Kamis, 01 November 2012

TULISAN 3 KEADILAN BISNIS



Keadilan dalam Bisnis  (Pebisnis Operator Selular)

Bisnis merupakan kegiatan ekonomis dengan tujuan mendapatkan keuntungan  sebanyak-banyaknya dan juga melibatkan banyak pihak sebab bisnis tidak dapat berjalan tanpa adanya pihak lain. Seperti perusahaan yang harus berkaitan dengan konsumen, masyarakat umum dan lingkungan  dengan melakukan interaksi sebagai komunikasi sosial  yang saling menguntungkan semua pihak di dalam bisnis tersebut, Hal ini sangat berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan. Menurut Ekonomi bisnis yang baik adalah bisnis yang dilandasi dengan segi moral dan perilaku sesuai dengan norma moral yang etis yang disebut dengan etika dalam bisnis serta bisnis yang patuh akan hukum.

Bisnis yang sangat pesat belakangan ini membuat banyak perusahaan  hanya mementingkan keuntungan semata tanpa melihat apakah pihak konsumen, masyarakat, dan lingkungan dirugikan akibat bisnis yang dijalankan. Pebisnis kurang memahami dan banyak terjadi pelanggaran etika seperti contohnya memberikan informasi yang salah kepada konsumen sehingga konsumen di rugikan dan menempatkan konsumen pada posisi tidak adil dengan kata lain tidak mendapat keadilan dalam penggunaan barang atau jasa .

Sebagai contoh pelanggaran etika yang dilakukan pebisnis dengan bersikap tidak adil kepada konsumen adalah Ketidak adilan dalam bisnis yang dilakukan oleh  sebuah perusahaan operator selular  dengan praktik-praktik yang tidak fair dan masih berlangsung sampai sekarang. 

Bisa kita lihat hal-hal apa sajakah  yang telah dilakukan operator selular yang sangat merugikan konsumen  yang menempatkan konsumen ke posisi yang tidak adil karena ketidak jujuran informasi yang diberikan pihak pebisnis perusahaan, contohnya seperti   :
1.      Pembatasan masa pemakaian pulsa dan sim card
2.   Fasilitas diskon yang menjebak yang dilakukan oleh perusahaan operator selular. Contohnya mereka telah membatasi fasilitas bebas pulsa misalnya ternyata hanya pada waktu dan wilayah tertentu
3.   Iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Banyak konsumen yang bias menelpon dengan harga murah ternyata bila di kalkulasikan tetap mahal. Beberapa konsumen banyak yang mengeluh tentang hal itu yang terlihat dari beberapa surat pembaca.
4.     Sejauh ini operator selular lepas tanggung jawab terhadap penggunaan nomor kartu tertentu untuk kejahatan terutama penipuan dan iming-iming hadiah .

Menurut Etika bisnis praktik-praktik semacam ini jelas melanggar etika yang berkaitan dengan kejujuran. Bisnis yang baik dan beretika seharusnya tidak merugikan konsumen dengan informasi yang tidak terbukti benar sebab keadilan bisnis dalam konsep ini adalah keadilan tentang hak konsumen dimana etika seperti kejujuran dan keadilan yang berlaku di masyarakat harus diterapkan perusahaan ke  konsumen dan apabila terjadi ketidakadilan pebisnis harus bertanggung jawab. 


Nama : Novlina Purnama Dewi
NPM  : 13209296
KLS     : 4 EA 17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar