c. www.kaltimprov.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar