Minggu, 04 November 2012

TULISAN 8 ETIKA PASAR BEBAS


Etika Pasar Bebas

Kegiatan bisnis yang semakin maju dan pesat membuat persaingan usaha para pebisnis juga semakin ketat. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis.

Contohnya kasus seperti Dahulu ketika pada masa orde baru pemerintah telah memberi kesempatan dan peluang pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya. Akhirnya dari  pelanggaran etika bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar semakin memberatkan para pengusaha menengah kebawah yang kurang memiliki kemampuan bersaing karena perusahaan besar telah mulai merambah untuk menguasai bisnis.

Berikut ini adalah contoh penerapan Etika bisnis di Pasar bebas :
1.   Pebisnis harus mampu mengendalikan dirinya untuk tidak menerima apapun guna memperlancar usahanya dengan cara kotor (sogokan / korupsi).
2.   Pebisnis harus memperhatikan dan peduli akan masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan.
3.    Dalam menyusun rencana pelaku bisnis tidak hanya menyusun rencana jangka pendek saja tetapi juga menyusun rencana jangka panjang dan berkelanjutan.
4.      Pebisnis harus melakukan bisnis dengan cara wajar dan benar.
5.  Setiap peraturan dan perjanjian yang telah dibuat atau disepakati harus benar-benar dijalankan dengan konsisten dan konsekuen.

Nama  : Novlina Purnama Dewi
NPM  : 13209296
Kls     : 4 EA 17

Sabtu, 03 November 2012

TULISAN 7 IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA



Iklan Dan Dimensi  Etisnya

Iklan sebagai pemberi informasi tentang produk yang ditawarkan di pasar yang bertujuan untuk mendekatkan barang yang hendak dijual kepada konsumen. Pengertian iklan sendiri adalah suatu bentuk komunikasi tidak langsung yang didasari pada informasi tentang keunggulan suatu produk sehingga mengubah pikiran konsumen untuk melakukan pembelian.

Dalam  bisnis yang beretika dimensi  iklan harus sangat diperhatikan dan harus sesuai dengan prinsip-prinsip etis dalam periklanan. Perusahaan harus membuat iklan yang etis sesuai dengan nilai moral sebab iklan dilihat oleh khalayak banyak masyarakat. Dimensi iklan yang etis yaitu 
- Iklan tidak boleh mengarah pada pemaksaan
- Iklan wajib menyampaikan semua informasi tentang produk yang diiklankan
 Iklan tidak boleh menyampaikan informasi yang palsu dengan maksud memperdaya konsumen.

Adapan Prinsip – Prinsip Etis  Iklan yang harus di perhatikan perusahaan seperti :
a.      Artistik: bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.
b.  Estetis: berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan).
c.       Etis: berkaitan dengan kepantasan.
        
Sebagai Contoh : Iklan yang beretika adalah ketika suatu perusahaan sabun mandi membuat iklan atas produknya dimana iklan sabun mandi selalu Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh. Hal tersebut sudah merupakan iklan yang beretika dimana perusahaan memegang nilai moral, keetisan, dalam pembuatan iklan produk perusahaannya . Itu membuktikan bahwa perusahaan tersebut sudah baik  dalam menjalankan kegiatan bisnisnya

Nama : Novlina Purnama Dewi
NPM  : 13209296
Kls      : 4 EA 17

TULISAN 6 HAK PEKERJA


HAK PEKERJA

Dalam kegiatan bisnis, setiap Perusahaan dan Pekerja wajib untuk mengetahui teori-teori yang terkandung dalam etika bisnis. Misalnya tentang kewajiban dan hak Perusahaan serta Pekerja. Dewasa ini masih banyak perusahaan yang mengabaikan hak para pekerjanya padahal pekerja telah menjalankan kewajibannya dengan baik di perusahaan. Perusahaan yang melakukan kecurangan ini  jelas melanggar Etika dalam bisnis dengan tidak memberikan Hak pekerja yang seharusnya diberikan oleh perusahaan. Hal ini sangat merugikan Pihak Pekerja. Sebagaimana kita tahu bahwa Hak pekerja telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh, Banyak perusahaan yang tidak memberikan Hak para pekerjanya dengan alasan perusahaan yang secara tidak langsung merugikan pekerja seperti :
1.      Hak atas upah yang adil
Banyak perusahaan yang tidak memberikan upah lembur pekerjanya karena alas an itu adalah bagian dari Loyalitas seorang pekerja.
2.      Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Tidak semua pekerja di suatu perusahaan memperoleh Jaminan kesehatan, asuransi kesehatan, dan tunjangan kesehatan karena alasan perusahaan yang belum cukup finansialnya untuk mengcover biaya tersebut. Padahal Hal ini merupakan Hak yang harus di dapat oleh pekerja tapi perusahaan terkadang lepas dari tanggung jawab.
3.      Hak untuk diproses hukum secara sah
Jika terjadi pelanggaran yang di lakukan pekerja di suatu perusahaan pekerja harus mendapatkan proses hukuman yang sah bukan proses hukum yang dibuat dibuat buat sendiri oleh perusahaan yang memberatkan satu pihak.
4.      Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja bebas mengeluarkan pendapatnya dan kewajiban perusahaan adalah menampungnya dan mempertimbangkannya apabila pendapat tersebut baik untuk perusahaan dan menguntungkan kedua belah pihak.
                                     
Kewajiban dan Hak etika bisnis sangat diperlukan dalam berbisnis setiap pekerja dalam suatu perusahaan juga harus  mementingkan hal-hal yang lebih utama, seperti kepercayaan, keterbukaan, kejujuran, keberanian, keramahan, dan sifat pekerja keras sebelum menuntut Haknya sebagai pekerja agar terjalinnya bisnis yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak bisnis tersebut.

Nama : Novlina Purnama Dewi
NPM  : 13209296
Kls      : 4 EA 17

TULISAN 5 BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN


Bisnis dan Perlindungan Konsumen 

Tujuan utama dari bisnis bagi perusahaan adalah mencari keuntungan . Dalam etika bisnis ada  komponen dimana perusahaan harus menjamin keamanan dan keselamatan konsumen atas produk barang dan jasa yang ditawarkan biasanya disebut dengan perlindungan konsumen dimana bisnis dan perlindungan konsumen sangat berkaitan.

Perlindungan konsumen adalah jaminan yang harus didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk barang dan jasa yang dibeli. Namun dalam kenyataannya Hal ini tidak dihiraukan oleh para produsen. Banyak ditemukan kasus Pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen. Ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari Pemerintah serta badan hukum seperti Dinas kesehatan serta dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat terhadap para pelaku bisnis  produsen. 

Sebagai contoh pelanggaran perlindungan konsumen yang dilakukan para produsen yang sedang marak saat ini adalah Makanan Kadaluarasa. Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar di pasaran sangat berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan akibatnya bahwa konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan. Selain konsumen harus membayar dalam jumlah atau harga yang boleh dikatakan semakin lama semakin mahal, konsumen juga harus menanggung resiko besar yang membahayakan kesehatan dan jiwanya. Hal yang memprihatinkan adalah peningkatan harga yang terus menerus terjadi tidak dilandasi dengan peningkatan kualitas atau mutu produk.

Para produsen dan penjual makanan kadaluwarsa tidak memikirkan dampak dari mengkonsumsi makanan kadaluwarsa bagi konsumennya. Mereka hanya melihat ada peluang untuk mengeruk keuntungan sebesar – besarnya. Padahal dalam standar yang ditetapkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan, jelas ditetapkan bahwa makanan yang kadaluwarsa tidak boleh diperdagangkan peraturan ini ditetapkan untuk melindungi konsumen dari bahaya ketika mengkonsumsi makanan. Produsen mestinya wajib mematuhi aturan, dan tidak mencari keuntungan dengan menjual makanan yang membahayakan kesehatan manusia.

Adapun Sanksi untuk para pelaku bisnis yang melanggar undang-undang perlindungan konsumen yaitu sanksi pidana dan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda sebesar 2 miliar rupiah. Tetapi saat ini masih banyak pelaku bisnis produsen yang melanggar yang merugikan konsumen.


Nama : Novlina Purnama Dewi
NPM : 13209296
KLS : 4 EA 17

TULISAN 4 ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS


Etika Utilitarianisme dalam Bisnis (Monopoli PT. PLN)

Etika Utilitarianisme adalah tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral. Dalam etika  utilitarianisme, manfaat dan kerugian selalu dikaitkan dengan semua orang yang terkait, sehingga analisis keuntungan dan kerugian tidak lagi semata-mata tertuju langsung pada keuntungan bagi perusahaan.


Utilitarianisme bisnis adalah etis, apabila kegiatan yang dilakukannya menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya pada masyarakat, jadi tindakan bisnis yang baik adalah bisnis yang  menghasilkan berbagai hal yang baik, bukan menghasilkan kerugian. Proses bisnis agar selalu memperoleh keuntungan daripada kerugian. Keuntungan dan kerugian tidak hanya mengenai finansial, tapi juga mengenai aspek-aspek moral seperti mempertimbangkan hak dan kepentingan konsumen dalam bisnis.


Tapi banyak kesulitan dalam penerapan Utilitarianisme yang mengutamakan kepentingan masyarakat luas sehingga dalam praktek bisnis sesungguhnya dapat menimbulkan kesulitan bagi pelaku bisnis.Contoh kasusnya seperti usaha PT. PLN.

         Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, memiliki produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki. Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi PT. PLN sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak. Kejadian ini menyebabkan bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

PT. Perusahaan Listrik Negara Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional tetapi   dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata serta PT PLN yang melakukan monopoli sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PLN. Jadi menurut teori etika utilitaritas ini tidak etis dalam menjalankan kegiatan usaha bisnis.

Nama : Novlina Purnama Dewi
NPM : 13209296
Kls    : 4 EA 17

Kamis, 01 November 2012

TULISAN 3 KEADILAN BISNIS



Keadilan dalam Bisnis  (Pebisnis Operator Selular)

Bisnis merupakan kegiatan ekonomis dengan tujuan mendapatkan keuntungan  sebanyak-banyaknya dan juga melibatkan banyak pihak sebab bisnis tidak dapat berjalan tanpa adanya pihak lain. Seperti perusahaan yang harus berkaitan dengan konsumen, masyarakat umum dan lingkungan  dengan melakukan interaksi sebagai komunikasi sosial  yang saling menguntungkan semua pihak di dalam bisnis tersebut, Hal ini sangat berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan. Menurut Ekonomi bisnis yang baik adalah bisnis yang dilandasi dengan segi moral dan perilaku sesuai dengan norma moral yang etis yang disebut dengan etika dalam bisnis serta bisnis yang patuh akan hukum.

Bisnis yang sangat pesat belakangan ini membuat banyak perusahaan  hanya mementingkan keuntungan semata tanpa melihat apakah pihak konsumen, masyarakat, dan lingkungan dirugikan akibat bisnis yang dijalankan. Pebisnis kurang memahami dan banyak terjadi pelanggaran etika seperti contohnya memberikan informasi yang salah kepada konsumen sehingga konsumen di rugikan dan menempatkan konsumen pada posisi tidak adil dengan kata lain tidak mendapat keadilan dalam penggunaan barang atau jasa .

Sebagai contoh pelanggaran etika yang dilakukan pebisnis dengan bersikap tidak adil kepada konsumen adalah Ketidak adilan dalam bisnis yang dilakukan oleh  sebuah perusahaan operator selular  dengan praktik-praktik yang tidak fair dan masih berlangsung sampai sekarang. 

Bisa kita lihat hal-hal apa sajakah  yang telah dilakukan operator selular yang sangat merugikan konsumen  yang menempatkan konsumen ke posisi yang tidak adil karena ketidak jujuran informasi yang diberikan pihak pebisnis perusahaan, contohnya seperti   :
1.      Pembatasan masa pemakaian pulsa dan sim card
2.   Fasilitas diskon yang menjebak yang dilakukan oleh perusahaan operator selular. Contohnya mereka telah membatasi fasilitas bebas pulsa misalnya ternyata hanya pada waktu dan wilayah tertentu
3.   Iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Banyak konsumen yang bias menelpon dengan harga murah ternyata bila di kalkulasikan tetap mahal. Beberapa konsumen banyak yang mengeluh tentang hal itu yang terlihat dari beberapa surat pembaca.
4.     Sejauh ini operator selular lepas tanggung jawab terhadap penggunaan nomor kartu tertentu untuk kejahatan terutama penipuan dan iming-iming hadiah .

Menurut Etika bisnis praktik-praktik semacam ini jelas melanggar etika yang berkaitan dengan kejujuran. Bisnis yang baik dan beretika seharusnya tidak merugikan konsumen dengan informasi yang tidak terbukti benar sebab keadilan bisnis dalam konsep ini adalah keadilan tentang hak konsumen dimana etika seperti kejujuran dan keadilan yang berlaku di masyarakat harus diterapkan perusahaan ke  konsumen dan apabila terjadi ketidakadilan pebisnis harus bertanggung jawab. 


Nama : Novlina Purnama Dewi
NPM  : 13209296
KLS     : 4 EA 17