Sabtu, 03 November 2012

TULISAN 5 BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN


Bisnis dan Perlindungan Konsumen 

Tujuan utama dari bisnis bagi perusahaan adalah mencari keuntungan . Dalam etika bisnis ada  komponen dimana perusahaan harus menjamin keamanan dan keselamatan konsumen atas produk barang dan jasa yang ditawarkan biasanya disebut dengan perlindungan konsumen dimana bisnis dan perlindungan konsumen sangat berkaitan.

Perlindungan konsumen adalah jaminan yang harus didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk barang dan jasa yang dibeli. Namun dalam kenyataannya Hal ini tidak dihiraukan oleh para produsen. Banyak ditemukan kasus Pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen. Ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari Pemerintah serta badan hukum seperti Dinas kesehatan serta dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat terhadap para pelaku bisnis  produsen. 

Sebagai contoh pelanggaran perlindungan konsumen yang dilakukan para produsen yang sedang marak saat ini adalah Makanan Kadaluarasa. Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar di pasaran sangat berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan akibatnya bahwa konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan. Selain konsumen harus membayar dalam jumlah atau harga yang boleh dikatakan semakin lama semakin mahal, konsumen juga harus menanggung resiko besar yang membahayakan kesehatan dan jiwanya. Hal yang memprihatinkan adalah peningkatan harga yang terus menerus terjadi tidak dilandasi dengan peningkatan kualitas atau mutu produk.

Para produsen dan penjual makanan kadaluwarsa tidak memikirkan dampak dari mengkonsumsi makanan kadaluwarsa bagi konsumennya. Mereka hanya melihat ada peluang untuk mengeruk keuntungan sebesar – besarnya. Padahal dalam standar yang ditetapkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan, jelas ditetapkan bahwa makanan yang kadaluwarsa tidak boleh diperdagangkan peraturan ini ditetapkan untuk melindungi konsumen dari bahaya ketika mengkonsumsi makanan. Produsen mestinya wajib mematuhi aturan, dan tidak mencari keuntungan dengan menjual makanan yang membahayakan kesehatan manusia.

Adapun Sanksi untuk para pelaku bisnis yang melanggar undang-undang perlindungan konsumen yaitu sanksi pidana dan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda sebesar 2 miliar rupiah. Tetapi saat ini masih banyak pelaku bisnis produsen yang melanggar yang merugikan konsumen.


Nama : Novlina Purnama Dewi
NPM : 13209296
KLS : 4 EA 17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar