Rabu, 31 Oktober 2012

TULISAN 1 ETIKA & BISNIS


ETIKA DALAM BISNIS ( Etika Akuntan Publik)

Etika bisnis merupakan komponen penting dalam melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku maka tujuan bisnis pun akan tercapai.

Belakangan ini  pelanggaran etika bisnis sering terjadi terutama pada etika bisnis di bidang profesi maka muncul suatu masalah yaitu krisis profesi. Dimana tidak ada etika dalam menjalanankan bisnis, seperti yang terjadi pada krisis profesi akuntan publik. Banyaknya kecurangan laporan mengarah pada profesi akuntan. Kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia akibatnya  Profesi akuntan saat ini menghadapi sorotan tajam setelah banyak bermunculan skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan. Contohnya seperti kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia sendiri yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
                
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. etika akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.

Maka dari itu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia. Berikut adalah etika yang harus dilakukan akuntan publik :
 1. Tanggung Jawab Profesi
2. Kepentingan Publik
3. Integritas
4. Objektivitas
5.  Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6. Kerahasiaan
7. Perilaku Profesional
8.  Standar Teknis

Jika setiap akuntan public menjalankan etika dalam profesinya seperti etika  diatas maka tidak akan terulang lagi kasus krisis profesi  kepercayaan yang melanda baik di Indonesia maupun di Luar Negeri.


Nama : Novlina Purnama Dewi
Kls      : 4 EA 17
NPM : 13209296

Tidak ada komentar:

Posting Komentar