ETIKA DALAM BISNIS ( Etika Akuntan Publik)
Etika bisnis merupakan
komponen penting dalam melakukan kegiatan bisnis,
yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga
masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma
dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan
sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis
yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku maka tujuan bisnis pun akan tercapai.
Belakangan
ini pelanggaran etika bisnis sering
terjadi terutama pada etika bisnis di bidang profesi maka muncul suatu masalah
yaitu krisis profesi. Dimana tidak ada etika dalam menjalanankan bisnis,
seperti yang terjadi pada krisis profesi akuntan publik. Banyaknya kecurangan
laporan mengarah pada profesi akuntan. Kecurangan telah terjadi baik
diluar maupun di Indonesia akibatnya Profesi akuntan saat ini
menghadapi sorotan tajam setelah banyak bermunculan skandal akuntansi yang
dilakukan beberapa perusahaan. Contohnya seperti kasus manipulasi yang
dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam
dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi
akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di
Indonesia sendiri yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi
kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar
panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
etika akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan
atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi.. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika,
maka hasilnya sangat merugikan.
Maka dari itu Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu
standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi
profesi akuntan publik di Indonesia. Berikut adalah etika yang harus dilakukan
akuntan publik :
1. Tanggung Jawab Profesi
2. Kepentingan
Publik
3. Integritas
4. Objektivitas
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6. Kerahasiaan
7. Perilaku
Profesional
8. Standar
Teknis
Jika setiap
akuntan public menjalankan etika dalam profesinya seperti etika diatas maka tidak akan terulang lagi kasus
krisis profesi kepercayaan yang melanda
baik di Indonesia maupun di Luar Negeri.
Nama : Novlina Purnama Dewi
Kls
: 4 EA 17
NPM : 13209296
Tidak ada komentar:
Posting Komentar