HAK
PEKERJA
Dalam kegiatan bisnis, setiap Perusahaan dan Pekerja wajib untuk
mengetahui teori-teori yang terkandung dalam etika bisnis. Misalnya tentang
kewajiban dan hak Perusahaan serta Pekerja. Dewasa ini masih banyak perusahaan
yang mengabaikan hak para pekerjanya padahal pekerja telah menjalankan kewajibannya
dengan baik di perusahaan. Perusahaan yang melakukan kecurangan ini jelas melanggar Etika dalam bisnis dengan
tidak memberikan Hak pekerja yang seharusnya diberikan oleh perusahaan. Hal ini
sangat merugikan Pihak Pekerja. Sebagaimana kita tahu bahwa Hak pekerja telah
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh, Banyak perusahaan yang tidak memberikan Hak
para pekerjanya dengan alasan perusahaan yang secara tidak langsung merugikan
pekerja seperti :
1.
Hak atas upah yang adil
Banyak
perusahaan yang tidak memberikan upah lembur pekerjanya karena alas an itu
adalah bagian dari Loyalitas seorang pekerja.
2.
Hak atas perlindungan kesehatan dan
keamanan
Tidak
semua pekerja di suatu perusahaan memperoleh Jaminan kesehatan, asuransi
kesehatan, dan tunjangan kesehatan karena alasan perusahaan yang belum cukup
finansialnya untuk mengcover biaya tersebut. Padahal Hal ini merupakan Hak yang
harus di dapat oleh pekerja tapi perusahaan terkadang lepas dari tanggung
jawab.
3.
Hak untuk diproses hukum secara sah
Jika
terjadi pelanggaran yang di lakukan pekerja di suatu perusahaan pekerja harus
mendapatkan proses hukuman yang sah bukan proses hukum yang dibuat dibuat buat
sendiri oleh perusahaan yang memberatkan satu pihak.
4.
Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja
bebas mengeluarkan pendapatnya dan kewajiban perusahaan adalah menampungnya dan
mempertimbangkannya apabila pendapat tersebut baik untuk perusahaan dan menguntungkan
kedua belah pihak.
Kewajiban dan Hak
etika bisnis sangat diperlukan dalam berbisnis setiap pekerja dalam suatu
perusahaan juga harus mementingkan hal-hal
yang lebih utama, seperti kepercayaan, keterbukaan, kejujuran, keberanian,
keramahan, dan sifat pekerja keras sebelum menuntut Haknya sebagai pekerja agar
terjalinnya bisnis yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak bisnis
tersebut.
Nama : Novlina Purnama Dewi
NPM :
13209296
Kls : 4 EA 17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar