Bisnis
dan Perlindungan Konsumen
Tujuan utama
dari bisnis bagi perusahaan adalah mencari keuntungan . Dalam etika bisnis
ada komponen dimana perusahaan harus
menjamin keamanan dan keselamatan konsumen atas produk barang dan jasa yang
ditawarkan biasanya disebut dengan perlindungan konsumen dimana bisnis dan
perlindungan konsumen sangat berkaitan.
Perlindungan
konsumen adalah jaminan yang harus didapatkan oleh para konsumen atas setiap
produk barang dan jasa yang dibeli. Namun dalam kenyataannya Hal ini tidak
dihiraukan oleh para produsen. Banyak ditemukan kasus Pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam
tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen. Ini
terjadi karena kurangnya pengawasan dari Pemerintah serta badan hukum seperti Dinas kesehatan
serta dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat terhadap para pelaku
bisnis produsen.
Sebagai contoh
pelanggaran perlindungan konsumen yang dilakukan para produsen yang sedang
marak saat ini adalah Makanan Kadaluarasa.
Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar di pasaran sangat
berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa
menyebabkan keracunan akibatnya bahwa konsumen menjadi pihak yang paling
dirugikan. Selain konsumen harus membayar dalam jumlah atau harga yang boleh
dikatakan semakin lama semakin mahal, konsumen juga harus menanggung resiko
besar yang membahayakan kesehatan dan jiwanya. Hal yang memprihatinkan adalah
peningkatan harga yang terus menerus terjadi tidak dilandasi dengan
peningkatan kualitas atau mutu produk.
Para produsen
dan penjual makanan kadaluwarsa tidak memikirkan dampak dari mengkonsumsi
makanan kadaluwarsa bagi konsumennya. Mereka hanya melihat ada peluang untuk
mengeruk keuntungan sebesar – besarnya. Padahal dalam standar yang ditetapkan
oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan, jelas ditetapkan bahwa makanan yang
kadaluwarsa tidak boleh diperdagangkan peraturan ini ditetapkan untuk
melindungi konsumen dari bahaya ketika mengkonsumsi makanan. Produsen mestinya
wajib mematuhi aturan, dan tidak mencari keuntungan dengan menjual makanan yang
membahayakan kesehatan manusia.
Adapun Sanksi
untuk para pelaku bisnis yang melanggar undang-undang perlindungan konsumen
yaitu sanksi pidana dan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda sebesar 2
miliar rupiah. Tetapi saat ini masih banyak pelaku bisnis produsen yang
melanggar yang merugikan konsumen.
Nama : Novlina Purnama Dewi
NPM : 13209296
KLS : 4 EA 17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar